Undang Undang Dasar Merupakan Sebagian Hukum Dasar yang Tertulis
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pernyataan bahwa undang undang dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis adalah sebuah prinsip fundamental yang sering muncul dalam studi hukum dan kewarganegaraan. Pemahaman ini sangat krusial karena sering kali masyarakat awam menganggap bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) adalah satu-satunya hukum dasar yang berlaku. Padahal, secara teoretis dan praktis, hukum dasar sebuah negara mencakup spektrum yang lebih luas daripada sekadar teks yang dibukukan secara formal.
Pernyataan tersebut menegaskan kedudukan UUD 1945 sebagai dokumen tertulis yang memiliki derajat tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, di samping dokumen tertulis tersebut, terdapat norma-norma lain yang hidup dan dipraktikkan dalam penyelenggaraan negara yang tidak dituangkan dalam naskah formal. Artikel ini akan membedah secara mendalam struktur hukum dasar di Indonesia, karakteristik hukum tertulis, serta bagaimana interaksinya dengan hukum dasar yang tidak tertulis atau yang dikenal sebagai konvensi ketatanegaraan.

Makna Undang Undang Dasar sebagai Hukum Dasar Tertulis
Pernyataan bahwa undang undang dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis memiliki implikasi hukum yang sangat kuat. Sebagai hukum dasar yang tertulis, UUD berfungsi sebagai kerangka kerja (framework) yang mengatur organisasi negara, pembagian kekuasaan, serta perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Sifatnya yang tertulis memberikan kepastian hukum (legal certainty) yang memungkinkan setiap individu untuk mengetahui hak dan kewajibannya secara eksplisit.
Hukum dasar tertulis memiliki beberapa fungsi utama dalam sebuah negara berdaulat:
- Fungsi Konstitutif: Membentuk tata urutan dan organisasi negara secara formal.
- Fungsi Regulatif: Mengatur hubungan antara lembaga negara satu dengan yang lainnya.
- Fungsi Limitatif: Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap rakyat.
- Fungsi Integratif: Menjadi pemersatu bangsa melalui norma hukum yang disepakati bersama.
Meskipun kedudukannya sangat sentral, perlu ditekankan kembali bahwa ia hanyalah "sebagian". Hal ini dikarenakan adanya hukum dasar yang tidak tertulis yang melengkapi keberadaan UUD tersebut. Hukum yang tidak tertulis ini biasanya muncul dari kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan secara berulang dan diterima sebagai norma yang mengikat secara moral dan politis oleh para penyelenggara negara.
Perbedaan Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis
Untuk memahami mengapa undang undang dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis, kita perlu melihat komparasi antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (konvensi). Keduanya saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan. Tanpa hukum tertulis, negara kehilangan kepastian; tanpa hukum tidak tertulis, negara akan kaku dalam menghadapi dinamika politik yang tidak selalu bisa diantisipasi oleh naskah undang-undang.
| Aspek Perbedaan | Hukum Dasar Tertulis (UUD) | Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi) |
|---|---|---|
| Bentuk Fisik | Tercantum dalam dokumen formal/naskah. | Tidak dituangkan dalam dokumen resmi. |
| Proses Pembentukan | Dibuat oleh lembaga berwenang (MPR/BPUPKI). | Timbul dari kebiasaan berulang dalam praktek negara. |
| Sifat Hukum | Rigid (Kaku) dan memiliki kepastian tinggi. | Fleksibel dan mengikuti perkembangan zaman. |
| Contoh di Indonesia | Batang Tubuh UUD 1945, Amandemen I-IV. | Pidato Kenegaraan Presiden setiap 16 Agustus. |
Dalam tabel di atas, terlihat jelas bahwa posisi UUD 1945 adalah sebagai fondasi utama yang tertulis, sedangkan konvensi bertindak sebagai pelengkap. Konvensi tidak boleh bertentangan dengan UUD, namun ia mengisi kekosongan hukum (recht vacuüm) yang tidak diatur secara detail dalam naskah tertulis.
Karakteristik Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia
Hukum dasar yang tidak tertulis atau konvensi memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan hukum adat atau norma sosial biasa. Suatu kebiasaan dapat disebut sebagai konvensi ketatanegaraan jika memenuhi syarat-syarat tertentu:
- Dilakukan secara berulang-ulang dalam penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Diterima oleh masyarakat dan penyelenggara negara sebagai sesuatu yang pantas dan benar.
- Muncul karena adanya kebutuhan politik yang tidak diatur dalam hukum tertulis.

Kedudukan UUD 1945 dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah diubah), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempati posisi puncak. Hal ini mempertegas bahwa segala aturan di bawahnya, mulai dari Ketetapan MPR hingga Peraturan Desa, tidak boleh bertentangan dengan naskah hukum dasar yang tertulis ini.
Mengapa kedudukan tertulis ini begitu penting? Karena dalam negara hukum (Rechtsstaat), segala tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika undang undang dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis, maka ia menjadi alat kontrol (check and balance) terhadap undang-undang yang diproduksi oleh legislatif dan eksekutif. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga (the guardian of constitution) untuk memastikan bahwa sifat tertulis dari UUD tetap terjaga orisinalitas dan aplikasinya.
"UUD 1945 adalah norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sifat tertulisnya memberikan mandat legitimasi bagi kedaulatan rakyat."
Mengapa UUD Disebut Hanya "Sebagian" dari Hukum Dasar?
Banyak pertanyaan muncul mengenai diksi "sebagian" dalam kalimat undang undang dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Jawabannya terletak pada realitas sosiologis hukum. Hukum tidak hanya terdiri dari teks (black letter law), tetapi juga mencakup jiwa bangsa (Volksgeist) dan praktik-praktik kenegaraan yang nyata. Jika hukum hanya dimaknai sebagai teks tertulis, maka negara akan gagal merespons perubahan sosial yang cepat.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa naskah tertulis tidak pernah bisa mencakup keseluruhan hukum dasar:
- Keterbatasan Bahasa: Teks hukum memiliki keterbatasan dalam menampung interpretasi yang kompleks.
- Dinamika Politik: Praktik politik seringkali menciptakan norma baru yang belum sempat dibukukan.
- Nilai Moral: Ada nilai-nilai etika dan moralitas publik yang dianggap mengikat meski tidak tertulis dalam pasal-pasal.
Oleh karena itu, para ahli hukum sepakat bahwa hukum dasar suatu negara adalah akumulasi dari naskah tertulis (UUD) ditambah dengan konvensi-konvensi yang berlaku secara konsisten. Ini membuktikan betapa dinamisnya sistem hukum Indonesia dalam menyeimbangkan antara kepastian tertulis dan fleksibilitas praktik.

Implementasi dan Tantangan Hukum Dasar Tertulis di Era Modern
Di era digital dan globalisasi saat ini, fakta bahwa undang undang dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis menghadapi tantangan baru. Digitalisasi hukum menuntut aksesibilitas naskah tertulis yang lebih mudah bagi masyarakat. Selain itu, sinkronisasi antara hukum tertulis dan realitas sosial menjadi semakin kompleks.
Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan penataan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) antara satu aturan tertulis dengan aturan lainnya. Prinsip *lex superior derogat legi inferiori* (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah) tetap menjadi pedoman utama. Masyarakat juga diharapkan memiliki literasi hukum yang baik agar memahami bahwa hak-hak mereka dijamin oleh konstitusi tertulis, namun kewajiban sosial mereka sering kali diatur oleh norma dasar yang tidak tertulis.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, pernyataan bahwa undang undang dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis adalah sebuah kebenaran yuridis yang menempatkan UUD 1945 sebagai naskah formal utama dalam sistem hukum kita. Namun, esensi hukum dasar Indonesia jauh lebih luas, mencakup konvensi dan kebiasaan ketatanegaraan yang luhur. Memahami kedua dimensi hukum ini—baik yang tertulis dalam pasal-pasal maupun yang tersirat dalam praktik kenegaraan—adalah kunci untuk menjadi warga negara yang sadar hukum dan partisipatif dalam membangun demokrasi yang sehat.
Dengan menjaga supremasi hukum tertulis dan menghormati konvensi yang positif, Indonesia dapat terus tegak sebagai negara hukum yang berlandaskan pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyatnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow