Hukum Dasar yang Tidak Tertulis yang Berlaku dalam Sistem Negara

Hukum Dasar yang Tidak Tertulis yang Berlaku dalam Sistem Negara

Smallest Font
Largest Font

Keberadaan hukum dasar yang tidak tertulis yang berlaku sering kali menjadi fondasi tersembunyi namun sangat kokoh dalam sistem ketatanegaraan sebuah negara, termasuk Indonesia. Meskipun konstitusi tertulis seperti UUD 1945 menjadi rujukan utama, dinamika kehidupan bernegara tidak mungkin sepenuhnya terangkum dalam pasal-pasal kaku. Di sinilah hukum tidak tertulis, yang sering disebut sebagai konvensi ketatanegaraan, hadir untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan fleksibilitas pada jalannya pemerintahan agar tetap selaras dengan kebutuhan zaman.

Secara teoretis, hukum dasar tidak hanya mencakup teks-teks normatif yang dibukukan secara resmi, tetapi juga melibatkan praktik-praktik kenegaraan yang lahir dari kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan diterima sebagai sesuatu yang benar secara hukum. Fenomena ini membuktikan bahwa hukum bersifat organik dan hidup di tengah masyarakat. Memahami bagaimana hukum dasar yang tidak tertulis yang berlaku bekerja akan memberikan kita perspektif yang lebih dalam mengenai bagaimana kedaulatan rakyat dan etika politik dijalankan di balik layar birokrasi yang formal.

Simbol hukum dan kedaulatan negara Indonesia
Simbol kedaulatan negara yang menjadi payung bagi hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia.

Eksistensi dan Karakteristik Hukum Dasar Tidak Tertulis

Hukum dasar yang tidak tertulis, atau sering disebut dengan konvensi, memiliki kedudukan yang unik dalam hirarki norma. Berbeda dengan hukum tertulis yang memiliki naskah resmi dan disahkan oleh lembaga legislatif, hukum tidak tertulis tumbuh dari praktik nyata. Namun, jangan salah sangka; meskipun tidak tertulis, kekuatan mengikatnya sering kali setara dengan hukum tertulis dalam konteks moral dan etika politik.

Ada beberapa karakteristik utama yang membedakan hukum dasar yang tidak tertulis yang berlaku dengan norma kebiasaan biasa, di antaranya:

  • Timbul dari Praktik Berulang: Hukum ini lahir dari kebiasaan dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan secara konsisten.
  • Diterima oleh Publik: Masyarakat dan pemangku kepentingan negara menerima praktik tersebut sebagai kewajiban yang harus dijalankan.
  • Tidak Bertentangan dengan UUD: Konvensi tidak boleh melanggar konstitusi tertulis, melainkan berfungsi sebagai pelengkap atau penjelas.
  • Bersifat Dinamis: Dapat berubah atau berkembang seiring dengan evolusi sistem politik dan sosial tanpa memerlukan prosedur amandemen yang rumit.

Salah satu pakar hukum kenegaraan, A.V. Dicey, menyebutkan bahwa konvensi adalah aturan yang menentukan bagaimana hak prerogatif eksekutif digunakan. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam berbagai tradisi politik yang jika dilanggar, akan menimbulkan sanksi moral atau kecaman publik yang luas, meskipun tidak ada sanksi pidana di dalamnya.

Manifestasi Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia

Dalam praktik di tanah air, hukum dasar yang tidak tertulis yang berlaku mewujud dalam beberapa agenda krusial yang sudah dianggap sebagai kewajiban konstitusional oleh para penyelenggara negara. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi kita bersifat "living constitution" atau konstitusi yang hidup.

Pidato Kenegaraan Presiden Tanggal 16 Agustus

Salah satu contoh paling konkret dari hukum tidak tertulis adalah tradisi Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang bersama DPR dan DPD pada tanggal 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan. Tidak ada pasal eksplisit dalam UUD 1945 yang mewajibkan tanggal dan waktu spesifik tersebut, namun praktik ini telah menjadi konvensi yang sangat sakral dalam tradisi demokrasi kita.

Pengambilan Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat

Meskipun sistem pemungutan suara (voting) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun semangat musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan penting di lembaga legislatif merupakan bagian dari hukum tidak tertulis yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa. Hal ini mengedepankan harmoni di atas dominasi mayoritas.

Sidang paripurna sebagai ruang praktik konvensi ketatanegaraan
Sidang Paripurna sering menjadi tempat berlakunya hukum tidak tertulis melalui kesepakatan-kesepakatan politik yang etis.

Perbedaan Signifikan Antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Untuk memahami lebih jelas mengenai posisi keduanya dalam sistem hukum nasional, kita perlu melihat perbandingannya secara mendetail. Berikut adalah tabel komparasi yang menyajikan perbedaan fundamental antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis:

Aspek PerbedaanHukum Tertulis (Constitutional Law)Hukum Tidak Tertulis (Convention)
Sumber FormalLembaga legislatif/konstituante resmi.Kebiasaan dan praktik ketatanegaraan.
Bentuk FisikNaskah/dokumen yang dibukukan (Contoh: UUD 1945).Tidak dibukukan dalam naskah resmi tunggal.
Sanksi PelanggaranYuridis, dapat dibatalkan atau dihukum secara hukum.Sanksi moral, politik, atau opini publik.
FleksibilitasCenderung kaku (memerlukan proses amandemen).Sangat fleksibel dan adaptif terhadap situasi.
Proses PerubahanMelalui mekanisme hukum yang formal dan ketat.Berubah melalui konsensus atau perubahan praktik.
"Hukum yang tertulis itu ibarat kerangka tubuh manusia, sedangkan hukum yang tidak tertulis adalah jiwa dan aliran darah yang membuatnya tetap hidup dan bergerak."

Kutipan di atas menggambarkan bahwa tanpa adanya hukum dasar yang tidak tertulis yang berlaku, sebuah negara akan terjebak dalam birokrasi hukum yang kaku dan mungkin gagal merespons perubahan sosial yang cepat. Konvensi memberikan "ruang napas" bagi para pemimpin untuk bertindak secara etis di luar teks tertulis namun tetap dalam koridor nilai kebangsaan.

Landasan Sosiologis dan Yuridis Keberlakuan Hukum Adat

Selain konvensi ketatanegaraan, hukum dasar yang tidak tertulis yang berlaku di tingkat masyarakat bawah adalah hukum adat. Indonesia secara resmi mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya melalui Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Hukum adat merupakan representasi dari kesadaran hukum masyarakat yang paling murni. Di banyak daerah, hukum adat masih digunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah, warisan, hingga masalah kekeluargaan. Kekuatan hukum adat terletak pada sanksi sosial yang sering kali lebih ditakuti daripada sanksi administratif negara. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum nasional, hukum adat diakui sejauh masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Masyarakat adat melakukan musyawarah
Masyarakat adat memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan hukum tidak tertulis di tingkat lokal.

Tantangan Konvensi di Era Transformasi Digital

Memasuki era modern, keberadaan hukum tidak tertulis menghadapi tantangan baru. Dengan adanya digitalisasi hukum, muncul dorongan untuk "menuliskan" segala sesuatu ke dalam regulasi teknis. Namun, para ahli hukum berpendapat bahwa tidak semua hal bisa dan harus diatur secara tertulis. Ada wilayah-wilayah etika politik dan sopan santun ketatanegaraan yang justru kehilangan esensinya jika dipaksakan masuk ke dalam naskah peraturan perundang-undangan.

Misalnya, etika dalam menggunakan media sosial bagi pejabat publik. Meski ada undang-undang tertulis seperti UU ITE, namun ada konvensi atau norma tidak tertulis mengenai bagaimana seorang pemimpin seharusnya berkomunikasi secara digital agar tetap menjaga martabat institusinya. Hal ini merupakan bentuk evolusi terbaru dari hukum dasar yang tidak tertulis yang berlaku di era modern.

Menilik Masa Depan Konvensi dalam Sistem Hukum Modern

Pada akhirnya, keseimbangan antara hukum tertulis dan tidak tertulis adalah kunci stabilitas sebuah negara hukum yang demokratis. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pasal-pasal di atas kertas jika perilaku para pemangku kepentingan tidak dipandu oleh norma dan konvensi yang sehat. Sebaliknya, konvensi juga tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk melanggar hak-hak konstitusional warga negara yang sudah dijamin oleh undang-undang.

Rekomendasi terbaik bagi para praktisi hukum dan masyarakat adalah untuk senantiasa mengawal agar praktik-praktik kenegaraan baru yang muncul tetap berlandaskan pada semangat Pancasila. Penguatan literasi mengenai konstitusi sangat diperlukan agar masyarakat paham bahwa hukum dasar yang tidak tertulis yang berlaku bukanlah sekadar formalitas, melainkan pengejawantahan dari kedaulatan yang beradab. Kedepannya, tantangan utama kita adalah memastikan bahwa setiap konvensi yang lahir mampu memperkuat demokrasi, bukan justru melemahkan supremasi hukum yang telah dibangun dengan susah payah.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow