Salah Satu Sifat Hukum Dasar Tertulis dalam Konstitusi
Dalam konteks ketatanegaraan, salah satu sifat hukum dasar tertulis adalah memiliki karakter yang mengikat secara hukum bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, serta setiap warga negara yang tinggal di dalamnya. Sebagai dokumen formal, hukum dasar tertulis atau konstitusi berfungsi sebagai landasan tertinggi yang mengatur tata cara pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Di Indonesia, kedudukan ini dipegang teguh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menjadi acuan utama seluruh produk hukum di bawahnya agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan.
Hukum dasar tertulis tidak hanya sekadar kumpulan pasal-pasal, melainkan manifestasi dari kehendak rakyat dan cita-cita luhur sebuah bangsa saat mendirikan negara. Memahami sifat-sifatnya sangat penting bagi akademisi hukum, praktisi politik, maupun masyarakat umum untuk menyadari hak dan kewajibannya dalam bernegara. Melalui naskah tertulis, sebuah norma hukum mendapatkan legitimasi yang kuat dan tidak mudah berubah berdasarkan selera penguasa, melainkan harus melalui mekanisme perubahan (amendemen) yang telah diatur secara ketat.

Pengertian dan Esensi Hukum Dasar Tertulis
Sebelum membahas lebih jauh mengenai sifat-sifatnya, kita perlu memahami bahwa hukum dasar dalam suatu negara dapat dibagi menjadi dua kategori besar: tertulis (konstitusi) dan tidak tertulis (konvensi). Hukum dasar tertulis adalah aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk naskah formal. Di Indonesia, naskah ini dikenal sebagai Undang-Undang Dasar.
Esensi dari hukum dasar tertulis terletak pada fungsinya sebagai aturan tertinggi. Artinya, tidak boleh ada peraturan di bawahnya, seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Daerah (Perda), yang bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam hukum dasar tersebut. Jika terjadi pertentangan, maka aturan di bawahnya dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum, seperti judicial review di Mahkamah Konstitusi.
"Konstitusi bukan sekadar instrumen hukum, melainkan kontrak sosial antara rakyat dengan pemerintah yang membatasi kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme."
Daftar Sifat Utama Hukum Dasar Tertulis
Memahami salah satu sifat hukum dasar tertulis adalah langkah awal untuk melihat bagaimana negara bekerja. Berikut adalah beberapa sifat fundamental yang melekat pada hukum dasar tertulis:
- Tertulis dan Formal: Aturan-aturan pokoknya dituangkan dalam dokumen tertulis yang sah secara hukum dan diakui oleh negara.
- Mengikat: Sifat ini memastikan bahwa setiap warga negara dan lembaga negara wajib tunduk pada aturan yang telah disepakati bersama.
- Singkat dan Supel: Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menjalankan tugasnya.
- Kaku (Rigid) namun Dinamis: Biasanya memerlukan prosedur khusus untuk mengubahnya, namun tetap memberikan ruang bagi perkembangan zaman melalui proses amandemen.
- Sumber Hukum Tertinggi: Menjadi legalitas primer bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Analisis Mendalam: Sifat Singkat dan Supel
Banyak ahli hukum menyebutkan bahwa salah satu sifat hukum dasar tertulis adalah singkat dan supel. Apa sebenarnya maksud dari pernyataan tersebut? Sifat singkat berarti hukum dasar hanya memuat aturan-aturan pokok dan prinsip-prinsip mendasar dalam bernegara. Hal ini dilakukan agar hukum dasar tersebut tidak menjadi dokumen yang terlalu kaku dan terlalu mendetail sehingga cepat usang oleh perubahan zaman.
Sementara itu, sifat supel (fleksibel) berarti hukum dasar tersebut memberikan ruang bagi perkembangan masyarakat. Di Indonesia, UUD 1945 dirancang agar bisa beradaptasi dengan dinamika sosial-politik melalui aturan-aturan organik yang dituangkan dalam Undang-Undang. Dengan demikian, meskipun naskah konstitusinya tetap, interpretasi dan pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan tuntutan zaman tanpa harus mengganti seluruh fondasi negara.
Perbandingan Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis
Untuk lebih memahami karakteristiknya, mari kita lihat perbandingan antara hukum dasar tertulis dengan hukum dasar tidak tertulis dalam tabel berikut:
| Aspek Perbandingan | Hukum Dasar Tertulis (Konstitusi) | Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi) |
|---|---|---|
| Bentuk Fisik | Naskah formal yang dibukukan | Kebiasaan ketatanegaraan yang diulang |
| Kepastian Hukum | Sangat tinggi karena teksnya jelas | Relatif subjektif berdasarkan interpretasi |
| Prosedur Perubahan | Melalui mekanisme formal (Amandemen) | Berubah sesuai kebiasaan masyarakat/politik |
| Contoh di Indonesia | UUD 1945 | Pidato Kenegaraan Presiden setiap 16 Agustus |
Fungsi Hukum Dasar Tertulis sebagai Alat Kontrol
Selain sifat-sifat di atas, hukum dasar tertulis juga berfungsi sebagai alat kontrol (control mechanism). Dalam hierarki norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen melalui teori Stufenbaulehre, norma yang lebih rendah harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Hukum dasar tertulis menjadi tolak ukur apakah sebuah kebijakan publik atau peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan nilai-nilai dasar negara. Jika sebuah Undang-Undang dianggap melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam hukum dasar, maka warga tersebut berhak mengajukan keberatan secara legal. Ini adalah salah satu bukti bahwa hukum dasar tertulis melindungi rakyat dari potensi kesewenang-wenangan kekuasaan.

Kedudukan UUD 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia
Di Indonesia, UUD 1945 menempati posisi puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011. Hal ini menegaskan bahwa salah satu sifat hukum dasar tertulis adalah legalitas hukum yang paling kuat. Semua kebijakan strategis nasional, mulai dari sistem ekonomi, pendidikan, hingga hak asasi manusia, harus berakar dari pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.
Pentingnya Kepastian Hukum
Tanpa adanya hukum dasar yang tertulis, sebuah negara berisiko jatuh ke dalam ketidakpastian (chaos). Sifat tertulis memberikan bukti fisik yang autentik yang bisa dijadikan rujukan saat terjadi sengketa antarlembaga negara atau antara negara dengan warga negaranya. Kepastian hukum merupakan syarat mutlak bagi terciptanya stabilitas nasional dan pertumbuhan ekonomi yang sehat, karena para pelaku usaha dan masyarakat merasa terlindungi oleh aturan yang jelas dan permanen.
Kesimpulan
Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa salah satu sifat hukum dasar tertulis adalah memiliki kekuatan mengikat, bersifat singkat namun supel, serta berfungsi sebagai norma hukum tertinggi dalam sebuah negara. Keberadaan naskah tertulis seperti UUD 1945 menjamin adanya pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak warga negara secara eksplisit.
Memahami sifat-sifat ini membantu kita menghargai pentingnya konstitusi sebagai kompas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan menjaga integritas hukum dasar tertulis, kita turut serta dalam upaya mempertahankan kedaulatan hukum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pastikan untuk selalu merujuk pada aturan konstitusional dalam setiap pengambilan kebijakan agar marwah negara hukum tetap terjaga.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow