Rancangan Hukum Dasar Dicapai Dalam Sidang Kedua BPUPKI Tanggal 16 Juli 1945

Rancangan Hukum Dasar Dicapai Dalam Sidang Kedua BPUPKI Tanggal 16 Juli 1945

Smallest Font
Largest Font

Pertanyaan mengenai kapan rancangan hukum dasar dicapai dalam sidang kedua BPUPKI tanggal berapa seringkali muncul dalam studi sejarah kemerdekaan Indonesia. Secara historis, momen krusial ini terjadi pada rentang sidang kedua yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Namun, secara spesifik, naskah rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) tersebut berhasil diterima secara bulat pada tanggal 16 Juli 1945. Proses ini melibatkan perdebatan panjang, pemikiran mendalam, dan kompromi politik yang luar biasa dari para pendiri bangsa untuk meletakkan fondasi hukum bagi Indonesia yang merdeka. Memahami sejarah pencapaian rancangan hukum dasar bukan sekadar menghafal tanggal, melainkan menyelami nilai-nilai demokrasi dan musyawarah yang dipraktikkan oleh para tokoh bangsa. Sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai difokuskan pada pembahasan wilayah negara, bentuk negara, kewarganegaraan, serta yang paling utama adalah rancangan hukum dasar atau konstitusi. Artikel ini akan mengulas secara mendalam dinamika sidang tersebut hingga tercapainya kesepakatan final.

Ilustrasi suasana sidang kedua BPUPKI 1945
Sidang kedua BPUPKI yang berfokus pada perancangan konstitusi negara.

Agenda Utama dan Pembentukan Panitia Kerja

Sidang kedua BPUPKI dibuka pada tanggal 10 Juli 1945 di bawah pimpinan K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Berbeda dengan sidang pertama yang berfokus pada dasar negara (Pancasila), sidang kedua memiliki agenda yang lebih teknis dan administratif terkait struktur negara. Pada hari pertama, dilakukan pembahasan mengenai bentuk negara, di mana mayoritas anggota menyepakati bentuk Republik melalui pemungutan suara. Untuk mempercepat kinerja, BPUPKI membentuk tiga panitia kecil pada tanggal 11 Juli 1945, yaitu:

  • Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
  • Panitia Keuangan dan Perekonomian, yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
  • Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.

Panitia Perancang UUD kemudian membentuk lagi sebuah panitia kecil yang beranggotakan 7 orang, diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo. Panitia kecil inilah yang bekerja keras menyusun draf naskah hukum dasar secara detail, pasal demi pasal, dengan memperhatikan berbagai aspirasi yang muncul selama sidang.

Kronologi Penentuan Rancangan Hukum Dasar

Proses hingga rancangan hukum dasar dicapai dalam sidang kedua BPUPKI tanggal 16 Juli 1945 melalui beberapa tahapan penting harian. Berikut adalah rangkuman kronologisnya:

Tanggal Agenda dan Hasil Penting
11 Juli 1945 Pembentukan Panitia Perancang UUD dipimpin Ir. Soekarno.
13 Juli 1945 Panitia Kecil Perancang UUD berhasil menyusun draf awal yang terdiri dari 42 pasal.
14 Juli 1945 Soekarno melaporkan hasil kerja panitia yang mencakup pernyataan kemerdekaan, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.
15 Juli 1945 Pembahasan mendalam mengenai naskah rancangan UUD dan penjelasan dari Prof. Soepomo.
16 Juli 1945 Sidang pleno BPUPKI secara resmi menerima seluruh rancangan UUD secara bulat.

Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai Soepomo menyerahkan hasil kerjanya kepada Panitia Perancang UUD yang diketuai Soekarno. Hasil ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai lambang negara, negara kesatuan, serta sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Prof. Soepomo salah satu arsitek hukum dasar Indonesia
Prof. Soepomo memberikan penjelasan mengenai rancangan hukum dasar dalam sidang BPUPKI.

Peran Krusial Prof. Soepomo dalam Hukum Dasar

Prof. Soepomo dikenal sebagai arsitek utama konstitusi Indonesia. Dalam sidang-sidang tersebut, beliau menekankan konsep Negara Integralistik atau negara kekeluargaan. Menurut pandangannya, negara tidak memihak pada golongan yang paling kuat, tetapi menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak terpisahkan. Penjelasan Soepomo pada tanggal 15 Juli 1945 menjadi sangat vital karena beliau menguraikan secara sistematis hubungan antar lembaga negara, hak-hak warga negara, dan sistem pemerintahan. Penjelasan ini kemudian meyakinkan para anggota sidang lainnya sehingga hambatan-hambatan pendapat dapat diminimalisir.

"Negara Indonesia bukan negara yang menjamin kepentingan individu atau satu golongan saja, melainkan negara yang menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan yang organis." - Intisari Pemikiran Prof. Soepomo.

Momen Final: Kesepakatan 16 Juli 1945

Puncak dari seluruh rangkaian kerja keras ini terjadi pada tanggal 16 Juli 1945. Pada hari itu, sidang pleno BPUPKI menerima dengan suara bulat naskah rancangan Undang-Undang Dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang UUD. Keberhasilan ini menandai berakhirnya tugas utama BPUPKI dalam merancang fondasi hukum negara. Naskah yang diterima terdiri dari tiga bagian utama:

  1. Pernyataan Kemerdekaan Indonesia: Dokumen yang menyatakan hak bangsa Indonesia untuk merdeka.
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar: Diambil dari naskah Piagam Jakarta (dengan beberapa perubahan kemudian hari).
  3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar: Berisi pasal-pasal yang mengatur struktur dan fungsi pemerintahan.

Setelah rancangan ini dicapai, tugas BPUPKI dianggap selesai. Badan ini kemudian dibubarkan pada 7 Agustus 1945 dan digantikan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) untuk memfinalisasi dan mengesahkan UUD tersebut setelah kemerdekaan diproklamirkan.

Salinan naskah rancangan UUD 1945 hasil sidang BPUPKI
Naskah rancangan hukum dasar yang menjadi cikal bakal UUD 1945.

Dampak Signifikan Terhadap Konstitusi Sekarang

Apa yang dicapai pada tanggal 16 Juli 1945 merupakan tonggak sejarah yang sangat menentukan arah bangsa. Meskipun UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen antara tahun 1999 hingga 2002, esensi dan ruh yang diletakkan pada sidang kedua BPUPKI tetap menjadi panduan utama. Nilai-nilai kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan negara hukum semuanya berakar dari diskusi intensif di gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila). Memahami bahwa rancangan hukum dasar dicapai dalam sidang kedua BPUPKI tanggal 16 Juli 1945 membantu kita menghargai proses legal-formal pembentukan negara. Ini membuktikan bahwa Indonesia lahir bukan atas dasar pemberian, melainkan atas dasar perencanaan hukum yang matang dan intelektualitas para pendiri bangsanya.

Kesimpulan

Secara ringkas, jawaban atas pertanyaan mengenai kapan rancangan hukum dasar dicapai dalam sidang kedua BPUPKI tanggal berapa adalah 16 Juli 1945. Proses ini diawali sejak pembukaan sidang pada 10 Juli, dilanjutkan dengan pembentukan panitia kecil, penyusunan draf oleh Prof. Soepomo, hingga akhirnya diterima secara konsensus oleh seluruh anggota BPUPKI. Sebagai generasi penerus, sangat penting bagi kita untuk menjaga amanat konstitusi yang telah disusun dengan penuh pertimbangan tersebut. Sejarah ini mengajarkan bahwa musyawarah mufakat adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan pendapat demi kepentingan nasional yang lebih besar.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow