Pengertian Hukum Dasar Meliputi Dua Macam dalam Tata Negara

Pengertian Hukum Dasar Meliputi Dua Macam dalam Tata Negara

Smallest Font
Largest Font

Sistem hukum di sebuah negara merupakan fondasi utama yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta ketertiban dan keadilan. Dalam literatur hukum, kita sering mendengar istilah hukum dasar yang menjadi rujukan bagi seluruh peraturan di bawahnya. Secara umum, pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (Konvensi). Keberadaan hukum dasar ini sangat vital karena berfungsi sebagai kerangka kerja bagi organisasi negara serta pembatas kekuasaan pemerintah. Tanpa adanya hukum dasar yang jelas, sebuah negara akan kehilangan arah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Di Indonesia, pemahaman mengenai pembagian hukum dasar ini diajarkan sejak bangku sekolah untuk menanamkan kesadaran konstitusional kepada setiap warga negara mengenai hak dan kewajiban mereka secara yuridis.

Konstitusi negara Indonesia sebagai hukum dasar
Konstitusi berfungsi sebagai dokumen hukum tertinggi yang mengatur pembagian kekuasaan negara.

Memahami Pengertian Hukum Dasar dalam Konteks Kenegaraan

Hukum dasar adalah aturan-aturan pokok yang mendasari terbentuknya suatu negara dan menjadi sumber bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu bentuk tertulis dan tidak tertulis yang keduanya memiliki kekuatan mengikat, meskipun cara pembentukannya berbeda. Hukum dasar tidak hanya berisi aturan teknis, tetapi juga memuat filosofi, cita-cita, dan nilai-nilai luhur sebuah bangsa. Dalam perspektif ilmu hukum, hukum dasar sering disebut dengan istilah Groundnorm atau norma dasar menurut teori Hans Kelsen. Norma dasar ini bersifat abstrak dan menjadi validasi bagi norma-norma di bawahnya. Di Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, sementara hukum dasarnya adalah UUD 1945 yang kemudian didampingi oleh berbagai konvensi ketatanegaraan.

Hukum Dasar Tertulis sebagai Fondasi Utama Negara

Hukum dasar tertulis adalah sekumpulan aturan pokok, dasar-dasar negara, dan tata tertib hukum yang dituangkan secara formal dalam sebuah naskah atau dokumen resmi. Di Indonesia, hukum dasar tertulis yang paling utama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karakteristik dari hukum dasar tertulis adalah sifatnya yang kaku (rigid) dalam hal prosedur perubahan, namun pasti secara hukum karena memiliki rumusan teks yang jelas. Beberapa fungsi penting dari hukum dasar tertulis antara lain:

  • Fungsi Kontrol: Menjadi alat kontrol untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
  • Fungsi Pengatur: Mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara.
  • Fungsi Penentu: Menentukan hak dan kewajiban warga negara serta batas-batas kekuasaan penguasa.

Dalam perkembangannya, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen untuk menyesuaikan dengan dinamika politik dan tuntutan demokrasi di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa hukum dasar tertulis bersifat dinamis meskipun memiliki prosedur formal yang ketat.

"Konstitusi bukan sekadar naskah mati, melainkan dokumen yang hidup (living constitution) yang harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan roh keadilannya."
Sidang Paripurna DPR RI untuk pembentukan undang-undang
Proses legislasi di Indonesia harus selalu merujuk pada hukum dasar tertulis guna menjamin legalitas formal.

Mengenal Hukum Dasar Tidak Tertulis atau Konvensi

Selain yang tertulis, pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu salah satunya adalah hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis ini sering disebut dengan konvensi ketatanegaraan. Berbeda dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat, konvensi ini khusus berlaku dalam praktik penyelenggaraan negara. Konvensi muncul karena kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam praktik ketatanegaraan dan diterima oleh masyarakat atau lembaga negara sebagai sesuatu yang benar dan perlu dilakukan. Meskipun tidak ada sanksi hukum yang tertulis secara eksplisit, pelanggaran terhadap konvensi sering kali dianggap sebagai pelanggaran terhadap etika bernegara yang serius. Syarat-syarat sesuatu dapat disebut sebagai konvensi ketatanegaraan adalah:

  1. Dilakukan secara berulang-ulang dalam praktik kenegaraan.
  2. Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis (UUD 1945).
  3. Diterima oleh masyarakat atau lembaga negara sebagai kebiasaan yang wajib dilakukan.
  4. Menjadi pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang tidak diatur dalam UUD 1945.

Contoh nyata konvensi di Indonesia adalah pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang bersama DPR dan DPD. Praktik ini tidak diatur secara detail dalam UUD 1945, namun selalu dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari etika kepemimpinan nasional.

Perbedaan Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis

Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian ini, berikut adalah tabel perbandingan antara hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang berlaku dalam sistem hukum:

Aspek Perbandingan Hukum Dasar Tertulis Hukum Dasar Tidak Tertulis
Bentuk Naskah/Dokumen Resmi (UUD) Kebiasaan/Praktik Negara (Konvensi)
Kepastian Hukum Sangat Tinggi (Tertulis eksplisit) Berdasarkan Kesepakatan & Tradisi
Prosedur Perubahan Melalui Amandemen (Formal) Terbentuk melalui kebiasaan alami
Contoh di Indonesia UUD 1945 Pidato Kenegaraan 16 Agustus

Kedudukan Hukum Dasar dalam Tata Urutan Perundangan

Di Indonesia, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dalam hierarki tersebut, UUD 1945 menempati posisi puncak sebagai hukum dasar tertulis tertinggi. Penempatan ini berkonsekuensi pada azas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika terjadi pertentangan. Oleh karena itu, setiap Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh sedikit pun menyimpang dari substansi yang ada dalam hukum dasar.

Bagan tata urutan perundang-undangan Indonesia
Hierarki hukum memastikan kepastian hukum dan harmonisasi antar peraturan di Indonesia.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Hukum Dasar

Memahami bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu tertulis dan tidak tertulis membawa kita pada kesadaran pentingnya kepatuhan hukum. Hukum dasar tertulis memberikan kerangka legalitas yang kuat, sementara hukum dasar tidak tertulis memberikan fleksibilitas dan etika dalam menjalankan kekuasaan. Tanpa kepatuhan terhadap hukum dasar, sebuah negara akan terjebak dalam otoritarianisme atau anarki. Keseimbangan antara naskah konstitusi dan praktik konvensi yang sehat mencerminkan tingkat kematangan demokrasi sebuah bangsa. Sebagai warga negara, menghormati hukum dasar berarti menjaga kedaulatan negara dan memastikan hak-hak asasi kita terlindungi oleh payung hukum yang kokoh.

Kesimpulan

Secara ringkas, pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu hukum dasar tertulis seperti UUD 1945 dan hukum dasar tidak tertulis yang dikenal sebagai konvensi. Keduanya saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan. Hukum tertulis memberikan kepastian yuridis yang tegas, sedangkan hukum tidak tertulis mengisi ruang-ruang kosong dalam praktik kenegaraan yang tidak tersentuh oleh teks formal. Memahami keduanya adalah kunci bagi setiap individu untuk mengerti bagaimana sistem hukum Indonesia bekerja secara komprehensif.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow