Traktat Termasuk Hukum Berdasarkan Sumber Formal dan Penggolongannya
Memahami struktur hukum memerlukan ketelitian dalam melihat dari mana sebuah aturan berasal. Dalam studi ilmu hukum, sering muncul pertanyaan mengenai klasifikasi sumber-sumber hukum formal. Salah satu poin yang sering dibahas adalah posisi traktat. Secara spesifik, 3 menurut penggolongannya traktat termasuk hukum berdasarkan pada sumber formalnya. Traktat atau perjanjian internasional menduduki posisi krusial karena ia merupakan manifestasi kesepakatan antarnegara yang melahirkan hak dan kewajiban hukum yang nyata.
Sebagai instrumen hukum, traktat tidak hanya berlaku di ranah diplomatik, tetapi juga sering kali memiliki daya ikat yang masuk ke dalam sistem hukum nasional suatu negara setelah melalui proses ratifikasi. Hal ini menjadikan traktat sebagai salah satu instrumen yang paling dinamis dalam perkembangan hukum modern, terutama di tengah arus globalisasi yang menuntut standarisasi aturan di berbagai bidang, mulai dari hak asasi manusia hingga perdagangan bebas.

Mengenal Traktat sebagai Instrumen Hukum Formal
Dalam literatur hukum, sumber hukum dibedakan menjadi dua kategori besar: sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material berkaitan dengan isi atau substansi hukum, sedangkan sumber hukum formal berkaitan dengan cara atau bentuk peraturan itu muncul dan diakui secara legal. Traktat masuk ke dalam kategori sumber hukum formal karena ia merupakan prosedur resmi di mana aturan-aturan hukum diciptakan melalui kesepakatan internasional.
Istilah traktat sendiri merujuk pada perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Kekuatan mengikatnya bersumber dari prinsip hukum internasional yang sangat fundamental, yaitu Pacta Sunt Servanda, yang berarti setiap janji atau perjanjian harus ditepati. Tanpa prinsip ini, traktat hanya akan menjadi selembar kertas tanpa makna legal.
Kedudukan Traktat dalam Klasifikasi Hukum
Hukum dapat digolongkan berdasarkan berbagai kriteria. Untuk memahami mengapa traktat dikategorikan berdasarkan sumbernya, kita perlu melihat pembagian hukum secara umum:
- Berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
- Berdasarkan Sumbernya: Undang-undang (wet), Kebiasaan (gewoonte), Traktat (tractaat), Yurisprudensi, dan Doktrin.
- Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
- Berdasarkan Isinya: Hukum publik dan hukum privat.
Dari pembagian di atas, jelas bahwa 3 menurut penggolongannya traktat termasuk hukum berdasarkan pada sumber formalnya. Artinya, traktat adalah pintu masuk bagi lahirnya norma-norma baru yang wajib ditaati oleh subjek hukum yang terlibat di dalamnya.
| Kategori Penggolongan | Contoh Instrumen Hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Sumber Formal | Traktat, Undang-Undang | Cara hukum dibentuk secara resmi |
| Wilayah Berlaku | Hukum Nasional, Internasional | Cakupan geografis keberlakuan |
| Waktu Berlaku | Ius Constitutum, Ius Constituendum | Berlaku sekarang atau masa depan |
| Bentuk | Tertulis, Tidak Tertulis | Fisik atau dokumentasi hukum |
Jenis-Jenis Traktat dalam Praktik Kenegaraan
Traktat tidak bersifat tunggal. Ada berbagai bentuk traktat yang dibedakan berdasarkan jumlah pesertanya maupun cara pembentukannya. Pemahaman terhadap jenis-jenis ini penting bagi praktisi hukum untuk menentukan ruang lingkup keberlakuan sebuah aturan internasional.
1. Traktat Bilateral
Traktat bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara saja. Biasanya, perjanjian ini bersifat tertutup (closed treaty) dan hanya mengatur kepentingan khusus antara kedua belah pihak, seperti batas wilayah atau perjanjian ekstradisi. Karena hanya melibatkan dua pihak, proses negosiasi dan ratifikasinya cenderung lebih sederhana dibandingkan jenis lainnya.
2. Traktat Multilateral
Traktat multilateral melibatkan lebih dari dua negara. Contoh klasiknya adalah Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik atau Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Traktat ini sering kali bersifat terbuka, di mana negara lain dapat bergabung (aksesi) di kemudian hari meskipun tidak terlibat dalam perundingan awal.
3. Traktat Kolektif (Law-Making Treaties)
Ini adalah jenis traktat yang bertujuan membentuk kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Isinya tidak lagi sekadar mengatur kepentingan timbal balik (kontraktual), melainkan menetapkan standar universal, seperti Konvensi Hak Asasi Manusia atau hukum laut internasional (UNCLOS).

Prosedur Pembentukan Traktat hingga Menjadi Hukum Mengikat
Agar sebuah traktat dapat diakui sebagai hukum yang berlaku, ia harus melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan secara konstitusional di masing-masing negara. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
"Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur oleh hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik."
Secara umum, tahapan tersebut meliputi:
- Perundingan (Negotiation): Wakil-wakil negara bertemu untuk membahas isi dan redaksi perjanjian.
- Penandatanganan (Signature): Sebagai bentuk persetujuan awal terhadap naskah yang telah disepakati.
- Ratifikasi (Ratification): Tahap paling krusial di mana pemerintah membawa traktat tersebut ke lembaga legislatif (DPR) untuk disahkan menjadi undang-undang nasional.
- Pengumuman (Promulgation): Penempatan traktat ke dalam lembaran negara agar masyarakat luas mengetahui keberlakuannya.
Melalui proses inilah, traktat bertransformasi dari sekadar kesepakatan politik menjadi hukum formal yang memiliki daya paksa terhadap warga negara dan instansi pemerintah.
Pentingnya Traktat dalam Tata Hukum Nasional
Banyak yang bertanya, mengapa kita harus tunduk pada traktat? Jawabannya terletak pada integritas kedaulatan negara di mata internasional. Ketika sebuah negara meratifikasi traktat, negara tersebut secara sukarela membatasi sebagian kedaulatannya untuk terikat pada aturan bersama demi kepentingan yang lebih besar.
Dalam konteks Indonesia, kedudukan traktat sering kali disejajarkan dengan undang-undang. Jika terjadi konflik antara undang-undang nasional dan traktat yang telah diratifikasi, sering kali diterapkan prinsip-prinsip penafsiran hukum tertentu untuk menyelaraskan keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa traktat bukan sekadar instrumen pelengkap, melainkan komponen inti dalam hierarki hukum.

Masa Depan Traktat dalam Dinamika Hukum Global
Ke depan, peran traktat diprediksi akan semakin dominan. Isu-isu lintas batas seperti perubahan iklim, keamanan siber, dan ekonomi digital tidak mungkin diselesaikan hanya dengan undang-undang domestik. Dibutuhkan konsensus global yang dituangkan dalam bentuk traktat yang kuat dan adaptif.
Sebagai simpulan operasional, sangat jelas bahwa 3 menurut penggolongannya traktat termasuk hukum berdasarkan pada kriteria sumber formal. Pemahaman ini sangat vital bagi mahasiswa hukum, praktisi, maupun masyarakat umum untuk menyadari bahwa aturan yang mengikat kita tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari komitmen yang dibangun negara di panggung internasional. Mengabaikan traktat berarti mengabaikan realitas hukum yang berlaku di era modern yang saling terhubung ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow