Penggolongan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Berdasarkan Bentuknya
Dalam studi ilmu hukum, kita sering mendengar bahwa ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan bentuknya. Klasifikasi ini sangat fundamental karena menentukan bagaimana suatu norma diakui, diberlakukan, dan ditegakkan dalam sebuah kedaulatan negara. Tanpa pemahaman mengenai bentuk hukum ini, masyarakat akan kesulitan membedakan mana peraturan yang bersifat mengikat secara formal oleh negara dan mana yang mengikat berdasarkan kesepakatan sosial atau tradisi turun-temurun.
Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) mengadopsi sistem yang mengakui kedua bentuk hukum tersebut. Meskipun kita sangat mengandalkan supremasi hukum yang tertulis dalam lembaran negara, keberadaan hukum yang tidak tertulis tetap memiliki tempat yang istimewa, terutama dalam konteks hukum adat dan konvensi ketatanegaraan. Memahami perbedaan keduanya bukan sekadar tugas akademis bagi mahasiswa hukum, melainkan kebutuhan bagi setiap warga negara agar dapat menavigasi kehidupan sosial dan profesional dengan lebih bijak.
Memahami Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya
Penggolongan hukum merupakan upaya para ahli hukum untuk menyederhanakan kompleksitas norma-norma yang ada di masyarakat. Salah satu kriteria yang paling umum digunakan adalah kriteria bentuk. Berdasarkan bentuknya, hukum dibedakan menjadi dua kategori utama, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Perbedaan mendasar di antara keduanya terletak pada cara pembentukannya, media penyimpanannya, dan tingkat kepastian hukumnya secara formal.
1. Hukum Tertulis (Statute Law)
Hukum tertulis adalah peraturan hukum yang dicantumkan secara resmi dalam berbagai dokumen kenegaraan atau perundang-undangan. Karakteristik utama dari hukum tertulis adalah adanya teks fisik yang dapat dirujuk secara langsung oleh aparat penegak hukum dan masyarakat. Hukum tertulis ini kembali dibagi menjadi dua jenis utama:
- Hukum Tertulis yang Dikodifikasikan: Hukum yang telah disusun secara sistematis, lengkap, dan teratur dalam suatu kitab undang-undang. Contoh klasiknya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
- Hukum Tertulis yang Tidak Dikodifikasikan: Hukum yang tertulis namun tidak dihimpun secara sistematis dalam satu kitab, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Keputusan Presiden.

2. Hukum Tidak Tertulis (Unwritten Law)
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan tumbuh di dalam keyakinan masyarakat serta dipatuhi layaknya peraturan perundang-undangan, meskipun tidak dituangkan dalam bentuk tertulis secara formal oleh lembaga legislatif. Hukum ini sering disebut sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat. Meskipun tidak tercatat dalam lembaran negara, hukum ini tetap memiliki kekuatan mengikat selama masyarakat masih mengakuinya sebagai norma yang berlaku.
Dalam konteks ketatanegaraan, terdapat pula yang disebut sebagai konvensi. Konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam penyelenggaraan negara, seperti pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus yang secara formal tidak diatur dalam UUD 1945 namun selalu dilaksanakan.
Perbandingan Signifikan Antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Untuk memudahkan pemahaman mengenai penggolongan hukum ini, kita dapat melihat perbandingannya melalui tabel berikut. Tabel ini merangkum aspek-aspek krusial yang membedakan kedua bentuk hukum tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari.
| Aspek Perbedaan | Hukum Tertulis | Hukum Tidak Tertulis |
|---|---|---|
| Bentuk Fisik | Tercantum dalam dokumen/lembaran negara. | Tidak tertulis secara formal (lisan/tradisi). |
| Kepastian Hukum | Sangat tinggi karena teksnya jelas. | Relatif rendah karena penafsiran bisa beragam. |
| Proses Pembuatan | Melalui lembaga legislatif (DPR/Presiden). | Tumbuh secara alami dari kebiasaan masyarakat. |
| Sifat | Kaku dan cenderung sulit diubah dengan cepat. | Fleksibel dan dinamis mengikuti perkembangan zaman. |
| Contoh | UUD 1945, UU, Peraturan Daerah. | Hukum Adat, Konvensi Ketatanegaraan. |

Pentingnya Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya
Mengapa kita harus mengetahui bahwa ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan kriteria tertentu? Jawabannya terletak pada fungsi stabilitas dan keadilan. Hukum tertulis memberikan kepastian bagi setiap individu mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta sanksi apa yang akan diterima jika melanggar. Ini mencegah tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
Di sisi lain, hukum tidak tertulis memberikan ruang bagi nilai-nilai moral dan kearifan lokal yang mungkin belum sempat atau tidak bisa diformalkan ke dalam undang-undang. Di Indonesia, hakim bahkan diwajibkan untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law) untuk memutus suatu perkara yang belum ada aturannya secara tertulis. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
"Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat." - Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kelebihan Hukum Tertulis
Kelebihan utama dari hukum tertulis adalah kemampuannya untuk menciptakan keteraturan massal. Dengan adanya teks yang jelas, semua orang dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure). Selain itu, hukum tertulis memudahkan proses administrasi negara dan penegakan hukum pidana yang menjunjung tinggi asas legalitas, yaitu tidak ada hukuman tanpa peraturan yang mendahuluinya (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali).
Kekuatan Hukum Tidak Tertulis
Sebaliknya, hukum tidak tertulis memiliki kekuatan dalam hal kedekatan emosional dan sosial dengan masyarakat. Hukum adat, misalnya, seringkali lebih efektif dalam menyelesaikan konflik di tingkat desa dibandingkan dengan membawa perkara ke pengadilan formal. Hukum tidak tertulis mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang sering terjadi karena proses legislasi yang lamban dibandingkan dengan cepatnya perubahan dinamika sosial.

Kesimpulan
Secara ringkas, pernyataan bahwa ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan bentuknya adalah sebuah prinsip dasar dalam yurisprudensi. Hukum tertulis menawarkan kepastian melalui struktur formal dan teks yang jelas, sementara hukum tidak tertulis menawarkan fleksibilitas dan adaptabilitas terhadap norma-norma sosial yang terus berkembang.
Dalam sistem hukum Indonesia, keduanya tidak saling meniadakan, melainkan saling melengkapi (komplementer). Konstitusi kita, UUD 1945, merupakan hukum tertulis tertinggi, namun di bawahnya tetap diakui eksistensi hukum adat selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dengan memahami kedua bentuk hukum ini, kita dapat menjadi warga negara yang lebih taat hukum sekaligus menghargai keberagaman budaya serta norma yang hidup di sekitar kita. Kesadaran hukum yang baik dimulai dari pemahaman yang tepat mengenai dari mana aturan tersebut berasal dan dalam bentuk apa ia diwujudkan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow