Dasar hukum zakat dalam Al Quran dan hadis untuk umat Islam

Dasar hukum zakat dalam Al Quran dan hadis untuk umat Islam

Smallest Font
Largest Font

Zakat bukan sekadar aktivitas filantropi atau sumbangan sukarela dalam agama Islam. Perannya jauh lebih fundamental karena menjadi salah satu dari lima pilar utama yang menyokong tegaknya agama. Memahami dasar hukum zakat dalam Al Quran dan hadis merupakan langkah krusial bagi setiap muslim untuk memastikan bahwa ibadah maliah (harta) yang dilakukan memiliki landasan teologis yang valid. Zakat berfungsi sebagai instrumen penyucian harta sekaligus sarana redistribusi kekayaan untuk menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Dalam tinjauan hukum Islam, zakat memiliki kedudukan yang setara dengan salat dalam hal kewajibannya. Begitu pentingnya posisi zakat, sehingga sering kali ayat-ayat yang memerintahkan salat selalu diiringi dengan perintah menunaikan zakat. Melalui artikel mendalam ini, kita akan membedah secara rinci bagaimana teks-teks suci memberikan legalitas mutlak terhadap kewajiban ini, serta bagaimana Nabi Muhammad SAW memberikan panduan operasional dalam implementasinya sehari-hari.

Landasan Teologis Zakat dalam Ayat-Ayat Al Quran

Al Quran sebagai sumber hukum utama dalam Islam memberikan legitimasi yang tidak terbantahkan mengenai kewajiban zakat. Terdapat puluhan ayat yang menyinggung zakat, baik secara implisit maupun eksplisit. Salah satu yang paling fundamental adalah perintah Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." Ayat ini menegaskan bahwa perintah zakat adalah paket ibadah yang tidak terpisahkan dari ritual penyembahan kepada Tuhan.

Lebih lanjut, Al Quran menjelaskan fungsi zakat dari sisi spiritual dan psikologis bagi pembayarnya (muzaki). Dalam Surah At-Taubah ayat 103, Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mengambil sebagian dari harta mereka sebagai zakat. Ayat ini berbunyi:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Kata tuthahhiruhum (membersihkan mereka) dalam ayat tersebut mengisyaratkan bahwa harta yang kita miliki berpotensi mengandung hak orang lain atau kotoran maknawi yang harus dikeluarkan. Sementara tuzakkihim (mensucikan mereka) merujuk pada pengembangan jiwa muzaki agar tumbuh sifat dermawan dan terkikisnya sifat kikir.

Identifikasi Golongan Penerima Zakat (Mustahik)

Berbeda dengan sedekah sunnah yang bersifat fleksibel, Al Quran secara spesifik mengatur siapa saja yang berhak menerima manfaat dari dana zakat. Hal ini tertuang jelas dalam Surah At-Taubah ayat 60. Allah membatasi penerima zakat hanya pada delapan golongan (asnaf), yaitu:

  • Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Miskin: Mereka yang memiliki harta/usaha namun tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
  • Amil: Pengelola atau panitia yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan penguatan iman serta ekonomi.
  • Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (dalam konteks modern bisa berupa pembebasan dari jeratan perbudakan modern).
  • Gharimin: Orang yang terlilit utang demi kebutuhan yang mendesak dan halal.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah untuk kemaslahatan umum.
  • Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bertujuan baik.
Ayat Al Quran tentang perintah zakat
Al Quran menjadi rujukan utama dalam menetapkan hukum wajibnya zakat bagi umat Islam.

Penjabaran Teknis Zakat Melalui Hadis Nabi

Jika Al Quran memberikan perintah yang bersifat global (umum), maka hadis atau sunnah Rasulullah SAW berperan sebagai penjelas (bayan) yang mendetailkan aspek teknis. Dasar hukum zakat dalam Al Quran dan hadis menjadi sempurna ketika kita melihat bagaimana Rasulullah SAW menetapkan batas minimal harta (nisab) dan waktu kepemilikan (haul).

Dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan." Hadis ini memposisikan zakat sebagai rukun Islam yang ketiga, menjadikannya sebuah kewajiban absolut bagi mereka yang memenuhi syarat.

Ketentuan Nisab dan Kadar Zakat dalam Sunnah

Melalui hadis, kita mengetahui bahwa tidak semua harta wajib dizakati. Ada batasan minimal yang disebut nisab. Sebagai contoh, untuk zakat emas, Rasulullah SAW menetapkan nisab sebesar 20 dinar (setara 85 gram emas) dengan kadar zakat 2,5%. Untuk perak, nisabnya adalah 200 dirham (setara 595 gram perak).

Berikut adalah tabel ringkasan dasar hukum perhitungan zakat berdasarkan jenis harta yang diatur dalam hadis:

Jenis HartaNisab (Batas Minimal)Kadar ZakatKeterangan
Emas85 Gram2,5%Milik sendiri & berlalu 1 tahun
Perak595 Gram2,5%Milik sendiri & berlalu 1 tahun
Uang/SimpananSetara 85 gr Emas2,5%Telah mencapai haul (1 tahun)
Pertanian (Padi)653 Kg Gabah5% / 10%Dikeluarkan setiap panen
PerdaganganSetara 85 gr Emas2,5%Dihitung dari modal + keuntungan
Hewan Ternak (Kambing)40 Ekor1 Ekor KambingKelipatan mengikuti aturan khusus

Hadis juga menjelaskan ancaman bagi mereka yang enggan menunaikan zakat padahal sudah mampu. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menggambarkan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjelma menjadi ular berbisa yang akan mengalungi pemiliknya di hari kiamat kelak. Hal ini menjadi pengingat keras bahwa zakat adalah hak Allah yang dititipkan pada manusia.

Hadis Nabi tentang keutamaan memberi dan zakat
Hadis Nabi Muhammad SAW memberikan rincian detail mengenai cara penghitungan dan distribusi zakat.

Dimensi Sosial dan Keadilan Ekonomi

Secara sosiologis, dasar hukum zakat dalam Al Quran dan hadis bukan hanya soal hubungan vertikal antara hamba dan Pencipta (Hablum Minallah), tetapi juga hubungan horizontal antar sesama manusia (Hablum Minannas). Zakat dirancang untuk mencegah terjadinya penumpukan kekayaan hanya pada segelintir orang kaya saja. Hal ini sejalan dengan prinsip Al Quran dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 yang menyatakan agar harta jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.

Dengan adanya zakat, terjadi aliran modal dari kelompok surplus ke kelompok defisit. Secara makro, ini akan meningkatkan daya beli masyarakat di lapisan bawah, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda perekonomian. Dalam sejarah Islam, masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz menjadi bukti nyata keberhasilan sistem zakat, di mana pada saat itu sangat sulit ditemukan orang yang mau menerima zakat karena tingkat kesejahteraan rakyat sudah merata.

Syarat Sah dan Wajib Zakat

Agar zakat yang dikeluarkan sah secara syariat, para ulama yang merujuk pada dalil Al Quran dan hadis menyepakati beberapa syarat wajib, di antaranya:

  1. Islam: Zakat adalah ibadah khusus bagi pemeluk agama Islam.
  2. Merdeka: Bukan merupakan budak atau hamba sahaya.
  3. Milik Sempurna: Harta tersebut berada di bawah kendali penuh pemiliknya, bukan harta sengketa.
  4. Mencapai Nisab: Nilai harta sudah sampai pada batas minimal kewajiban.
  5. Mencapai Haul: Untuk jenis harta tertentu seperti emas dan uang, harta harus sudah dimiliki selama satu tahun hijriah.
Keadilan sosial dalam ekonomi Islam melalui zakat
Zakat berfungsi sebagai penyeimbang ekonomi yang menjembatani jurang antara si kaya dan si miskin.

Di zaman modern ini, cara menunaikan zakat telah mengalami transformasi teknologi, namun prinsip dasarnya tetap berpegang teguh pada dasar hukum zakat dalam Al Quran dan hadis. Munculnya berbagai platform zakat digital memudahkan umat Islam untuk menghitung dan menyalurkan kewajibannya secara instan. Zakat profesi, meskipun tidak disebutkan secara spesifik istilahnya dalam teks klasik, merupakan ijtihad ulama kontemporer yang dianalogikan (qiyas) dengan zakat perdagangan atau pertanian karena adanya unsur penghasilan yang rutin.

Vonis akhir dari pemahaman ini adalah bahwa zakat merupakan instrumen wajib yang bersifat mengikat secara hukum agama dan moral. Mengabaikan zakat saat syarat sudah terpenuhi bukan hanya berdampak pada dosa personal, tetapi juga menghambat terciptanya keadilan sosial. Oleh karena itu, bagi setiap muslim yang diberikan kelapangan rezeki, sangat direkomendasikan untuk segera melakukan audit harta secara berkala dan menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi yang amanah. Langkah ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan sebuah investasi spiritual untuk keberkahan hidup di masa depan, karena pada hakikatnya, harta yang kita keluarkan untuk zakat itulah harta kita yang sebenarnya di akhirat kelak.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow