Sumber Hukum Pidana Indonesia dan Dasar Hukum Keberlakuannya

Sumber Hukum Pidana Indonesia dan Dasar Hukum Keberlakuannya

Smallest Font
Largest Font

Memahami **sumber hukum pidana Indonesia** bukan sekadar tugas bagi praktisi hukum atau mahasiswa fakultas hukum saja, melainkan kewajiban fundamental bagi setiap warga negara untuk menjamin kepastian hukum. Secara garis besar, sistem hukum kita merupakan warisan kolonial yang kini sedang mengalami transformasi besar-besaran menuju hukum nasional yang lebih kontekstual dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum pidana berfungsi sebagai instrumen 'ultimum remedium' atau upaya terakhir dalam penegakan ketertiban sosial, sehingga kejelasan mengenai dari mana aturan tersebut berasal menjadi sangat krusial. Dalam prakteknya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan pidana dan sanksinya harus memiliki dasar yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan yang sah. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai klasifikasi sumber hukum, dasar keberlakuannya menurut asas-asas yang diakui secara internasional, hingga pergeseran paradigma yang dibawa oleh KUHP Nasional terbaru.

Buku KUHP Indonesia sebagai sumber hukum formal
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap menjadi rujukan utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Klasifikasi Sumber Hukum Pidana Indonesia

Dalam studi hukum, kita mengenal pembagian sumber hukum menjadi dua kategori besar, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Keduanya saling melengkapi untuk membentuk satu kesatuan ekosistem hukum yang utuh.

1. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil berkaitan dengan isi atau substansi dari hukum itu sendiri. Ini mencakup keyakinan hukum masyarakat, kesadaran hukum, serta nilai-nilai agama dan kesusilaan yang hidup di tengah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti setiap aturan pidana tidak boleh bertentangan dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

2. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah tempat atau bentuk di mana suatu peraturan hukum dapat ditemukan dan memiliki kekuatan mengikat. Di Indonesia, **sumber hukum pidana Indonesia** yang bersifat formal meliputi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Merupakan kodifikasi utama hukum pidana di Indonesia. Saat ini, kita masih berada dalam masa transisi dari KUHP lama (WvS) menuju KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
  • Undang-Undang di Luar KUHP: Mencakup tindak pidana khusus seperti UU Tipikor, UU Narkotika, dan UU ITE.
  • Traktat (Perjanjian Internasional): Perjanjian antarnegara yang telah diratifikasi, misalnya mengenai kejahatan lintas negara atau hak asasi manusia.
  • Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim berikutnya dalam perkara yang serupa.

Dasar Hukum Keberlakuan Hukum Pidana

Dasar hukum keberlakuan hukum pidana di Indonesia berakar kuat pada **Asas Legalitas**. Asas ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Prinsip ini sering dikenal dengan adagium Latin Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Keberlakuan ini menjamin bahwa negara tidak bisa memproses seseorang secara hukum jika aturannya belum ada atau baru dibuat setelah kejadian berlangsung (larangan berlaku surut/non-retroaktif). Selain asas legalitas, terdapat pembagian keberlakuan hukum berdasarkan ruang dan waktu.

Aspek Perbandingan KUHP Lama (WvS) KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Asas Legalitas Sangat kaku (hanya hukum tertulis). Mengakui hukum yang hidup di masyarakat (Living Law).
Tujuan Pemidanaan Pembalasan dan penjeraan. Keadilan restoratif dan rehabilitasi.
Jenis Pidana Pokok (Penjara, Kurungan, Denda) dan Tambahan. Pokok, Tambahan, dan Pidana Khusus (Mati sebagai alternatif).
Subjek Hukum Hanya manusia (Natuurlijke Persoon). Manusia dan Korporasi secara eksplisit.
Dokumentasi pengesahan KUHP baru di DPR
Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 menandai babak baru dalam sejarah sumber hukum pidana di tanah air.

Ruang Lingkup Keberlakuan Hukum Pidana Menurut Wilayah

Selain dasar hukum tertulis, hukum pidana Indonesia memiliki jangkauan keberlakuan yang diatur berdasarkan beberapa asas internasional yang diadaptasi ke dalam sistem nasional:

Asas Teritorial

Hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang (baik warga negara Indonesia maupun asing) yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah ini mencakup daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya.

Asas Personal (Nasional Aktif)

Peraturan pidana Indonesia mengikuti warga negaranya di mana pun mereka berada. Jika seorang WNI melakukan tindak pidana tertentu di luar negeri, hukum Indonesia tetap dapat menjangkaunya dalam batas-alih tertentu.

Asas Proteksi (Nasional Pasif)

Hukum Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Indonesia jika perbuatan tersebut merugikan kepentingan nasional, seperti pemalsuan mata uang rupiah atau paspor Indonesia.

Asas Universal

Asas ini memberikan wewenang bagi hukum Indonesia untuk mengadili kejahatan internasional yang sangat berat, seperti pembajakan laut atau terorisme, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun lokasi kejadian, demi kepentingan kemanusiaan dunia.

"Hukum tidak berdiri di ruang hampa; ia merupakan refleksi dari peradaban bangsa yang senantiasa bergerak dinamis mengikuti kebutuhan zaman tanpa meninggalkan prinsip keadilan yang hakiki."
Simbol dewi keadilan Themis dalam hukum
Prinsip keadilan tetap menjadi ruh utama dalam penerapan setiap sumber hukum pidana di Indonesia.

Menyongsong Transformasi Hukum Pidana Nasional

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Perlu dicatat bahwa meskipun telah disahkan, terdapat masa transisi selama tiga tahun sebelum undang-undang ini berlaku secara penuh pada tahun 2026. Selama masa ini, **sumber hukum pidana Indonesia** yang lama masih tetap menjadi acuan utama, namun interpretasi hakim sudah mulai bergeser ke arah nilai-nilai kemanusiaan yang lebih modern. Salah satu perubahan paling fundamental dalam dasar hukum keberlakuan ke depan adalah pengakuan terhadap "hukum yang hidup di masyarakat" (Living Law). Hal ini menunjukkan bahwa negara mulai memberikan ruang bagi hukum adat untuk menyelesaikan konflik pidana ringan selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan hak asasi manusia. Ini adalah bentuk dekolonisasi hukum yang telah lama dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. Dalam menghadapi perubahan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang kritis. Kepastian hukum tidak hanya lahir dari teks undang-undang, tetapi dari konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut. Transformasi ini menuntut integritas tinggi agar **sumber hukum pidana Indonesia** benar-benar menjadi pilar bagi terciptanya masyarakat yang tertib, aman, dan beradab.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow