Dasar Hukum Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara yang Sah
Pancasila bukan sekadar kumpulan kata-kata puitis yang dibacakan saat upacara bendera, melainkan fondasi kokoh yang menopang seluruh bangunan hukum di Indonesia. Memahami dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan langkah krusial bagi setiap warga negara untuk menyadari betapa kuatnya legitimasi ideologi kita. Tanpa landasan hukum yang jelas, sebuah ideologi hanya akan menjadi wacana tanpa kekuatan mengikat secara yuridis formal.
Sejarah mencatat bahwa proses pengesahan Pancasila melibatkan perdebatan intelektual yang panjang dan mendalam di antara para pendiri bangsa. Penetapan ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui konsensus nasional yang kemudian dituangkan ke dalam naskah-naskah hukum tertinggi negara. Dalam artikel ini, kita akan membedah secara mendalam rincian konstitusional yang menjadikan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang tidak dapat diganggu gugat.

Landasan Konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945
Dasar hukum paling utama dan tertinggi mengenai kedudukan Pancasila terletak pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada alinea keempat. Di dalam teks tersebut, disebutkan secara eksplisit susunan sila-sila Pancasila sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan mencapai tujuan nasional.
Secara hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Para ahli hukum tata negara sepakat bahwa Pembukaan merupakan bagian yang tidak dapat diubah (unamenable) oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu, karena mengubah Pembukaan sama saja dengan membubarkan Negara Proklamasi. Oleh karena itu, pencantuman Pancasila di dalamnya memberikan kepastian hukum yang permanen bagi keberadaan Pancasila sebagai dasar negara.
"Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Legitimasi Historis Melalui Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Secara formal-yuridis, dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara dikukuhkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, para pemimpin bangsa berkumpul untuk menetapkan perangkat organisasi negara yang sah.
Dalam sidang tersebut, terdapat tiga keputusan besar yang diambil: mengesahkan UUD 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Dengan disahkannya UUD 1945 (yang di dalamnya memuat rumusan Pancasila pada bagian Pembukaan), maka secara otomatis Pancasila memperoleh status legalitas tertinggi sebagai dasar negara Indonesia yang merdeka.

Dinamika Hukum dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Indonesia sempat mengalami masa transisi menggunakan konstitusi lain, seperti Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Namun, kegagalan Konstituante dalam merumuskan undang-undang dasar baru memicu lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini secara tegas menyatakan kembalinya Indonesia ke UUD 1945.
Pengaruh Dekrit ini terhadap Pancasila sangat signifikan. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 secara utuh, maka rumusan Pancasila yang sah dan berlaku adalah rumusan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai ideologi negara yang sempat memanas di meja perundingan politik saat itu.
Hirarki Hukum Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011
Untuk mempertegas posisi Pancasila dalam sistem perundang-undangan modern, pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 2 UU tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Ini berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan (mulai dari UUD, Tap MPR, UU, hingga Perdes) tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Jika sebuah aturan hukum ditemukan menyimpang dari asas Pancasila, maka aturan tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti melalui Mahkamah Konstitusi.
| Instrumen Hukum | Tanggal Penetapan | Peran Terhadap Pancasila |
|---|---|---|
| Sidang PPKI | 18 Agustus 1945 | Pengesahan konstitusional pertama kali. | Dekrit Presiden | 5 Juli 1959 | Pengukuhan kembali berlakunya UUD 1945. | Inpres No. 12/1968 | 13 April 1968 | Penyeragaman rumusan dan tata cara penulisan. | TAP MPR No. XVIII/1998 | 13 November 1998 | Penegasan Pancasila sebagai dasar negara. | UU No. 12 Tahun 2011 | 12 Agustus 2011 | Penempatan sebagai sumber segala sumber hukum. |
Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968
Terdapat satu dokumen penting yang sering dilupakan dalam pembahasan mengenai dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968. Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto ini bertujuan untuk menyeragamkan tata cara pengucapan dan penulisan sila-sila Pancasila.
Sebelum adanya Inpres ini, terdapat variasi dalam penyebutan sila-sila di berbagai dokumen resmi. Inpres ini menetapkan bahwa rumusan Pancasila yang benar adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyeragaman ini penting untuk menjaga integritas ideologis di seluruh lapisan birokrasi dan masyarakat.

Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998
Pasca reformasi, terdapat kebutuhan untuk memperjelas kembali kedudukan Pancasila guna menghindari penyalahgunaan tafsir oleh kekuasaan. Melalui Sidang Istimewa MPR tahun 1998, diterbitkanlah TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Ketetapan ini mencabut TAP MPR sebelumnya tentang P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) namun menegaskan kembali posisi Pancasila sebagai dasar negara.
Pasal 1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi perubahan kepemimpinan nasional, dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara tetap menjadi konsensus tunggal bangsa.
Memastikan Pancasila Tetap Menjadi Kompas Bangsa
Menelaah seluruh dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara memberikan kesimpulan bahwa Pancasila memiliki fondasi yuridis yang berlapis dan sangat kuat. Dari Pembukaan UUD 1945 hingga UU Nomor 12 Tahun 2011, semuanya mengarah pada satu titik: Pancasila adalah identitas legal-formal yang tidak terpisahkan dari eksistensi Indonesia. Kedudukannya sebagai sumber segala sumber hukum memastikan bahwa setiap kebijakan publik harus bermuara pada nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan.
Rekomendasi terbaik bagi kita di era digital ini bukan sekadar menghafal dasar hukum tersebut, melainkan menginternalisasinya ke dalam tindakan nyata. Tantangan ideologi global yang masuk melalui ruang siber memerlukan pemahaman konstitusional yang mumpuni agar kita tidak mudah terombang-ambing. Sebagai dasar hukum yang sah, Pancasila adalah perisai sekaligus kompas yang menjamin Indonesia tetap berdiri tegak di atas prinsip demokrasi yang berketuhanan dan berkeadilan sosial dalam jangka panjang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow