Dasar Hukum Pelaksanaan Haji dan Umrah di Indonesia Terbaru

Dasar Hukum Pelaksanaan Haji dan Umrah di Indonesia Terbaru

Smallest Font
Largest Font

Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola arus keberangkatan jamaah ke Tanah Suci setiap tahunnya. Dasar hukum pelaksanaan haji dan umrah di Indonesia menjadi instrumen vital yang menjamin bahwa setiap warga negara dapat menjalankan ibadahnya dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat Islam. Regulasi ini tidak hanya mengatur tata cara keberangkatan, tetapi juga mencakup perlindungan hukum bagi jamaah dari potensi penipuan oleh oknum travel nakal serta manajemen keuangan haji yang transparan.

Pemerintah Indonesia secara konsisten melakukan pembaruan regulasi untuk merespons dinamika yang terjadi di Arab Saudi maupun di dalam negeri. Tanpa landasan hukum yang kuat, pengorganisasian ratusan ribu jamaah dalam satu waktu akan menjadi kacau dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon jamaah untuk memahami apa saja payung hukum yang melindungi hak-hak mereka selama proses pendaftaran, pemberangkatan, hingga kepulangan kembali ke tanah air.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019: Pilar Utama Regulasi Haji

Saat ini, dasar hukum pelaksanaan haji dan umrah di Indonesia yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menggantikan regulasi sebelumnya (UU No. 13 Tahun 2008) karena dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan kompleksitas permasalahan haji modern.

UU No. 8 Tahun 2019 mempertegas peran pemerintah sebagai koordinator utama melalui Kementerian Agama (Kemenag). Fokus utama dari undang-undang ini adalah pada aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Pemerintah diwajibkan memberikan pembinaan berupa manasik haji yang komprehensif agar jamaah mandiri dalam melaksanakan ibadahnya. Dari sisi pelayanan, regulasi ini mengatur standar minimal transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang harus diterima jamaah.

Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Agama RI bertindak sebagai otoritas tertinggi dalam pengawasan dasar hukum pelaksanaan haji dan umrah di Indonesia.

Asas Penyelenggaraan Menurut UU No. 8 Tahun 2019

Dalam Pasal 2 UU tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berasaskan pada beberapa poin penting:

  • Keadilan: Memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
  • Profesionalitas: Pengelolaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.
  • Akuntabilitas: Semua proses administrasi dan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  • Transparansi: Informasi mengenai kuota, biaya, dan jadwal harus diakses dengan mudah oleh jamaah.
"Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat." — UU No. 8 Tahun 2019.

Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU)

Berbeda dengan haji yang merupakan kuota nasional dan dikelola langsung oleh negara, umrah memiliki fleksibilitas lebih tinggi namun tetap dalam pengawasan ketat. Dasar hukum umrah di Indonesia juga tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap biro perjalanan memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Regulasi ini dibuat untuk memitigasi risiko penipuan seperti kasus-kasus besar yang pernah terjadi di masa lalu. Berdasarkan aturan terbaru, PPIU wajib memiliki modal yang kuat, kantor fisik yang jelas, serta rekam jejak yang baik. Selain itu, pemerintah menetapkan Harga Referensi Umrah sebagai acuan bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan paket murah yang tidak masuk akal (predatory pricing) yang berujung pada gagal berangkat.

Hierarki Hukum dan Peraturan Turunan

Selain Undang-Undang, terdapat berbagai peraturan teknis yang menjadi turunan untuk menjalankan amanat UU No. 8 Tahun 2019 secara spesifik. Berikut adalah beberapa regulasi penting lainnya:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022: Mengatur tentang tata cara koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan haji.
  2. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021: Menjelaskan secara detail mengenai tata cara pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
  3. Keputusan Menteri Agama (KMA): Biasanya diterbitkan setiap tahun untuk menetapkan besaran BPIH dan pembagian kuota provinsi/kabupaten.
Jenis RegulasiNomor/TahunFokus Utama
Undang-UndangUU No. 8 Tahun 2019Landasan hukum tertinggi haji dan umrah.
Undang-UndangUU No. 34 Tahun 2014Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Peraturan PemerintahPP No. 5 Tahun 2018Pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Peraturan MenteriPMA No. 13 Tahun 2021Mekanisme pendaftaran dan pembatalan haji.
Jamaah Haji Indonesia saat wukuf di Arafah
Kenyamanan jamaah saat wukuf di Arafah sangat bergantung pada implementasi regulasi yang tepat oleh pemerintah.

Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH

Landasan hukum mengenai keuangan haji dipisahkan dalam regulasi khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan undang-undang ini, dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga mandiri yang bertugas mengelola dana abadi umat dan setoran awal jamaah secara syariah.

Hadirnya BPKH bertujuan untuk memastikan bahwa uang yang disetorkan jamaah dikelola secara transparan dan menghasilkan nilai manfaat (return) yang digunakan untuk menyubsidi biaya haji riil. Dasar hukum ini menjamin bahwa dana jamaah tidak disalahgunakan dan tetap aman meskipun masa tunggu (waiting list) haji di Indonesia mencapai puluhan tahun.

Perbedaan Hukum Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda

Pemerintah Indonesia mengenal beberapa kategori keberangkatan haji yang masing-masing memiliki dasar hukum teknis berbeda namun tetap merujuk pada UU No. 8 Tahun 2019:

  • Haji Reguler: Dikelola langsung oleh Kementerian Agama dengan masa tunggu yang panjang dan biaya yang paling terjangkau.
  • Haji Khusus (PIHK): Dikelola oleh pihak swasta (Travel Haji) yang memiliki izin resmi, dengan biaya lebih tinggi dan fasilitas lebih premium, namun tetap dalam pengawasan Kemenag.
  • Haji Furoda (Mujamalah): Merupakan haji dengan kuota undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Secara hukum di Indonesia, haji ini diakui dalam UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 18, namun keberangkatannya wajib melalui PIHK yang terdaftar di Kemenag agar pemerintah dapat tetap memberikan perlindungan hukum.
Tampilan aplikasi Pusaka Kemenag untuk cek porsi haji
Digitalisasi melalui aplikasi Pusaka merupakan bentuk transparansi yang diamanatkan oleh dasar hukum pelaksanaan haji terbaru.

Sanksi Hukum bagi Pelanggaran Penyelenggaraan

Untuk melindungi jamaah, dasar hukum pelaksanaan haji dan umrah di Indonesia juga memuat sanksi pidana dan administratif yang sangat tegas bagi pihak-pihak yang melanggar aturan. Pasal 114 hingga Pasal 126 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap orang atau lembaga yang tanpa izin mengumpulkan dana jamaah atau memberangkatkan jamaah tanpa prosedur resmi dapat dikenakan denda miliaran rupiah hingga hukuman penjara.

Sanksi ini berlaku bagi travel umrah yang menelantarkan jamaah di luar negeri atau menjanjikan keberangkatan namun tidak menepatinya. Dengan adanya pasal-pasal pidana ini, diharapkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia menjadi lebih bersih dan amanah.

Kesimpulan

Memahami dasar hukum pelaksanaan haji dan umrah di Indonesia adalah langkah awal yang bijak bagi setiap calon tamu Allah. Dengan adanya UU Nomor 8 Tahun 2019 serta UU Nomor 34 Tahun 2014, negara telah hadir untuk memberikan kepastian hukum, keamanan dana, dan standarisasi pelayanan bagi jamaah. Pastikan Anda selalu memilih penyelenggara yang memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama guna menghindari risiko di kemudian hari. Legalitas yang kuat adalah kunci kekhusyukan ibadah di Tanah Suci.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow