Hukum Dasar Tidak Tertulis dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia
Memahami sistem hukum di Indonesia tidak cukup hanya dengan membaca naskah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 semata. Dalam praktik penyelenggaraan negara, terdapat aturan-aturan yang tidak tercantum dalam naskah formal namun dipatuhi secara konsisten oleh para penyelenggara negara. Secara spesifik, hukum dasar tidak tertulis adalah norma atau aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis secara formal dalam dokumen negara.
Hukum dasar tidak tertulis ini sering disebut dengan istilah konvensi ketatanegaraan. Keberadaannya sangat krusial karena berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur secara mendetail dalam konstitusi tertulis. Tanpa adanya konvensi, roda pemerintahan mungkin akan mengalami kebuntuan atau stagnasi ketika menghadapi situasi politik yang dinamis. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengenai jenis-jenis, ciri-ciri, hingga contoh nyata dari hukum dasar tidak tertulis yang berlaku di Indonesia.

Pengertian dan Ciri-Ciri Hukum Dasar Tidak Tertulis
Hukum dasar tidak tertulis atau konvensi memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum tertulis seperti UU atau Peraturan Pemerintah. Meskipun tidak memiliki sanksi hukum pidana atau perdata yang nyata jika dilanggar, pelanggaran terhadap konvensi biasanya akan berakibat pada sanksi politis atau hilangnya legitimasi moral di mata publik. Konvensi hadir sebagai pelengkap untuk menyempurnakan implementasi dari konstitusi tertulis.
Berikut adalah beberapa ciri utama dari hukum dasar tidak tertulis yang perlu Anda ketahui:
- Timbul dari Praktik Berulang: Aturan ini lahir dari kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dalam kegiatan kenegaraan.
- Diterima oleh Rakyat: Meskipun tidak tertulis, keberadaannya diakui dan diterima sebagai bagian dari norma kesopanan atau etika bernegara oleh masyarakat luas.
- Tidak Bertentangan dengan UUD: Konvensi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, melainkan harus sejalan dan mendukung kelancaran pelaksanaan konstitusi.
- Sebagai Pelengkap: Mengisi celah-celah hukum yang bersifat umum dalam naskah konstitusi tertulis.
Berikut Ini yang Termasuk Hukum Dasar Tidak Tertulis di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa contoh nyata yang telah menjadi tradisi tahunan atau praktik rutin dalam sistem pemerintahan. Jika Anda bertanya-tanya mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori ini, berikut adalah penjelasan mendalamnya:
1. Pidato Kenegaraan Presiden Setiap Tanggal 16 Agustus
Salah satu contoh paling konkret dari hukum dasar tidak tertulis adalah pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia di depan sidang tahunan MPR/DPR/DPD setiap tanggal 16 Agustus. Secara tekstual, tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang secara eksplisit mewajibkan presiden melakukan pidato pada tanggal tersebut. Namun, hal ini telah menjadi tradisi sejak masa Orde Baru hingga era Reformasi sebagai bentuk laporan kinerja dan penghormatan menyambut hari kemerdekaan.
2. Pengambilan Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat
Dalam naskah asli UUD 1945, pemungutan suara (voting) adalah salah satu cara pengambilan keputusan. Namun, dalam praktiknya, lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR selalu mengedepankan musyawarah mufakat. Kebiasaan untuk mendiskusikan masalah hingga mencapai kesepakatan bersama sebelum melakukan voting adalah bagian dari konvensi ketatanegaraan yang mencerminkan identitas bangsa sesuai Pancasila.

3. Pidato Presiden pada Minggu Pertama Bulan Januari
Selain pidato 16 Agustus, terdapat juga tradisi pidato Presiden di depan sidang paripurna DPR pada minggu pertama bulan Januari untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN). Meskipun mekanisme penyampaian APBN diatur dalam undang-undang, tata cara dan seremoni penyampaiannya banyak dipengaruhi oleh tradisi konvensional.
4. Adanya Jabatan Wakil Menteri
Meskipun jabatan wakil menteri kini sudah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Kementerian Negara, pada awalnya pengangkatan wakil menteri di beberapa periode pemerintahan lebih didasarkan pada kebutuhan teknis dan diskresi presiden (konvensi) untuk membantu kinerja kementerian yang memiliki beban kerja luas, sebelum akhirnya diatur secara lebih formal.
Perbedaan Antara Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis
Untuk memudahkan Anda memahami posisi kedua jenis hukum ini, tabel di bawah ini menyajikan perbandingan mendasar antara hukum tertulis (konstitusi) dan hukum tidak tertulis (konvensi) di Indonesia.
| Aspek Perbedaan | Hukum Dasar Tertulis (UUD 1945) | Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi) |
|---|---|---|
| Bentuk | Naskah/Dokumen Formal | Kebiasaan/Tradisi Ketatanegaraan |
| Cara Pengubahan | Melalui Amandemen (Pasal 37 UUD) | Berubah seiring perubahan praktik politik |
| Sanksi Pelanggaran | Inkonstitusional/Sanksi Hukum Tegas | Sanksi Politik/Kepercayaan Publik |
| Sifat | Kaku (Rigid) | Luwes (Flexible) |
Meskipun berbeda secara administratif, keduanya saling mendukung. Hukum tertulis memberikan kepastian hukum (legal certainty), sementara hukum tidak tertulis memberikan fleksibilitas (flexibility) dalam menghadapi dinamika politik yang tidak selalu bisa diprediksi oleh pembuat undang-undang di masa lalu.
Fungsi Hukum Dasar Tidak Tertulis dalam Negara Hukum
Keberadaan hukum dasar tidak tertulis bukan sekadar formalitas. Ada fungsi fundamental yang dijalankan oleh konvensi-konvensi ini, antara lain:
- Menjaga Stabilitas Politik: Konvensi seringkali menjadi jalan tengah ketika terjadi perselisihan antarlembaga negara yang tidak diatur secara jelas solusinya dalam undang-undang.
- Efisiensi Pemerintahan: Memungkinkan presiden dan lembaga negara lainnya untuk bertindak cepat berdasarkan tradisi yang sudah teruji efektifitasnya.
- Transformasi Konstitusi: Melalui konvensi, konstitusi dapat "bernafas" dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman tanpa harus selalu melakukan proses amandemen yang panjang dan rumit.
"Hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga yang hidup dan ditaati dalam sanubari para pemimpin serta rakyatnya sebagai sebuah kesadaran kolektif."

Kedudukan Hukum Adat sebagai Hukum Tidak Tertulis
Selain konvensi ketatanegaraan yang bersifat nasional, Indonesia juga mengenal hukum adat sebagai bentuk hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat. Dalam konteks daerah tertentu, hukum adat memiliki otoritas yang sangat kuat. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Contoh hukum adat sebagai hukum tidak tertulis meliputi aturan waris adat di Bali, hukum tanah ulayat di Minangkabau, hingga sanksi adat di Papua. Walaupun skalanya lebih lokal dibandingkan konvensi ketatanegaraan, hukum adat tetap merupakan bagian dari kekayaan sistem hukum nasional yang tidak tertulis secara formal dalam lembaran negara namun memiliki kekuatan mengikat secara sosiologis.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, yang termasuk hukum dasar tidak tertulis adalah segala bentuk norma, kebiasaan, dan tradisi ketatanegaraan yang lahir dari praktik penyelenggaraan negara secara berulang dan diterima oleh publik. Contoh utamanya di Indonesia meliputi pidato kenegaraan 16 Agustus, tradisi musyawarah mufakat, hingga pengakuan terhadap hukum adat masyarakat setempat.
Memahami hukum dasar tidak tertulis sangat penting bagi setiap warga negara agar memiliki wawasan yang komprehensif mengenai bagaimana Indonesia dijalankan. Konvensi memastikan bahwa meskipun naskah UUD 1945 bersifat terbatas, praktik bernegara tetap bisa berjalan dengan dinamis, harmonis, dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi etika serta kekeluargaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow