Konsekuensi Kedudukan UUD sebagai Hukum Dasar bagi Sistem Hukum Indonesia

Konsekuensi Kedudukan UUD sebagai Hukum Dasar bagi Sistem Hukum Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem ketatanegaraan sebuah negara demokrasi, keberadaan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) menempati posisi yang paling sentral. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bukan sekadar dokumen historis, melainkan norma hukum tertinggi yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Secara yuridis formal, konsekuensi dari kedudukan uud sebagai hukum dasar adalah seluruh peraturan yang berlaku di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi tersebut.

Pemahaman mengenai posisi UUD ini sangat penting bagi setiap warga negara, praktisi hukum, maupun penyelenggara negara. Hal ini berkaitan erat dengan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jika sebuah negara mengabaikan kedudukan konstitusinya, maka potensi terjadinya kesewenang-wenangan kekuasaan (absolutisme) akan meningkat tajam. Oleh karena itu, prinsip supremasi konstitusi menjadi pilar utama dalam menjaga jalannya roda pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.

Memahami Makna UUD sebagai Hukum Dasar Tertinggi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai implikasinya, kita perlu membedah apa yang dimaksud dengan hukum dasar. Dalam ilmu hukum, dikenal teori Stufentheorie yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Teori ini menyatakan bahwa norma-norma hukum tersusun secara hierarkis dalam bentuk piramida, di mana norma yang lebih rendah (lower norm) bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi (higher norm). Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 berada di puncak piramida tersebut.

Sebagai hukum dasar, UUD memiliki sifat yang mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Ia berfungsi sebagai hukum tertinggi yang membatasi kekuasaan penguasa agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan oleh rakyat melalui kesepakatan konstitusional. Inilah alasan mengapa setiap kebijakan publik, undang-undang, hingga peraturan daerah wajib merujuk pada ketentuan yang ada dalam UUD 1945.

Grafik hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UU No 12 Tahun 2011
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menempatkan UUD 1945 di posisi teratas sebagai hukum dasar.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Konsekuensi paling nyata dari kedudukan UUD sebagai hukum dasar dapat dilihat pada tata urutan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, urutan kekuatan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:

NoJenis Peraturan Perundang-undanganKeterangan Kekuatan Hukum
1UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Hukum Dasar Tertinggi
2Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)Sumber hukum sekunder setelah UUD
3Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)Penjabaran teknis dari konstitusi
4Peraturan Pemerintah (PP)Pelaksana teknis dari Undang-Undang
5Peraturan Presiden (Perpres)Instruksi presiden terkait kebijakan teknis
6Peraturan Daerah (Perda) ProvinsiBerlaku di wilayah provinsi terkait
7Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/KotaBerlaku di wilayah kabupaten/kota terkait

Dengan adanya tabel di atas, jelas terlihat bahwa konsekuensi dari kedudukan uud sebagai hukum dasar adalah keharusan bagi setiap produk hukum di bawahnya untuk memiliki keselarasan secara vertikal. Jika ditemukan sebuah Undang-Undang yang isinya merugikan hak konstitusional warga negara atau bertentangan dengan pasal dalam UUD 1945, maka UU tersebut dianggap cacat hukum.

Berbagai Konsekuensi Kedudukan UUD sebagai Hukum Dasar

Implementasi UUD sebagai hukum dasar membawa dampak yang luas dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi konsekuensi dari kedudukan tersebut:

1. Supremasi Konstitusi dalam Penyelenggaraan Negara

Salah satu konsekuensi dari kedudukan uud sebagai hukum dasar adalah munculnya prinsip supremasi konstitusi. Hal ini berarti tidak ada kekuasaan manapun di Indonesia yang berada di atas konstitusi. Presiden, DPR, MPR, maupun lembaga yudikatif harus tunduk pada aturan main yang telah digariskan oleh UUD 1945. Supremasi ini menjamin bahwa kedaulatan rakyat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh segelintir elite politik.

"UUD 1945 adalah kontrak sosial tertinggi antara rakyat dan negara. Mengabaikannya berarti mengkhianati mandat yang diberikan oleh rakyat."

2. Mekanisme Pengujian Peraturan (Judicial Review)

Karena UUD 1945 adalah batu uji tertinggi, maka harus ada mekanisme untuk memastikan bahwa peraturan di bawahnya tidak menyimpang. Di sinilah peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sangat vital. MK memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Jika MK memutuskan bahwa suatu pasal dalam undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

UUD 1945 memuat bab khusus mengenai hak asasi manusia. Sebagai hukum dasar, ketentuan HAM dalam UUD menjadi pedoman yang tidak bisa ditawar. Setiap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh mendiskriminasi atau merampas hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, konsekuensi dari kedudukan uud sebagai hukum dasar adalah terciptanya perlindungan hukum yang kuat bagi setiap individu.

Timbangan keadilan sebagai simbol supremasi hukum dan konstitusi
Keadilan bagi warga negara dijamin melalui kepatuhan negara terhadap konstitusi sebagai hukum dasar.

Penyelenggaraan Negara Berdasarkan Konstitusi

Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut paham presidensial dengan pembagian kekuasaan (distribution of power) juga diatur secara rinci dalam UUD 1945. Hal ini memastikan bahwa setiap lembaga negara memiliki tugas dan fungsi yang jelas serta saling mengawasi (checks and balances). Tanpa UUD sebagai landasan dasar, maka tumpang tindih kewenangan antarlembaga akan sering terjadi, yang pada akhirnya dapat melumpuhkan efektivitas pemerintahan.

Kewajiban Warga Negara terhadap Konstitusi

Tidak hanya lembaga negara, warga negara pun terikat pada UUD. Kepatuhan terhadap hukum dasar adalah bentuk nyata dari rasa nasionalisme. Hal ini mencakup ketaatan terhadap peraturan turunan yang sah serta penggunaan saluran konstitusional dalam menyampaikan aspirasi atau protes terhadap kebijakan pemerintah.

  • Mendukung pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD.
  • Menghormati hak asasi orang lain sesuai mandat pasal 28J UUD 1945.
  • Berpartisipasi aktif dalam pengawasan jalannya pemerintahan agar tetap berada di jalur konstitusi.
Kelompok mahasiswa sedang mendiskusikan pasal-pasal dalam UUD 1945
Pendidikan konstitusi sejak dini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum.

Kesimpulan

Secara komprehensif, dapat disimpulkan bahwa konsekuensi dari kedudukan uud sebagai hukum dasar adalah terciptanya tatanan hukum yang hierarkis, sistematis, dan terkontrol. UUD 1945 berfungsi sebagai filter bagi segala peraturan perundang-undangan agar tidak keluar dari rel tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Supremasi konstitusi menjamin bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam kehidupan bernegara, bukan kehendak penguasa semata. Dengan menghormati UUD 1945 sebagai hukum dasar, Indonesia dapat terus bertumbuh sebagai negara hukum (rechsstaat) yang menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan bagi seluruh rakyatnya. Tanpa konsistensi dalam menerapkan prinsip ini, maka fondasi negara demokrasi akan goyah dan rentan terhadap ketidakadilan sosial.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow