Alasan Mengapa UUD 1945 Menjadi Dasar Hukum Tertinggi di Indonesia
Memahami sistem hukum di tanah air tentu tidak bisa lepas dari peran konstitusi. Banyak orang bertanya-tanya mengenai alasan mengapa uud 1945 menjadi dasar hukum tertinggi di indonesia dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan bernegara. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia memerlukan satu pedoman yang memiliki otoritas mutlak untuk mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat, pemerintahan, hingga lembaga negara. Tanpa adanya aturan puncak ini, kestabilan nasional akan sulit terjaga karena tidak adanya referensi valid dalam pembuatan kebijakan publik.
Secara filosofis dan yuridis, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bukan sekadar lembaran kertas sejarah. Ia adalah manifestasi dari janji luhur para pendiri bangsa yang merangkum cita-cita keadilan sosial, kemanusiaan, dan kedaulatan. Dalam hierarki hukum yang berlaku, posisi UUD 1945 berada di puncak piramida, yang berarti tidak boleh ada satu pun peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan isi maupun semangat konstitusi tersebut. Artikel ini akan membedah secara mendalam faktor-faktor yang menempatkan UUD 1945 sebagai supremasi hukum di Indonesia.

Kedudukan UUD 1945 dalam Tata Urutan Perundang-undangan
Untuk memahami mengapa konstitusi menempati posisi puncak, kita perlu melihat landasan hukum formalnya. Di Indonesia, tata urutan ini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa UUD 1945 adalah norma hukum tertinggi yang menjadi sumber bagi seluruh peraturan lainnya.
Prinsip ini sejalan dengan teori Stufenbaulehre yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Teori ini menyatakan bahwa sistem hukum adalah sebuah hierarki norma yang berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Berikut adalah tabel hierarki hukum di Indonesia untuk memberikan gambaran yang lebih jelas:
| Tingkat | Jenis Peraturan Perundang-undangan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Dasar hukum tertinggi dan sumber hukum utama. |
| 2 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) | Keputusan yang dikeluarkan oleh MPR. |
| 3 | Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) | Produk hukum hasil kesepakatan DPR dan Presiden. |
| 4 | Peraturan Pemerintah (PP) | Dibuat untuk menjalankan UU. |
| 5 | Peraturan Presiden (Perpres) | Aturan yang ditetapkan oleh Presiden secara langsung. |
| 6 | Peraturan Daerah (Perda) Provinsi & Kabupaten/Kota | Aturan spesifik untuk wilayah otonom tertentu. |
Berdasarkan tabel di atas, jelas bahwa alasan mengapa uud 1945 menjadi dasar hukum tertinggi di indonesia secara legal formal adalah karena posisinya yang menduduki urutan pertama. Jika sebuah Undang-Undang atau Peraturan Daerah ditemukan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan demi hukum melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Faktor Filosofis dan Historis Keabsahan Konstitusi
Selain alasan yuridis, ada faktor filosofis yang sangat kuat. UUD 1945 mengandung Pancasila di dalam Pembukaannya. Pancasila adalah Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara. Karena Pembukaan UUD 1945 memuat jiwa bangsa (volksgeist) dan dasar filsafat negara, maka batang tubuh UUD 1945 secara otomatis menjadi dokumen hukum yang paling suci dan tidak tergoyahkan.
Secara historis, UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dokumen ini lahir dari perdebatan panjang para intelek bangsa yang mewakili keberagaman Indonesia. Hal ini memberikan legitimasi moral yang sangat tinggi. UUD 1945 dianggap sebagai kontrak sosial antara rakyat dan negara yang menetapkan bagaimana kekuasaan harus dijalankan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau otoritarianisme.
"UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, namun di samping itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara." - Penjelasan Umum UUD 1945 (Sebelum Amandemen).

Manifestasi Kedaulatan Rakyat
UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini adalah salah satu alasan mengapa uud 1945 menjadi dasar hukum tertinggi di indonesia yang paling esensial. Dengan menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi, berarti Indonesia menganut paham supremasi hukum (rule of law), bukan supremasi kekuasaan (power of man). Siapa pun pemimpinnya, ia harus tunduk pada konstitusi yang merupakan mandat langsung dari kedaulatan rakyat.
Landasan bagi Seluruh Peraturan di Bawahnya
UUD 1945 berfungsi sebagai kerangka kerja (framework) nasional. Semua regulasi, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hingga aturan administrasi kecil, harus memiliki cantolan atau dasar pembenar di dalam konstitusi. Hal ini memastikan adanya koherensi dan sinkronisasi dalam sistem hukum nasional sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan yang merugikan warga negara.
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Seiring dengan proses amandemen, UUD 1945 kini memuat pasal-pasal yang sangat komprehensif mengenai perlindungan HAM. Menjadikan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi menjamin bahwa hak-hak dasar warga negara tidak dapat dirampas oleh kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang. Konstitusi memberikan jaminan perlindungan bagi setiap individu di mata hukum (equality before the law).
Fungsi UUD 1945 sebagai Alat Kontrol Hukum
Sebagai hukum tertinggi, UUD 1945 menjalankan fungsi kontrol. Dalam hal ini, konstitusi berperan mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sudah sesuai atau justru menyimpang dari ketentuan yang ada. Tanpa fungsi kontrol ini, pemerintah bisa saja membuat kebijakan yang membatasi kebebasan berpendapat atau kebebasan beragama tanpa ada dasar yang kuat.
Melalui Mahkamah Konstitusi, warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh sebuah Undang-Undang dapat melakukan judicial review. Ini membuktikan bahwa alasan mengapa uud 1945 menjadi dasar hukum tertinggi di indonesia adalah untuk menciptakan sistem check and balances antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Fungsi Pengatur: Mengatur bagaimana kekuasaan negara dibagi dan dijalankan.
- Fungsi Pembatas: Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak tirani.
- Fungsi Pemberi Identitas: Menjadi simbol identitas hukum bangsa di kancah internasional.

Menjaga Marwah Konstitusi di Tengah Perubahan Zaman
Menjadikan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi bukan berarti menutup mata terhadap perubahan zaman. Melalui mekanisme amandemen yang diatur dalam Pasal 37, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan demokrasi pasca-Reformasi. Namun, perlu dicatat bahwa Pembukaan UUD 1945 tetap tidak boleh diubah karena mengandung inti dari eksistensi negara Indonesia itu sendiri.
Vonis akhir dari pembahasan ini adalah bahwa alasan mengapa uud 1945 menjadi dasar hukum tertinggi di indonesia merupakan kombinasi dari legitimasi politik rakyat, landasan filosofis Pancasila, dan struktur yuridis formal dalam sistem hukum nasional. Sebagai warga negara, menghormati konstitusi bukan hanya soal ketaatan pada hukum, melainkan bentuk pengakuan terhadap kedaulatan diri kita sendiri sebagai pemilik kekuasaan tertinggi di negeri ini.
Ke depan, tantangan terbesar kita adalah memastikan bahwa nilai-nilai konstitusi tidak hanya berhenti sebagai dokumen tertulis, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam setiap kebijakan publik. Penegakan supremasi hukum harus terus diperjuangkan agar keadilan sosial yang dicita-citakan dalam alasan mengapa uud 1945 menjadi dasar hukum tertinggi di indonesia dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow