4 Dasar Pengambilan Hukum yang Disepakati 4 Madzhab Utama

4 Dasar Pengambilan Hukum yang Disepakati 4 Madzhab Utama

Smallest Font
Largest Font

Dalam disiplin ilmu usul fikih, memahami 4 dasar pengambilan hukum yang terjadi kesepakatan 4 madzhab adalah langkah awal yang sangat krusial bagi setiap pencari ilmu maupun praktisi hukum Islam. Keempat dasar ini menjadi pondasi utama yang menyatukan pandangan Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali dalam mengonstruksi bangunan syariat. Meskipun terdapat perbedaan dalam masalah cabang (furu'), namun dalam hal pilar utama (ushul), para imam besar ini berdiri di atas landasan yang sama untuk memastikan bahwa setiap hukum yang lahir memiliki otoritas ilahiyah yang kuat.

Struktur pengambilan hukum ini tidak disusun secara sembarangan. Ia merupakan hasil dari proses dialektika intelektual yang mendalam selama berabad-abad, yang bertujuan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dari distorsi pemikiran manusia yang terbatas. Dengan mengikuti metodologi yang sistematis, para ulama mampu menjawab tantangan zaman tanpa harus keluar dari koridor wahyu. Memahami keempat pilar ini akan membuka wawasan kita mengenai betapa rigid dan saintifiknya metode hukum yang diterapkan dalam tradisi intelektual Muslim.

Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama
Al-Qur'an dan Sunnah merupakan dua pilar pertama dari 4 dasar pengambilan hukum yang disepakati oleh seluruh imam madzhab.

Membedah 4 Dasar Pengambilan Hukum yang Terjadi Kesepakatan 4 Madzhab Adalah Kunci Utama

Ketika berbicara mengenai otoritas hukum, umat Islam merujuk pada hierarki yang jelas. Keempat madzhab besar setuju bahwa tidak ada hukum yang sah kecuali didasarkan pada empat elemen berikut. Mari kita bedah satu per satu secara mendalam untuk memahami fungsinya dalam proses ijtihad.

1. Al-Qur'an al-Karim: Konstitusi Tertinggi

Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril. Dalam konteks hukum, Al-Qur'an menduduki posisi pertama dan paling utama. Tidak ada satu pun madzhab yang mendahulukan sumber lain di atas Al-Qur'an. Ia bersifat Qath’i al-Wurud (pasti keberadaannya), meskipun dari sisi pemaknaan (dilalah), terdapat ayat-ayat yang bersifat Qath'i (pasti) dan Zhanni (memungkinkan interpretasi).

Fungsi Al-Qur'an dalam hukum Islam adalah sebagai prinsip dasar. Sebagian besar ayat hukum dalam Al-Qur'an bersifat global (mujmal), yang kemudian memerlukan penjelasan lebih lanjut dari sumber-sumber berikutnya. Namun, untuk prinsip-prinsip besar seperti tauhid, keadilan, dan perlindungan jiwa, Al-Qur'an telah memberikan garis yang sangat tegas.

2. As-Sunnah: Penjelas dan Pelengkap

As-Sunnah atau Al-Hadits mencakup segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad SAW. Para ulama madzhab bersepakat bahwa Sunnah adalah wahyu kedua yang berfungsi untuk menjelaskan (bayani) ayat-ayat Al-Qur'an yang masih global. Sebagai contoh, Al-Qur'an memerintahkan salat, namun teknis pelaksanaannya dijelaskan secara rinci melalui Sunnah.

Kekuatan As-Sunnah sebagai dasar hukum didasarkan pada perintah Allah dalam Al-Qur'an untuk menaati Rasul. Meskipun terdapat perbedaan teknis dalam penerimaan hadits (seperti syarat Hadits Ahad pada Madzhab Hanafi atau keterkaitannya dengan amal ahli Madinah pada Madzhab Maliki), secara prinsip, eksistensi Sunnah sebagai sumber hukum tidak pernah diragukan oleh keempat madzhab tersebut.

Ulama berkumpul melakukan diskusi ijma
Ilustrasi para ulama yang berkumpul untuk mencapai konsensus hukum (Ijma) atas suatu perkara baru.

3. Ijma': Konsensus Kolektif Ulama

Secara bahasa, Ijma' berarti kesepakatan. Dalam istilah usul fikih, Ijma' adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari umat Muhammad SAW pada suatu masa setelah wafatnya beliau terhadap suatu hukum syarak. Ijma' memberikan kepastian hukum yang bersifat mengikat bagi generasi setelahnya.

Terdapat dua jenis Ijma' yang dikenal dalam literatur hukum Islam:

  • Ijma' Sharih: Kesepakatan yang dinyatakan secara eksplisit oleh semua mujtahid melalui perkataan atau fatwa.
  • Ijma' Sukuti: Kesepakatan yang terjadi ketika sebagian mujtahid berfatwa, dan mujtahid lainnya diam tanpa memberikan pengingkaran (terdapat perbedaan pendapat mengenai validitas hukumnya di luar Madzhab Syafi'i).

Otoritas Ijma' didasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan bahwa umatnya tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Ini menunjukkan adanya perlindungan ilahiyah terhadap keputusan kolektif para ahli hukum Islam.

4. Qiyas: Analogi Hukum yang Rasional

Qiyas adalah menyamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash-nya (teksnya) dengan peristiwa lain yang ada nash-nya, karena adanya persamaan 'illat (sebab hukum). Qiyas merupakan bukti bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan mampu menjawab persoalan kontemporer melalui pendekatan logika yang sistematis.

Untuk melakukan Qiyas yang valid, harus memenuhi empat rukun berikut:

  1. Al-Ashl: Masalah pokok yang sudah ada hukumnya di dalam Al-Qur'an atau Sunnah.
  2. Al-Far'u: Masalah baru yang akan dicari hukumnya.
  3. Hukum Al-Ashl: Ketetapan hukum yang ada pada masalah pokok.
  4. Al-'Illat: Sifat atau motif hukum yang menyatukan antara Ashl dan Far'u.
Simbol timbangan analogi qiyas
Qiyas menggunakan logika perbandingan yang ketat untuk menarik kesimpulan hukum dari teks wahyu ke masalah kontemporer.

Perbandingan Implementasi Sumber Hukum dalam 4 Madzhab

Meskipun keempat sumber di atas disepakati, setiap madzhab memiliki kecenderungan atau "rasa" yang berbeda dalam mengaplikasikannya. Berikut adalah tabel ringkasan untuk memudahkan pemahaman mengenai posisi keempat dasar tersebut dalam peta pemikiran madzhab.

Sumber Hukum Hanafi Maliki Syafi'i Hanbali
Al-Qur'an Sumber Utama Sumber Utama Sumber Utama Sumber Utama
As-Sunnah Sangat Selektif pada Ahad Diperkuat Amal Ahli Madinah Standar Hadits Shahih Mendahulukan Hadits Dhaif drpd Qiyas
Ijma' Diakui Diakui (Khususnya Sahabat/Madinah) Sangat Menekankan Ijma' Sharih Diakui (Utamanya Ijma' Sahabat)
Qiyas Penggunaan Luas (Istihsan) Digunakan secara Terukur Digunakan dengan Syarat Ketat Digunakan sebagai Upaya Terakhir
"Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat, namun kesepakatan mereka pada sumber-sumber utama adalah bukti kesatuan esensi ajaran Islam yang terjaga autentisitasnya." — Catatan Akademis Usul Fikih.

Dinamika Hukum Islam di Tengah Perubahan Zaman

Memahami bahwa 4 dasar pengambilan hukum yang terjadi kesepakatan 4 madzhab adalah pilar yang kokoh, memberikan kita rasa aman dalam beragama. Fondasi ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan umatnya berjalan dalam kegelapan tanpa kompas yang jelas. Integrasi antara wahyu (Al-Qur'an dan Sunnah), otoritas kolektif (Ijma'), dan nalar manusia (Qiyas) menciptakan keseimbangan yang sempurna.

Di era modern saat ini, tantangan seperti mata uang kripto, rekayasa genetika, hingga etika kecerdasan buatan (AI) menuntut para ulama untuk kembali menghidupkan instrumen Qiyas dan Ijma'. Dengan merujuk kembali pada kesepakatan para imam madzhab terdahulu, kita memiliki kerangka kerja (framework) yang teruji untuk melahirkan produk hukum yang relevan namun tetap religius.

Oleh karena itu, mempelajari usul fikih bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan kebutuhan mendesak untuk menavigasi kompleksitas dunia saat ini. Empat pilar ini memastikan bahwa hukum Islam tetap segar, hidup, dan mampu memberikan solusi bagi umat manusia di mana pun dan kapan pun. Keempat madzhab telah mewariskan metodologi emas; tugas kita sekarang adalah memahaminya dengan benar agar tidak terjebak dalam pemahaman yang dangkal atau ekstrem.

Masa Depan Ijtihad dalam Bingkai Madzhab

Eksistensi madzhab bukanlah penghalang bagi kemajuan berpikir. Sebaliknya, madzhab menyediakan peta jalan yang jelas bagi siapa saja yang ingin melakukan ijtihad. Memahami 4 dasar pengambilan hukum yang terjadi kesepakatan 4 madzhab adalah langkah awal untuk menjadi Muslim yang moderat (wasathiyah), yang menghargai teks wahyu sekaligus tidak menutup mata terhadap logika dan realitas sosial. Di masa depan, integrasi ilmu pengetahuan modern dengan metodologi usul fikih klasik diprediksi akan menjadi tren utama dalam pengembangan hukum Islam kontemporer. Fokus pada 4 dasar pengambilan hukum yang terjadi kesepakatan 4 madzhab adalah jaminan bahwa setiap inovasi hukum tetap memiliki akar yang kuat pada tradisi keilmuan yang mulia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow