Dasar Hukum Konstitusi Lambang Negara yang Wajib Dipahami

Dasar Hukum Konstitusi Lambang Negara yang Wajib Dipahami

Smallest Font
Largest Font

Memahami dasar hukum konstitusi lambang negara bukan sekadar kewajiban akademis bagi pelajar atau praktisi hukum, melainkan bentuk kesadaran nasional bagi setiap warga negara Indonesia. Lambang-lambang negara seperti Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, hingga Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukan hanya simbol visual atau auditori semata. Mereka adalah representasi kedaulatan, kehormatan, dan identitas kolektif bangsa yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar.

Dalam tata hukum Indonesia, pengaturan mengenai simbol-simbol ini disusun secara hierarkis, mulai dari hukum dasar tertinggi hingga peraturan pelaksana yang lebih teknis. Tanpa adanya landasan hukum yang kuat, simbol negara berisiko kehilangan marwahnya atau bahkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menelaah secara mendalam rincian aturan yang membentengi kehormatan identitas nasional kita.

Bendera Merah Putih berkibar sebagai simbol kedaulatan
Bendera Merah Putih adalah salah satu identitas nasional yang diatur ketat dalam konstitusi.

Landasan Konstitusional Lambang Negara dalam UUD 1945

Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), secara eksplisit mencantumkan identitas nasional pada Bab XV. Hal ini menunjukkan bahwa para pendiri bangsa memandang simbol negara sebagai pilar yang setara pentingnya dengan struktur pemerintahan. Berikut adalah rincian pasal-pasal dalam dasar hukum konstitusi lambang negara:

1. Pasal 35: Bendera Negara

Pasal 35 UUD 1945 menyatakan secara singkat namun tegas bahwa "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih." Ketentuan ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah, menegaskan kedudukan warna merah dan putih sebagai jati diri bangsa yang muncul dari akar sejarah panjang Nusantara.

2. Pasal 36: Bahasa Negara

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara melalui Pasal 36. Hal ini mencerminkan fungsi bahasa sebagai alat pemersatu di tengah keberagaman suku dan budaya di Indonesia. Penggunaannya diwajibkan dalam komunikasi resmi kenegaraan, pendidikan, dan dokumen legal lainnya.

3. Pasal 36A: Lambang Negara

Pasal 36A menyebutkan bahwa "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika." Burung Garuda dipilih sebagai simbol kekuatan dan gerak dinamis, sementara semboyannya menekankan persatuan di atas perbedaan yang ada.

4. Pasal 36B: Lagu Kebangsaan

Melalui Pasal 36B, Indonesia Raya diakui sebagai lagu kebangsaan resmi. Dasar hukum ini memberikan mandat bahwa lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut harus dihormati dalam setiap kesempatan resmi dan dilarang untuk diubah lirik atau nadanya secara sembarangan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sebagai Aturan Organik

Meskipun UUD 1945 memberikan fondasi, rincian teknis mengenai tata cara penggunaan, ukuran, hingga sanksi pelanggaran diatur dalam aturan yang lebih spesifik. Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini merupakan terobosan hukum yang menyatukan berbagai aturan parsial yang sebelumnya tersebar.

"Lambang Negara, Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara." - Penjelasan Umum UU No. 24 Tahun 2009.

UU No. 24 Tahun 2009 memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap lambang negara. Misalnya, ada larangan tegas untuk merobek, menginjak, atau membakar bendera negara dengan maksud menodai kehormatannya. Begitu pula dengan lambang Garuda Pancasila yang tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial yang merendahkan martabat negara.

Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diatur dalam Pasal 36A UUD 1945.

Rincian Teknis dalam Peraturan Pemerintah

Selain Undang-Undang, terdapat beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini masih menjadi referensi teknis meskipun beberapa bagian telah diserap ke dalam UU No. 24 Tahun 2009. Kehadiran PP ini memperjelas operasionalisasi dari dasar hukum konstitusi lambang negara.

  • PP Nomor 40 Tahun 1958: Mengatur secara detail mengenai ukuran bendera, bahan, hingga tata cara pengibaran dalam berbagai situasi (setengah tiang, berkabung, dll).
  • PP Nomor 42 Tahun 1958: Fokus pada penggunaan lambang negara Garuda Pancasila, termasuk penempatannya di kantor-kantor pemerintah dan dokumen resmi.
  • PP Nomor 43 Tahun 1958: Mengatur tentang tata tertib saat lagu kebangsaan diperdengarkan, seperti kewajiban berdiri tegak dengan sikap hormat.
  • Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964: Mengenai penggunaan bendera asing di Indonesia untuk menjaga keseimbangan diplomatik.

Ketentuan-ketentuan teknis ini memastikan bahwa simbol negara tidak hanya ada di atas kertas konstitusi, tetapi diimplementasikan dengan seragam di seluruh wilayah NKRI.

Tabel Perbandingan Dasar Hukum Lambang Negara

Untuk mempermudah pemahaman Anda mengenai sebaran aturan hukum ini, berikut adalah tabel ringkasan dasar hukum utama yang mengatur simbol-simbol negara Indonesia:

Simbol NegaraPasal UUD 1945Undang-Undang UtamaPeraturan Pemerintah (Teknis)
Bendera Merah PutihPasal 35UU No. 24 Tahun 2009PP No. 40 Tahun 1958
Bahasa IndonesiaPasal 36UU No. 24 Tahun 2009Perpres No. 63 Tahun 2019
Garuda PancasilaPasal 36AUU No. 24 Tahun 2009PP No. 42 Tahun 1958
Lagu Indonesia RayaPasal 36BUU No. 24 Tahun 2009PP No. 43 Tahun 1958

Dengan adanya tabel di atas, terlihat jelas bahwa sinkronisasi antara konstitusi dan aturan pelaksana sangat krusial untuk menjaga konsistensi hukum di Indonesia.

Naskah proklamasi dan simbol kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia menjadi titik awal lahirnya dasar hukum lambang negara kita.

Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Simbol Negara

Dasar hukum konstitusi lambang negara tidak akan memiliki taring tanpa adanya ketentuan pidana. Dalam UU No. 24 Tahun 2009, diatur sanksi tegas bagi siapa saja yang merusak atau menghina lambang negara. Pasal 66 hingga Pasal 71 mengatur tentang pidana penjara dan denda materiil yang cukup besar.

Misalnya, setiap orang yang mencoret, menulis, atau membuat tato pada lambang negara dengan maksud menodai kehormatannya dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Hal ini menunjukkan bahwa negara sangat serius dalam memproteksi simbol-simbol kedaulatannya dari tindakan destruktif.

Menjaga Kedaulatan Melalui Penegakan Hukum Konstitusi

Implementasi nyata dari dasar hukum konstitusi lambang negara di era digital saat ini menghadapi tantangan baru. Munculnya konten-konten media sosial yang terkadang mengeksploitasi simbol negara demi popularitas memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Masyarakat perlu diedukasi bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh kehormatan negara yang melekat pada bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan.

Vonis akhir bagi setiap warga negara adalah menjadikan hukum ini sebagai pedoman etika dalam berbangsa. Menghormati bendera saat upacara atau menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar bukan sekadar formalitas, melainkan perwujudan langsung dari ketaatan terhadap konstitusi. Di masa depan, penguatan regulasi di level digital mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa identitas nasional kita tetap tegak di ruang siber global.

Rekomendasi terbaik bagi kita adalah terus mempelajari dan mensosialisasikan pentingnya dasar hukum konstitusi lambang negara ini agar generasi mendatang tetap memiliki kebanggaan yang didasari oleh pemahaman hukum yang kuat. Kedaulatan sebuah bangsa tercermin dari bagaimana rakyatnya menghargai simbol-simbol yang menyatukan mereka.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow