Yang Mengesahkan UUD sebagai Hukum Dasar adalah PPKI
Mengetahui sejarah konstitusi merupakan fondasi penting bagi setiap warga negara untuk memahami bagaimana kedaulatan Indonesia dibangun. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul dalam studi sejarah dan kewarganegaraan adalah mengenai lembaga mana yang secara konstitusional meresmikan aturan tertinggi di negeri ini. Jawaban atas pertanyaan yang mengesahkan uud sebagai hukum dasar adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan PPKI.
Pengesahan ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses dialektika panjang yang melibatkan pemikiran-pemikiran besar dari para pendiri bangsa (founding fathers). Sehari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta, bangsa Indonesia segera bergerak cepat untuk melengkapi atribut kedaulatannya. Tanpa hukum dasar yang tertulis, sebuah negara yang baru merdeka akan kehilangan arah dalam menjalankan roda pemerintahan dan administrasinya.

Sejarah di Balik Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Proses perancangan konstitusi sebenarnya telah dimulai sebelum PPKI terbentuk. Lembaga pendahulunya, yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Junbi Cosakai, telah menyusun rancangan batang tubuh UUD dalam sidang-sidangnya. Namun, secara legal-formal dalam konteks kemerdekaan, peran PPKI menjadi sangat krusial karena lembaga inilah yang memvalidasi dokumen tersebut menjadi hukum positif.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang pertamanya di Gedung Kesenian Jakarta (sekarang menjadi bagian dari kompleks kementerian). Dalam suasana yang penuh dengan semangat nasionalisme namun tetap kritis, para anggota PPKI yang dipimpin oleh Ir. Soekarno membahas draf yang telah disusun sebelumnya. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa setiap pasal mencerminkan realitas sosiologis dan aspirasi politik seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Keputusan yang mengesahkan uud sebagai hukum dasar adalah langkah politik paling berani saat itu. Dengan disahkannya UUD 1945, Indonesia secara resmi beralih dari negara yang baru memproklamasikan diri menjadi negara hukum (rechtstaat) yang memiliki struktur organisasi yang jelas. Hal ini juga memberikan sinyal kepada dunia internasional bahwa Indonesia telah siap mengelola urusan internalnya sendiri tanpa campur tangan penjajah.
Peran Strategis PPKI dalam Menetapkan Konstitusi Negara
PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk menggantikan BPUPKI. Jika BPUPKI bertugas menyelidiki dan merancang, maka PPKI bertugas mempersiapkan segala hal praktis terkait pemindahan kekuasaan. Anggota PPKI berjumlah 21 orang yang mewakili berbagai unsur daerah di Indonesia, namun kemudian ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang untuk menegaskan bahwa lembaga ini adalah murni representasi bangsa Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting yang dihasilkan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945:
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara.
- Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum terbentuknya DPR/MPR.
Sidang tersebut juga melakukan perubahan krusial pada bagian pembukaan UUD 1945, khususnya pada sila pertama Pancasila yang sebelumnya terdapat dalam Piagam Jakarta. Perubahan ini dilakukan demi menjaga persatuan bangsa dan menghargai keberagaman keyakinan di Indonesia, sebuah bukti bahwa para pendiri bangsa memiliki visi inklusif yang sangat jauh ke depan.

Perbedaan Peran Antara BPUPKI dan PPKI
Seringkali terjadi kerancuan antara tugas BPUPKI dan PPKI dalam narasi sejarah. Untuk memberikan kejelasan, tabel di bawah ini merangkum perbedaan mendasar kedua lembaga tersebut dalam proses pembentukan hukum dasar kita.
| Aspek Perbandingan | BPUPKI | PPKI |
|---|---|---|
| Tujuan Utama | Menyelidiki dan merancang dasar negara & UUD. | Mempersiapkan kemerdekaan dan menetapkan UUD. |
| Waktu Sidang | Mei - Juli 1945. | Agustus 1945. |
| Status Hukum | Hanya bersifat rekomendasi/rancangan. | Lembaga pemutus yang sah secara de facto. |
| Output Utama | Rancangan Pancasila dan Batang Tubuh UUD. | Pengesahan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden. |
"Undang-Undang Dasar suatu negara hanyalah garis besar, hanyalah instruksi umum kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menjalankan tugasnya." - Ir. Soekarno saat sidang PPKI.
Mengapa UUD 1945 Disebut sebagai Hukum Dasar Tertinggi
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 menempati posisi puncak dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya, tidak boleh ada peraturan lain seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Daerah yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945. Kedudukannya yang fundamental ini menjadikan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di tanah air.
Pengesahan oleh PPKI memberikan legitimasi bahwa UUD ini adalah kesepakatan luhur seluruh rakyat. Konstitusi ini mengatur hak asasi manusia, pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta sistem ekonomi yang berlandaskan kekeluargaan. Tanpa adanya pengesahan yang dilakukan pada 18 Agustus tersebut, Indonesia mungkin akan mengalami kekosongan hukum (vacuum of power) yang membahayakan stabilitas negara yang baru lahir.
Penting untuk diingat bahwa fakta yang mengesahkan uud sebagai hukum dasar adalah PPKI menunjukkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan sekadar deklarasi lisan, melainkan sebuah proklamasi yang diikuti dengan pembangunan infrastruktur hukum yang sistematis dan intelektual.

Nilai Filosofis di Balik Pengesahan UUD
Di balik teks formal UUD 1945, terkandung semangat Soepomo tentang negara integralistik dan semangat Mohammad Hatta tentang kedaulatan rakyat. Pengesahan ini juga menjadi penegas bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Setiap kalimat dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita luhur tentang perdamaian dunia, keadilan sosial, dan kemerdekaan yang abadi.
Para anggota PPKI menyadari bahwa UUD yang mereka sahkan bersifat fleksibel. Meskipun mereka menyebutnya sebagai "UUD Kilat" karena disusun dalam waktu singkat, mereka meletakkan dasar bagi kemungkinan perubahan di masa depan melalui pasal tentang amandemen. Hal ini membuktikan kerendahan hati para pendiri bangsa yang menyadari bahwa tantangan zaman akan terus berubah.
Menjaga Marwah Konstitusi di Era Modern
Memahami bahwa lembaga yang mengesahkan uud sebagai hukum dasar adalah PPKI membawa kita pada kesimpulan bahwa konstitusi kita lahir dari rahim perjuangan, bukan pemberian penjajah. Sebagai generasi penerus, tugas kita bukan lagi merumuskan hukum dasar, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan publik tetap setia pada garis-garis besar yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
Relevansi UUD 1945 di era digital saat ini tetap kuat. Ia berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam berekspresi, berorganisasi, dan mendapatkan keadilan di mata hukum. Ketika terjadi sengketa ketatanegaraan, kita kembali kepada semangat 18 Agustus 1945 sebagai rujukan utama untuk menemukan solusi yang sesuai dengan jati diri bangsa.
Secara akademis dan yuridis, fakta sejarah bahwa yang mengesahkan uud sebagai hukum dasar adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tidak dapat diganggu gugat. Pengakuan ini memberikan dasar yang kokoh bagi kedaulatan hukum kita hingga saat ini dan di masa depan. Menghormati UUD 1945 berarti menghormati jerih payah para pahlawan yang telah berjuang di meja sidang demi tegaknya keadilan di bumi nusantara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow