Hukum Dasar Tertulis di Negara Republik Indonesia Adalah Konstitusi Utama
- Pengertian Hukum Dasar Tertulis dalam Konteks Ketatanegaraan
- Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
- Fungsi Utama UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
- Sifat Hukum Dasar Tertulis Indonesia
- Keterkaitan Antara Pancasila dan UUD 1945
- Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
- Menjaga Marwah Konstitusi di Masa Depan
Memahami sistem hukum di sebuah negara berdaulat memerlukan pemahaman mendalam mengenai fondasi dasarnya. Dalam konteks tanah air kita, hukum dasar tertulis di negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau yang lebih dikenal dengan sebutan UUD 1945. Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia menempatkan dokumen ini bukan hanya sebagai teks sejarah, melainkan sebagai pedoman tertinggi yang menjiwai setiap regulasi di bawahnya.
Eksistensi hukum dasar tertulis memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara dan penyelenggara kekuasaan. Tanpa adanya aturan tertulis yang disepakati secara nasional, sebuah negara berisiko terjebak dalam otoritarianisme atau ketidakteraturan administratif. Oleh karena itu, UUD 1945 hadir untuk mengatur pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, hingga mekanisme bernegara agar tetap selaras dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Pengertian Hukum Dasar Tertulis dalam Konteks Ketatanegaraan
Hukum dasar merupakan sekumpulan aturan dasar yang menjadi landasan bagi pembentukan peraturan hukum lainnya. Di Indonesia, hukum dasar terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Meskipun hukum tidak tertulis (seperti konvensi ketatanegaraan) tetap diakui eksistensinya, namun hukum dasar tertulis di negara Republik Indonesia adalah instrumen yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara formal dan yuridis.
UUD 1945 bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia di mana pun mereka berada. Sebagai hukum dasar, ia menempati posisi puncak dalam piramida norma hukum. Artinya, setiap kebijakan publik, peraturan daerah, hingga keputusan menteri tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal yang termaktub dalam konstitusi ini. Jika terjadi pertentangan, maka hukum dasar tertulis inilah yang dijadikan acuan utama untuk melakukan pengujian hukum.
"Konstitusi bukan sekadar instrumen hukum, melainkan cerminan dari kesepakatan luhur sebuah bangsa mengenai bagaimana mereka ingin dipimpin dan bagaimana hak-hak mereka harus dilindungi."
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Untuk memahami kedudukan UUD 1945 secara lebih spesifik, kita perlu merujuk pada tata urutan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), terdapat hierarki yang jelas dalam sistem hukum kita.
| Tingkatan | Jenis Peraturan Perundang-undangan | Keterangan Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Hukum dasar tertulis tertinggi. |
| 2 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) | Aturan yang bersifat mengatur secara internal dan eksternal tertentu. |
| 3 | Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) | Produk hukum bersama DPR dan Presiden. |
| 4 | Peraturan Pemerintah (PP) | Dibuat untuk menjalankan UU. |
| 5 | Peraturan Presiden (Perpres) | Dibuat oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi. |
| 6 | Peraturan Daerah (Perda) Provinsi | Dibuat oleh DPRD Provinsi dan Gubernur. |
| 7 | Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota | Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota. |
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa posisi puncak ditempati oleh UUD 1945. Hal ini menegaskan kembali bahwa hukum dasar tertulis di negara Republik Indonesia adalah poros utama yang mengarahkan arah gerak seluruh regulasi nasional. Tanpa keselarasan dengan UUD 1945, sebuah produk hukum dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Fungsi Utama UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
UUD 1945 tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formalitas. Ada beberapa fungsi krusial yang dijalankan oleh konstitusi sebagai hukum dasar tertulis, di antaranya:
- Fungsi Pembatasan Kekuasaan: Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penguasa (checks and balances).
- Fungsi Pengatur Kekuasaan: Mendefinisikan tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, DPD, hingga MA dan MK.
- Fungsi Perlindungan HAM: Menjamin hak-hak dasar setiap warga negara agar tidak diintervensi secara sewenang-wenang.
- Fungsi Sebagai Alat Kontrol: Mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Implementasi dari fungsi-fungsi tersebut dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya saat warga negara mengajukan gugatan terhadap undang-undang yang dianggap membatasi hak konstitusional mereka. Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan hukum dasar tertulis di negara Republik Indonesia adalah fundamental bagi terciptanya keadilan sosial.
Sifat Hukum Dasar Tertulis Indonesia
Ada dua sifat utama yang melekat pada UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis. Pertama, bersifat singkat dan supel. Singkat berarti hanya memuat aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya. Supel atau fleksibel berarti ia dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman melalui mekanisme amandemen yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
Kedua, bersifat rigid (kaku) dalam hal formalitas perubahannya. Meskipun bisa diubah, proses amandemen memerlukan syarat-syarat berat agar tidak terjadi perubahan yang dilakukan secara serampangan demi kepentingan politik sesaat. Hal ini menjaga agar nilai-nilai fundamental bangsa tetap terjaga meskipun terjadi suksesi kepemimpinan.

Keterkaitan Antara Pancasila dan UUD 1945
Berbicara mengenai konstitusi tidak bisa lepas dari Pancasila. Jika UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, maka Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara atau Staatsgrundnorm. Pancasila merupakan falsafah yang memberikan nilai moral dan etika bagi pembentukan pasal-pasal dalam konstitusi.
Hubungan keduanya sangat erat: Pembukaan UUD 1945 mengandung poin-poin Pancasila. Oleh karena itu, hukum dasar tertulis ini tidak boleh keluar dari koridor ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Jika sebuah kebijakan melenceng dari nilai Pancasila, secara otomatis ia mencederai semangat yang ada dalam UUD 1945.
Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Selain memahami bahwa hukum dasar tertulis di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945, kita juga harus mengenal hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam sebuah dokumen hukum formal.
Contoh konvensi di Indonesia antara lain adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang bersama DPR dan DPD. Meski tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang secara eksplisit mewajibkan pidato tersebut di tanggal tersebut, tradisi ini telah menjadi bagian dari hukum dasar tidak tertulis yang dihormati karena dianggap mendukung kelancaran sistem demokrasi kita.
Menjaga Marwah Konstitusi di Masa Depan
Memahami bahwa hukum dasar tertulis di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 membawa kita pada satu kesimpulan penting: konstitusi adalah dokumen hidup yang keberhasilannya bergantung pada komitmen moral para pemimpin dan kesadaran hukum masyarakatnya. Di tengah arus globalisasi dan disrupsi digital, tantangan terhadap nilai-nilai konstitusional semakin beragam, mulai dari isu privasi data hingga kebebasan berpendapat di ruang siber.
Rekomendasi terbaik bagi kita sebagai warga negara adalah terus melakukan literasi hukum terhadap hak-hak konstitusional yang kita miliki. Dengan memahami batasan dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945, kita dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan jalannya pemerintahan. Masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana kita menjunjung tinggi supremasi hukum di atas kepentingan kelompok atau individu tertentu. Ingatlah selalu bahwa fondasi utama dari stabilitas dan kemajuan bangsa ini bermuara pada fakta bahwa hukum dasar tertulis di negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang harus kita jaga bersama.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow