Dasar Hukum Diberlakukannya Kembali UUD 1945 Melalui Dekrit
Sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah mengalami fase krusial di mana stabilitas politik berada di titik nadir akibat kegagalan badan pembentuk undang-undang. Banyak pelajar dan pengamat hukum sering melontarkan pertanyaan mengenai landasan yuridis di balik perubahan konstitusi yang mendadak pada tahun 1959. Secara eksplisit, dasar hukum diberlakukannya kembali uud 1945 adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Keputusan besar ini diambil bukan tanpa alasan yang mendesak. Kondisi Indonesia pada periode 1950 hingga 1959 yang menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) diwarnai oleh ketidakstabilan kabinet yang jatuh bangun dalam waktu singkat. Hal ini menghambat pembangunan nasional dan menciptakan ancaman disintegrasi bangsa yang nyata. Oleh karena itu, langkah hukum darurat diambil untuk menyelamatkan negara dari jurang kehancuran konstitusional.

Kegagalan Konstituante dan Kemacetan Politik Nasional
Sebelum memahami lebih jauh mengapa Dekrit Presiden menjadi instrumen hukum utama, kita harus menengok pada kegagalan Dewan Konstituante. Lembaga ini dibentuk berdasarkan hasil Pemilu 1955 dengan tugas utama menyusun konstitusi tetap untuk menggantikan UUDS 1950. Namun, selama hampir empat tahun bersidang, para anggota Konstituante tidak kunjung mencapai kesepakatan mengenai dasar negara.
Perdebatan yang paling sengit terjadi antara kelompok yang menginginkan Islam sebagai dasar negara dan kelompok yang mempertahankan Pancasila. Pemungutan suara yang dilakukan berulang kali tidak pernah mencapai kuorum dua pertiga suara sebagaimana dipersyaratkan. Kebuntuan ini memicu kekhawatiran militer dan pemerintah bahwa negara akan mengalami kekosongan hukum yang berbahaya.
"Demi keselamatan negara dan bangsa, serta berdasarkan hukum darurat negara, Presiden merasa perlu mengambil tindakan luar biasa untuk kembali ke jalan revolusi." - Konteks pidato Soekarno.
Konteks Hukum Darurat: Salus Populi Suprema Lex Esto
Dalam perspektif hukum tata negara, dasar hukum diberlakukannya kembali uud 1945 adalah prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Ketika lembaga legislatif dan konstituante gagal menjalankan fungsinya, kepala negara memiliki wewenang diskresioner untuk bertindak demi menyelamatkan keutuhan wilayah dan kedaulatan rakyat.
Langkah ini didukung sepenuhnya oleh pimpinan militer, terutama Jenderal A.H. Nasution, yang melihat bahwa sistem Demokrasi Liberal tidak lagi cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia. Secara yuridis, meskipun Dekrit Presiden merupakan tindakan di luar norma hukum biasa (ekstra-konstitusional), legalitasnya diakui melalui penerimaan rakyat secara umum dan pengukuhan oleh DPR hasil Pemilu 1955 secara aklamasi.

Isi Utama Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden tidak hanya berisi perintah untuk kembali ke UUD 1945, tetapi juga memuat beberapa poin krusial yang merombak struktur kekuasaan di Indonesia. Berikut adalah tiga poin utama dalam dokumen tersebut:
- Pembubaran Konstituante: Mengakhiri masa tugas lembaga yang dianggap gagal merumuskan UUD baru.
- Berlakunya Kembali UUD 1945: Menyatakan secara resmi bahwa UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS: Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Keputusan ini menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal dan dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Kekuatan eksekutif menjadi sangat dominan, dan Presiden Soekarno memegang kendali penuh atas arah kebijakan negara dengan dalih stabilitas revolusi.
Perbandingan UUDS 1950 dengan UUD 1945
Untuk memahami mengapa kembalinya UUD 1945 dianggap sebagai solusi, kita perlu melihat perbedaan struktural antara kedua konstitusi tersebut dalam tabel berikut:
| Aspek Perbandingan | UUDS 1950 | UUD 1945 |
|---|---|---|
| Sistem Pemerintahan | Parlementer | Presidensiil |
| Kedudukan Presiden | Kepala Negara (Simbolis) | Kepala Negara & Pemerintahan |
| Tanggung Jawab Kabinet | Kepada Parlemen (DPR) | Kepada Presiden |
| Stabilitas Politik | Rendah (Sering ganti kabinet) | Tinggi (Sentralistik) |
Dengan beralih kembali ke UUD 1945, Presiden memiliki kekuasaan untuk memimpin kabinet secara langsung tanpa harus khawatir akan mosi tidak percaya dari parlemen yang seringkali bersifat politis dan menjatuhkan pemerintah di tengah jalan.
Dukungan Yudisial dan Pengakuan Mahkamah Agung
Meskipun Dekrit Presiden lahir dari diskresi eksekutif, secara yudisial, Mahkamah Agung pada waktu itu juga memberikan pembenaran hukum. Mr. Wirjono Prodjodikoro, yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, mendukung langkah tersebut dengan alasan keadaan darurat (noodstaatsrecht). Hal ini memperkuat posisi bahwa dasar hukum diberlakukannya kembali uud 1945 adalah sah secara hukum tata negara darurat Indonesia.

Dampak Jangka Panjang bagi Sistem Ketatanegaraan
Kembalinya UUD 1945 membawa perubahan radikal dalam wajah politik Indonesia. Sejak 1959 hingga saat ini (dengan beberapa kali amandemen setelah 1998), UUD 1945 tetap menjadi landasan tertinggi hukum kita. Dampak positifnya adalah terciptanya stabilitas pemerintahan yang lebih kokoh dibandingkan periode 1950-an. Namun, di sisi lain, pada masa Orde Lama dan Orde Baru, hal ini juga membuka celah bagi kekuasaan absolut yang minim pengawasan.
Pelajaran berharga dari peristiwa 5 Juli 1959 adalah bahwa sebuah konstitusi tidak hanya soal teks hukum, tetapi juga soal konsensus politik. Tanpa adanya kesepakatan di tingkat elit dan rakyat, hukum tertulis seringkali mengalami kebuntuan yang memaksa lahirnya tindakan-tindakan luar biasa.
Menakar Relevansi Konstitusi di Masa Depan
Memahami bahwa dasar hukum diberlakukannya kembali uud 1945 adalah Dekrit Presiden memberikan kita perspektif bahwa konstitusi bersifat dinamis. Meskipun lahir dari situasi darurat di masa lalu, UUD 1945 telah membuktikan ketangguhannya dalam menyatukan keragaman identitas di Indonesia. Kita tidak lagi berada di era di mana dekrit bisa dikeluarkan dengan mudah, karena sistem checks and balances kita saat ini jauh lebih kuat pasca-Reformasi.
Rekomendasi bagi generasi mendatang adalah pentingnya menjaga dialog konstitusional agar tidak terjadi lagi kemacetan politik seperti tahun 1959. Kesadaran hukum yang tinggi dan penghormatan terhadap lembaga negara adalah kunci agar Indonesia tidak perlu lagi mengambil langkah ekstra-konstitusional untuk menyelesaikan sengketa tata negara. UUD 1945 adalah warisan yang harus dijaga dengan cara terus menyempurnakannya melalui mekanisme yang konstitusional dan demokratis.
Sebagai vonis akhir, peristiwa 1959 mengajarkan bahwa ketika hukum formasi gagal mencapai tujuannya, kepemimpinan yang berani dengan dukungan rakyat dapat memulihkan arah bangsa, selama tindakan tersebut ditujukan semata-mata untuk kepentingan nasional dan bukan ambisi pribadi. Dengan demikian, dasar hukum diberlakukannya kembali uud 1945 adalah tonggak sejarah yang membentuk wajah Indonesia modern yang kita kenal hari ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow