Hadis yang Menjadi Dasar Hukum Perintah Berkurban Paling Utama

Hadis yang Menjadi Dasar Hukum Perintah Berkurban Paling Utama

Smallest Font
Largest Font

Ibadah kurban merupakan salah satu momentum paling sakral dalam kalender Islam yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi umat Muslim, memahami landasan teologis sangatlah krusial agar ibadah yang dijalankan tidak sekadar menjadi ritual tahunan tanpa makna. Secara eksplisit, hadis yang menjadi dasar hukum perintah berkurban adalah titik tolak utama bagi para ulama dalam menentukan kedudukan hukum ibadah ini, apakah bersifat wajib atau sunnah muakkadah.

Perintah berkurban tidak hanya bersumber dari tradisi Nabi Ibrahim AS, tetapi diperkuat oleh lisan Rasulullah SAW melalui berbagai riwayat yang shahih. Penting bagi kita untuk membedah setiap redaksi hadis guna memahami kedalaman makna pengorbanan dan kepedulian sosial yang terkandung di dalamnya. Tanpa pemahaman dalil yang kuat, esensi dari penyembelihan hewan ternak bisa bergeser dari nilai ketakwaan menjadi sekadar konsumsi daging semata.

Hadis nabi tentang perintah berkurban
Memahami teks hadis yang menjadi landasan utama perintah berkurban dalam Islam.

Hadis Utama Dasar Hukum Perintah Berkurban

Salah satu hadis yang menjadi dasar hukum perintah berkurban adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial namun enggan berbagi melalui kurban. Redaksi hadisnya berbunyi:

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam diskursus fikih. Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi menggunakan hadis ini sebagai argumen bahwa kurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Penggunaan kalimat "janganlah ia mendekati tempat shalat kami" dianggap sebagai bentuk ancaman (wa'id) yang biasanya hanya ditujukan untuk meninggalkan perkara yang wajib.

Selain hadis di atas, terdapat pula riwayat lain yang menceritakan praktik langsung Rasulullah SAW. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan bahwa Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang gemuk dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri seraya membaca basmalah dan bertakbir. Hal ini menunjukkan bahwa kurban bukan sekadar anjuran lisan, melainkan teladan nyata dari sang pembawa risalah.

Perbandingan Pandangan Ulama Mengenai Hukum Kurban

Meskipun hadis yang menjadi dasar hukum perintah berkurban adalah landasan yang disepakati, penafsiran terhadap kekuatan hukumnya menghasilkan perbedaan pendapat di kalangan mujtahid. Berikut adalah tabel perbandingan pandangan madzhab besar mengenai hukum berkurban:

Madzhab Hukum Kurban Landasan Argumen
Hanafi Wajib Ancaman dalam HR. Ahmad bagi yang tidak berkurban padahal mampu.
Syafi'i Sunnah Muakkadah Hadis Ummu Salamah yang menyebutkan pilihan bagi yang ingin berkurban.
Maliki Sunnah Muakkadah Menekankan pada aspek anjuran kuat bagi kepala keluarga.
Hambali Sunnah Muakkadah Mirip dengan Syafi'i, namun sangat makruh jika ditinggalkan saat mampu.

Mayoritas ulama (Jumhur) lebih condong pada hukum Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Hal ini didasarkan pada hadis dari Ummu Salamah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban...". Kata "ingin" di sini menunjukkan adanya pilihan, yang secara kaidah ushul fikih menggugurkan sifat wajib menjadi sunnah.

Kriteria hewan kurban yang sah
Pemilihan hewan kurban harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam hadis shahih.

Syarat Sah Kurban Berdasarkan Sunnah Nabi

Setelah memahami bahwa hadis yang menjadi dasar hukum perintah berkurban adalah pilar utamanya, kita juga harus memperhatikan detail teknis pelaksanaannya. Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban, dan tidak sembarang waktu bisa digunakan untuk menyembelih. Berikut adalah syarat-syarat yang dirangkum dari berbagai hadis:

  • Jenis Hewan: Harus berupa hewan ternak (Bahimatul An'am) seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
  • Usia Minimal: Unta minimal 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba 6 bulan (jika sudah besar).
  • Kondisi Fisik: Tidak boleh cacat. Rasulullah SAW melarang hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, atau sangat kurus hingga tidak sumsumnya.
  • Waktu Penyembelihan: Dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenam matahari pada hari Tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).

Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Id, maka statusnya bukan kurban melainkan hanya sembelihan biasa untuk konsumsi daging. Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, di mana Nabi SAW bersabda bahwa siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri.

Filosofi dan Hikmah di Balik Perintah Kurban

Secara substansial, hadis yang menjadi dasar hukum perintah berkurban adalah media untuk mengasah empati sosial. Kurban mengajarkan umat Islam untuk melepaskan sebagian harta yang dicintai demi mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Daging kurban yang dibagikan kepada fakir miskin berfungsi sebagai jembatan sosial yang menghapus sekat antara si kaya dan si miskin.

Dalam perspektif spiritual, kurban adalah simbol penyembelihan sifat-sifat kebinatangan dalam diri manusia, seperti ketamakan, egoisme, dan kesombongan. Allah SWT menegaskan dalam Al-Quran bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging atau darahnya, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban tersebut.

Distribusi daging kurban kepada masyarakat
Distribusi daging kurban merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap sesama.

Langkah Praktis Menyiapkan Ibadah Kurban Terbaik

Bagi Anda yang berniat menjalankan ibadah ini, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan tuntunan hadis yang menjadi dasar hukum perintah berkurban adalah sebagai berikut:

  1. Niat yang Ikhlas: Pastikan niat berkurban semata-mata karena Allah, bukan untuk pamer atau status sosial.
  2. Mencari Hewan Terbaik: Sunnahnya adalah memilih hewan yang gemuk, sehat, dan tampak gagah sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah.
  3. Manajemen Keuangan: Mulailah menabung jauh-jauh hari agar saat Dzulhijjah tiba, Anda memiliki kelapangan rezeki untuk berkurban.
  4. Memahami Larangan: Bagi orang yang hendak berkurban, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.

Dengan persiapan yang matang, ibadah kurban kita akan memiliki kualitas yang lebih baik dan memberikan dampak manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.

Persiapan Spiritual Menjelang Hari Raya Kurban

Memahami bahwa hadis yang menjadi dasar hukum perintah berkurban adalah fondasi ibadah, maka sudah sepatutnya kita mempersiapkan diri secara totalitas. Ibadah kurban bukan sekadar rutinitas menyetorkan uang ke lembaga amil atau membeli kambing di pinggir jalan. Ini adalah ujian keimanan tentang seberapa besar kita bersedia mengorbankan apa yang kita miliki untuk perintah Sang Pencipta.

Vonis akhir dari pembahasan ini adalah kurban merupakan investasi akhirat yang tak ternilai harganya. Bagi Anda yang diberikan kelapangan rezeki tahun ini, janganlah ragu untuk mengambil kesempatan tersebut. Mengingat ancaman dalam hadis bagi mereka yang mampu namun enggan berkurban, maka melaksanakan ibadah ini adalah langkah aman sekaligus mulia untuk membuktikan cinta kita kepada Allah dan sesama manusia. Jadikan kurban tahun ini sebagai titik balik transformasi diri menjadi pribadi yang lebih bertaqwa dan peduli sosial. Hadis yang menjadi dasar hukum perintah berkurban adalah pengingat abadi bahwa ketaatan membutuhkan pengorbanan nyata.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow