Alasan Sunnah Dijadikan Dasar Hukum Setelah Alquran dalam Islam
Memahami syariat Islam secara utuh tidak akan pernah lengkap tanpa mengkaji peran sentral Rasulullah SAW melalui segala perkataan, perbuatan, dan ketetapannya. Dalam diskursus ushul fiqh, terdapat kesepakatan bulat di kalangan ulama mengenai alasan sunnah dijadikan sebagai dasar hukum setelah alquran. Alquran diturunkan oleh Allah SWT sebagai wahyu yang mengandung prinsip-prinsip global dan pedoman hidup manusia, namun implementasi teknis dan rincian operasional dari prinsip tersebut sering kali ditemukan secara eksklusif di dalam Sunnah Nabawiyah.
Tanpa adanya Sunnah, umat Islam akan mengalami kesulitan besar dalam menerjemahkan perintah-perintah Tuhan yang bersifat umum menjadi tindakan ibadah yang nyata. Sunnah bukan sekadar pelengkap, melainkan mitra integratif yang memberikan konteks, batasan, dan penjelasan terhadap teks-teks suci. Oleh karena itu, posisi Sunnah sebagai otoritas kedua setelah kitab suci merupakan sebuah keniscayaan teologis sekaligus praktis yang menjamin keberlangsungan agama Islam tetap relevan dan dapat dijalankan sesuai dengan kehendak Sang Pencipta.

Fungsi Sunnah sebagai Penjelas Ayat Alquran (Bayan)
Alasan utama yang paling mendasar adalah fungsi Sunnah sebagai bayan atau penjelas. Banyak perintah di dalam Alquran yang bersifat mujmal atau global. Sebagai contoh, Alquran memerintahkan umat Muslim untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat dalam puluhan ayatnya. Namun, jika kita mencari secara detail di dalam Alquran tentang berapa rakaat shalat Zhuhur, bagaimana tata cara ruku dan sujud yang benar, atau berapa batas minimal (nishab) harta untuk zakat, kita tidak akan menemukannya secara eksplisit.
Di sinilah Sunnah memainkan peran kritikalnya. Rasulullah SAW bersabda, "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." Hadits ini adalah bentuk penjelasan operasional yang mengubah instruksi umum Alquran menjadi praktik ibadah yang terukur. Tanpa otoritas Sunnah, setiap individu mungkin akan menafsirkan cara shalat secara berbeda-beda, yang pada akhirnya akan merusak kesatuan ibadah umat Islam di seluruh dunia.
Selain itu, Sunnah berfungsi sebagai takhshish al-'amm, yaitu mengkhususkan hal-hal yang bersifat umum. Misalnya, Alquran menghalalkan segala jenis bangkai dalam kondisi darurat, namun Sunnah memberikan spesifikasi bahwa bangkai ikan dan belalang adalah halal tanpa perlu kondisi darurat. Tanpa Sunnah, fleksibilitas dan detail hukum seperti ini tidak akan terakomodasi dengan baik.
Perintah Langsung dari Allah untuk Menaati Rasulullah
Secara teologis, alasan sunnah dijadikan sebagai dasar hukum setelah alquran berakar dari perintah langsung Allah SWT di dalam wahyu-Nya. Ayat-ayat Alquran secara tegas memerintahkan orang beriman untuk mematuhi Allah dan Rasul-Nya secara bersamaan. Salah satu ayat yang paling sering dikutip adalah Surat An-Nisa ayat 59, di mana Allah memerintahkan umat-Nya untuk kembali kepada Allah (Alquran) dan Rasul (Sunnah) jika terjadi perselisihan dalam suatu perkara.
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)..." (QS. An-Nisa: 59)
Ketaatan kepada Rasulullah dalam ayat tersebut disejajarkan dengan ketaatan kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas hukum yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW bukanlah berasal dari keinginan pribadi beliau, melainkan merupakan representasi dari kehendak ilahi. Dalam ayat lain, Allah menegaskan bahwa apa yang diucapkan oleh Nabi bukanlah berdasarkan hawa nafsu, melainkan wahyu yang diturunkan kepadanya. Inilah yang memberikan legitimasi mutlak bagi Sunnah untuk menjadi rujukan hukum primer kedua.
Kedudukan Sunnah dalam Hierarki Sumber Hukum Islam
Untuk memahami posisi Sunnah secara lebih terstruktur, kita perlu melihat perbandingannya dengan Alquran dalam pengambilan keputusan hukum (istinbath al-ahkam). Tabel di bawah ini merangkum perbedaan dan keterkaitan antara keduanya dalam struktur hukum Islam.
| Karakteristik | Al-Quran | Sunnah (Hadits) |
|---|---|---|
| Sumber Utama | Wahyu Allah (Lafadz & Makna) | Wahyu Allah (Makna) & Nabi (Lafadz) |
| Kedudukan Hukum | Primer (Mashdar Awwal) | Sekunder (Mashdar Thani) |
| Sifat Redaksi | Qath'i al-Wurud (Pasti Otentik) | Mutawatir (Pasti) & Ahad (Zanni) |
| Fungsi Hukum | Menetapkan Prinsip Dasar | Memperinci & Menjelaskan Detail |
| Contoh Implementasi | Perintah Shalat secara Umum | Tata Cara & Waktu Shalat |
Meskipun Alquran menempati posisi pertama, Sunnah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam banyak kasus, hukum yang ditetapkan oleh Sunnah memiliki derajat kewajiban yang sama dengan hukum yang ditetapkan oleh Alquran. Hal ini dikarenakan Sunnah dipandang sebagai aplikasi praktis dari pesan-pesan langit yang dibawa oleh Alquran ke bumi.

Jenis-Jenis Sunnah yang Menjadi Landasan Hukum
Sunnah tidak hanya terbatas pada ucapan lisan Nabi, melainkan mencakup spektrum yang lebih luas yang disebut sebagai Sunnah Nabawiyah. Para ahli hadits membagi sunnah menjadi tiga kategori utama yang semuanya memiliki implikasi hukum:
- Sunnah Qauliyah: Merupakan segala perkataan atau sabda Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum. Contohnya adalah sabda beliau mengenai niat dalam setiap perbuatan.
- Sunnah Fi'liyah: Merupakan perbuatan nyata yang dilakukan oleh Nabi. Ini mencakup cara beliau berwudhu, cara beliau berhaji, dan perilaku sehari-hari yang menjadi teladan bagi umat.
- Sunnah Taqririyah: Merupakan ketetapan atau persetujuan Nabi terhadap perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan di hadapan beliau atau yang sampai beritanya kepada beliau, namun beliau tidak melarangnya.
Ketiga jenis sunnah ini membentuk fondasi hukum yang sangat dinamis. Melalui alasan sunnah dijadikan sebagai dasar hukum setelah alquran ini, para mujtahid (ahli hukum Islam) dapat menggali hukum-hukum baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks Alquran namun memiliki akar kuat dalam tradisi kenabian.

Konsekuensi Mengabaikan Sunnah dalam Beragama
Jika seseorang mencoba memisahkan Alquran dari Sunnah, maka struktur bangunan Islam akan runtuh secara sistematis. Kelompok yang mencoba hanya berpegang pada Alquran saja (inkarus sunnah) sering kali terjebak dalam penafsiran yang liar dan subjektif karena kehilangan kompas interpretasi yang valid. Tanpa Sunnah, tidak ada standarisasi dalam ibadah, tidak ada batas hukum jinayah (pidana) yang jelas, dan tidak ada panduan etika muamalah (sosial-ekonomi) yang mendetail.
Para ulama salaf sering mengingatkan bahwa Alquran lebih membutuhkan Sunnah daripada Sunnah membutuhkan Alquran dalam hal penjelasan. Kalimat ini bermakna bahwa teks Alquran yang begitu agung dan padat membutuhkan Sunnah untuk "membumikannya" agar dapat dipahami dan dijalankan oleh manusia biasa. Mengabaikan Sunnah berarti mengabaikan teladan hidup dari sosok yang paling memahami maksud dari isi Alquran itu sendiri.
Menjaga Autentisitas Ibadah Melalui Sunnah
Pada akhirnya, Sunnah adalah penjaga kemurnian ajaran Islam dari bid'ah (inovasi yang menyimpang) dan salah tafsir. Keberadaannya memastikan bahwa apa yang kita lakukan hari ini dalam shalat, puasa, dan haji adalah sama dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW empat belas abad yang lalu. Sunnah memberikan kesinambungan sejarah dan spiritualitas yang tidak terputus.
Rekomendasi bagi setiap Muslim adalah untuk tidak hanya mempelajari Alquran secara tekstual, tetapi juga mendalami kitab-kitab hadits yang mu'tabar (diakui) seperti Shahih Bukhari dan Muslim. Dengan memahami alasan sunnah dijadikan sebagai dasar hukum setelah alquran, kita akan memiliki landasan iman yang lebih kokoh, objektif, dan terhindar dari pemahaman agama yang sempit. Sunnah adalah cahaya yang menerangi jalan bagi siapa saja yang ingin mencintai Allah melalui jalur yang benar-benar diridhai-Nya, yaitu jalur yang telah ditempuh oleh sebaik-baik manusia, Muhammad SAW.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow