Hadits Mursal Digunakan Sebagai Dasar Pengambilan Hukum Islam
Dalam diskursus ilmu hadits dan ushul fiqh, perdebatan mengenai validitas suatu riwayat sering kali berpusat pada ketersambungan sanad (rantai transmisi). Salah satu jenis riwayat yang paling sering diperdebatkan adalah hadits mursal. Secara terminologi, **hadits mursal digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan hukum oleh** beberapa mazhab besar, meskipun di kalangan ahli hadits (muhadditsin), statusnya sering dianggap sebagai bagian dari hadits dhaif (lemah) karena adanya keterputusan sanad pada level sahabat. Namun, dalam perspektif fungsional hukum, nilai sebuah riwayat tidak hanya ditentukan oleh ketersambungan formal saja, melainkan juga oleh integritas pembawa beritanya, terutama dari kalangan tabi'in.
Penting bagi setiap penuntut ilmu untuk memahami bahwa perbedaan pandangan mengenai hadits mursal bukanlah sebuah pertentangan yang tanpa dasar. Para imam mazhab memiliki metodologi (manhaj) tersendiri dalam menyikapi riwayat yang sanadnya terputus antara tabi'in dan Rasulullah SAW. Artikel ini akan mengupas secara tuntas siapa saja ulama yang menerima riwayat ini dan apa saja prasyarat yang harus dipenuhi agar sebuah hadits mursal dapat naik derajatnya menjadi hujah yang valid dalam penetapan syariat.

Pengertian Hadits Mursal Secara Mendalam
Secara etimologi, mursal berasal dari kata arsala yang berarti melepaskan atau mengirimkan. Dalam istilah teknis ilmu musthalah hadits, hadits mursal adalah hadits yang gugur perawinya di akhir sanad setelah tabi'in. Dengan kata lain, seorang tabi'in (generasi setelah sahabat) berkata, "Rasulullah SAW bersabda demikian," atau "Rasulullah SAW melakukan demikian," tanpa menyebutkan sahabat yang menjadi perantara informasi tersebut darinya.
Ketidakpastian mengenai identitas sahabat yang hilang inilah yang menjadi titik krusial. Jika dipastikan bahwa perantara yang hilang adalah seorang sahabat, maka hadits tersebut secara otomatis shahih karena prinsip 'adalatus shahabah (seluruh sahabat adalah adil). Namun, tantangannya adalah kemungkinan adanya tabi'in lain yang juga tersembunyi dalam rantai tersebut, yang kualitas hafalannya belum tentu setara dengan sahabat Nabi.
Siapa Saja yang Menggunakan Hadits Mursal sebagai Dasar Hukum?
Meskipun mayoritas ulama hadits dari kalangan mutaakhirin cenderung berhati-hati, dalam dunia fiqh, hadits mursal digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan hukum oleh tiga imam besar mazhab dengan ketentuan yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian pandangan mereka:
1. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya memandang hadits mursal sebagai hujah yang sah secara mutlak, asalkan tabi'in yang meriwayatkannya dikenal sebagai orang yang tsiqah (terpercaya). Logika yang digunakan adalah bahwa seorang tabi'in yang shalih dan bertaqwa tidak mungkin berkata "Rasulullah SAW bersabda" kecuali jika ia benar-benar yakin akan kebenaran sumbernya. Bagi kalangan Hanafi, tindakan tabi'in yang melepaskan sanad justru menunjukkan keyakinan penuh atas validitas hadits tersebut.
2. Mazhab Maliki
Senada dengan Hanafi, Imam Malik bin Anas juga menerima hadits mursal sebagai dasar hukum. Dalam kitab Al-Muwaththa', banyak ditemukan riwayat mursal yang dijadikan landasan fatwa. Bagi Imam Malik, integritas penduduk Madinah dan para tabi'in senior di sana menjadi jaminan bahwa hadits yang mereka sampaikan memiliki akar yang kuat pada sunnah yang hidup (amal ahlul madinah).
3. Mazhab Hanbali
Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya menyatakan bahwa hadits mursal atau hadits dhaif yang tidak terlalu parah kelemahannya lebih didahulukan daripada hasil ijtihad akal (ra'yu). Namun, posisi Imam Ahmad terhadap mursal sering kali dipandang sebagai langkah darurat ketika tidak ditemukan hadits musnad (bersambung) dalam bab tersebut.

Perbandingan Sikap Mazhab Terhadap Hadits Mursal
Untuk memudahkan pemahaman mengenai posisi masing-masing mazhab, tabel berikut menyajikan ringkasan metodologi mereka terhadap hadits mursal:
| Nama Mazhab | Status Kehujjan | Syarat Penggunaan |
|---|---|---|
| Hanafi | Diterima (Hujjah) | Perawi (Tabi'in) harus tsiqah dan adil. |
| Maliki | Diterima (Hujjah) | Diterima secara luas, terutama mursal penduduk Madinah. |
| Syafi'i | Ditolak secara umum | Hanya diterima jika didukung riwayat lain atau mursal kibaar tabi'in. |
| Hanbali | Diterima (Prioritas) | Digunakan jika tidak ada hadits musnad yang shahih di bab tersebut. |
Pengecualian dalam Mazhab Syafi'i
Imam Asy-Syafi'i dikenal sebagai ulama yang sangat ketat dalam urusan ketersambungan sanad. Beliau adalah orang pertama yang merumuskan syarat-syarat diterimanya hadits mursal secara sistematis dalam kitab Ar-Risalah. Menurut beliau, hadits mursal digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan hukum oleh Mazhab Syafi'i hanya jika memenuhi syarat kumulatif berikut:
- Mursal tersebut berasal dari Tabi'in Senior (Kibaar At-Tabi'in) seperti Said bin Musayyib.
- Hadits tersebut dikuatkan oleh jalur sanad lain yang muttasil (bersambung).
- Hadits tersebut didukung oleh hadits mursal lain dari jalur yang berbeda.
- Isi hadits tersebut selaras dengan fatwa mayoritas sahabat atau diamalkan oleh mayoritas ulama.
Dengan kriteria ini, Imam Syafi'i mencoba menyeimbangkan antara kehati-hatian dalam periwayatan dan kekayaan khazanah hukum yang terdapat pada riwayat mursal.

Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat?
Munculnya fenomena di mana hadits mursal digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan hukum oleh sebagian ulama dan ditolak oleh sebagian lainnya berakar pada perbedaan cara pandang terhadap integritas tabi'in. Ulama yang menerima berargumen bahwa tabi'in adalah generasi terbaik setelah sahabat (berdasarkan hadits Khairul Qurun). Mustahil bagi mereka untuk berdusta atas nama Nabi.
Di sisi lain, ulama yang menolak berargumen bahwa seiring berjalannya waktu, mulai muncul fitnah dan bid'ah di tengah umat. Tanpa mengetahui siapa sahabat yang menjadi sumber berita, ada risiko bahwa informasi tersebut telah melewati perantara yang tidak tsiqah. Oleh karena itu, prinsip tabayyun melalui pemeriksaan sanad menjadi wajib dilakukan.
"Ketersambungan sanad adalah bagian dari agama. Jika bukan karena sanad, maka siapa pun bisa berkata apa pun yang dia inginkan." — Abdullah bin Mubarak
Jenis-Jenis Hadits Mursal yang Perlu Diketahui
Tidak semua hadits mursal memiliki bobot yang sama. Secara umum, para ulama membaginya menjadi beberapa kategori:
- Mursal Shahabi: Seorang sahabat kecil yang tidak mendengar langsung dari Nabi, melainkan dari sahabat lain, namun langsung menisbatkannya kepada Nabi. Jenis ini diterima secara konsensus (ijma') oleh seluruh ulama.
- Mursal Tabi'in: Inilah yang menjadi objek perdebatan utama, di mana tabi'in langsung menyebutkan nama Nabi.
- Mursal Khafi: Seorang perawi meriwayatkan dari orang yang hidup sezaman dengannya namun ia tidak pernah bertemu atau mendengar langsung darinya, dengan menggunakan redaksi yang mengesankan pertemuan (seperti kata 'dari').
Kesimpulan
Secara fundamental, kita dapat menyimpulkan bahwa hadits mursal digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan hukum oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik secara luas, serta oleh Imam Ahmad dalam kondisi tertentu, dan oleh Imam Syafi'i dengan syarat yang sangat ketat. Perbedaan ini memperkaya khazanah fiqh Islam dan menunjukkan betapa telitinya para ulama terdahulu dalam menjaga kemurnian ajaran agama.
Bagi umat Islam saat ini, memahami kedudukan hadits mursal membantu dalam menyikapi perbedaan fatwa antar mazhab dengan lebih bijaksana. Keberadaan riwayat mursal memberikan ruang bagi fleksibilitas hukum tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian dalam menelusuri sumber primer syariat Islam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow