Dasar Hukum Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Pembuatan APBD

Dasar Hukum Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Pembuatan APBD

Smallest Font
Largest Font

Memahami tata kelola keuangan di tingkat daerah memerlukan pemahaman mendalam mengenai hierarki regulasi yang berlaku di Indonesia. Pengelolaan dana publik bukan hanya soal teknis akuntansi, melainkan sebuah manifestasi dari kebijakan politik yang harus berpijak pada landasan konstitusional yang kuat. Dalam konteks otonomi daerah, dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan apbd menjadi instrumen vital untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Sistem keuangan daerah saat ini telah mengalami transformasi besar sejak bergulirnya era reformasi. Paradigma lama yang bersifat sentralistik kini telah berganti menjadi desentralisasi fiskal yang memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya keuangannya sendiri. Namun, kebebasan ini tetap berada dalam koridor hukum yang ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Artikel ini akan membedah secara komprehensif berbagai regulasi yang memayungi proses tersebut, mulai dari Undang-Undang tingkat nasional hingga peraturan teknis di tingkat kementerian.

Hierarki Regulasi Utama dalam Keuangan Daerah

Penyelenggaraan keuangan daerah tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian integral dari sistem pengelolaan keuangan negara secara nasional. Oleh karena itu, aturan mainnya selalu merujuk pada undang-undang payung yang mengatur keuangan negara secara umum. Ada tiga pilar utama undang-undang yang menjadi fondasi awal sebelum kita masuk ke aturan yang lebih spesifik mengenai daerah.

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menetapkan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan, termasuk pembagian kekuasaan pengelolaan keuangan antara Presiden dan kepala daerah.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur mengenai pelaksanaan anggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana publik.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Menjelaskan peran BPK dalam mengawasi arus keuangan daerah.

Namun, jika kita berbicara secara khusus mengenai daerah, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah rujukan utamanya. Undang-undang ini menegaskan bahwa daerah diberikan hak untuk memungut pajak dan retribusi serta mendapatkan bagi hasil dari sumber daya alam untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Buku regulasi hukum keuangan daerah di Indonesia
Dokumen regulasi menjadi acuan utama bagi pejabat pengelola keuangan daerah.

Peran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Salah satu lompatan regulasi paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menggantikan aturan lama (PP No. 58 Tahun 2005) dan membawa semangat integrasi sistem informasi pemerintah daerah. Di dalam aturan ini, seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan harus dilakukan secara elektronik dan transparan.

PP ini juga mengatur mengenai struktur organisasi pengelola keuangan daerah, seperti Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penegasan peran masing-masing aktor ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat penyerapan anggaran di lapangan.

Siklus dan Tahapan Pembuatan APBD Sesuai Aturan

Pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukanlah proses instan yang dilakukan dalam semalam. Ada siklus tahunan yang harus diikuti dengan disiplin waktu yang sangat ketat. Pelanggaran terhadap jadwal yang ditetapkan oleh undang-undang dapat berakibat pada sanksi administratif, termasuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.

Tahapan Siklus APBDRegulasi/Dasar Hukum TerkaitKeluaran (Output) Utama
Perencanaan TahunanRKPD & Permendagri Pedoman APBDRencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kesepakatan KebijakanPP No. 12 Tahun 2019KUA dan PPAS
Penyusunan Rencana KerjaPermendagri No. 77 Tahun 2020RKA-SKPD
Pembahasan & PersetujuanUU No. 23 Tahun 2014Peraturan Daerah (Perda) APBD
Evaluasi Gubernur/MendagriPermendagri Teknis EvaluasiKeputusan Evaluasi & Penjabaran APBD

Proses ini dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Setelah itu, kepala daerah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk disepakati bersama. Kesepakatan inilah yang menjadi dasar bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

"Keuangan daerah yang dikelola dengan baik adalah cermin dari tata kelola pemerintahan yang bersih. Tanpa kepatuhan pada regulasi, anggaran daerah hanya akan menjadi angka-angka tanpa makna bagi rakyat."
Sidang paripurna pembahasan APBD antara Pemda dan DPRD
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan APBD sangat dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap regulasi.

Pentingnya Sinkronisasi dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini merupakan penyederhanaan dari beberapa aturan sebelumnya dengan tujuan utama untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. UU HKPD mengatur ulang pola transfer ke daerah (TKD) agar lebih berbasis kinerja dan tepat sasaran.

Dalam pembuatan APBD, UU HKPD menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun tanpa membebani iklim investasi. Reformasi perpajakan daerah yang termuat dalam undang-undang ini mewajibkan daerah untuk menyatukan berbagai jenis pajak daerah ke dalam satu regulasi tunggal guna memudahkan administrasi dan pemungutan.

Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Sejalan dengan amanat PP 12/2019, penggunaan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) kini bersifat wajib. Dasar hukum penggunaan sistem ini diperkuat melalui berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). SIPD dirancang untuk menjembatani celah antara perencanaan pembangunan dan penganggaran keuangan. Dengan sistem ini, pemerintah pusat dapat memantau secara real-time bagaimana daerah menyusun dan menggunakan anggarannya, sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

Ilustrasi sistem informasi keuangan daerah digital
Digitalisasi melalui SIPD menjadi instrumen hukum baru untuk transparansi anggaran.

Implikasi Hukum Terhadap Penyimpangan Anggaran

Penyelenggaraan keuangan daerah yang keluar dari jalur regulasi memiliki konsekuensi hukum yang berat. Selain sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana transfer dari pusat, para pejabat pengelola keuangan daerah juga berhadapan dengan hukum pidana jika terbukti melakukan korupsi atau memperkaya diri sendiri/orang lain. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seringkali menjadi instrumen bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran dalam pengelolaan APBD.

Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya bertujuan untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan hanya sekadar prestasi, melainkan indikator bahwa daerah tersebut telah menjalankan dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan apbd dengan konsisten dan akurat.

Tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan akan semakin kompleks, terutama dengan dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Oleh karena itu, rekomendasi utama bagi setiap pemerintah daerah adalah untuk tidak sekadar mematuhi aspek formalitas regulasi, tetapi juga memahami substansi dari setiap pasal yang ada. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah tetap diperlukan, namun harus selalu berpijak pada asas kepastian hukum dan kepentingan publik.

Setiap kepala daerah dan jajarannya harus memastikan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang mengelola keuangan memiliki kompetensi teknis dan integritas moral yang tinggi. Pemanfaatan teknologi digital seperti SIPD harus dioptimalkan bukan sebagai beban kerja tambahan, melainkan sebagai alat bantu untuk menciptakan efisiensi. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap seluruh dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan apbd akan menjadi jembatan bagi terciptanya kesejahteraan rakyat yang adil dan merata di seluruh pelosok Nusantara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow