Dasar Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Menjadi Landasan Utama

Dasar Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Menjadi Landasan Utama

Smallest Font
Largest Font

Memahami fondasi sebuah bangsa merupakan langkah krusial bagi setiap warga negara untuk mengetahui hak, kewajiban, serta arah tujuan negaranya. Di Indonesia, sistem hukum yang berlaku tidak muncul begitu saja, melainkan berakar pada nilai-nilai luhur dan kesepakatan para pendiri bangsa. Secara fundamental, dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kedua elemen ini merupakan nyawa dari keberlangsungan negara yang menjamin tegaknya keadilan dan kedaulatan rakyat di seluruh pelosok nusantara.

Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) ditegaskan secara eksplisit dalam konstitusi kita. Hal ini berarti segala tindakan penyelenggaraan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar kekuasaan belaka. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, Indonesia memiliki kerangka kerja yang jelas dalam mengelola kemajemukan suku, budaya, dan agama agar tetap harmonis dalam satu bingkai kesatuan. Artikel ini akan mengupas tuntas secara mendalam mengenai hierarki, fungsi, dan sejarah dari landasan hukum yang menjaga keutuhan NKRI hingga saat ini.

Lambang Negara Garuda Pancasila sebagai sumber hukum
Garuda Pancasila yang melambangkan ideologi dan dasar hukum tertinggi di Indonesia.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila menempati posisi tertinggi dalam norma hukum di Indonesia. Meskipun bukan merupakan hukum tertulis dalam bentuk pasal-pasal teknis, Pancasila adalah staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila.

Kedudukan Filosofis Pancasila

Secara filosofis, Pancasila merupakan cerminan dari jiwa bangsa Indonesia (volksgeist). Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial adalah prinsip-prinsip yang menjiwai seluruh produk hukum. Tanpa Pancasila, hukum di Indonesia akan kehilangan jati dirinya dan tidak akan relevan dengan kebutuhan masyarakat yang religius dan komunal.

Implementasi Pancasila dalam Peraturan

Dalam praktik hukum, Pancasila berfungsi sebagai penguji (test of validity) bagi peraturan di bawahnya. Jika sebuah undang-undang dianggap mencederai nilai keadilan sosial atau kemanusiaan, maka undang-undang tersebut dapat diajukan untuk dilakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuktikan bahwa dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sesuatu yang hidup dan dinamis dalam menjaga keseimbangan bernegara.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis

Jika Pancasila adalah ruhnya, maka UUD 1945 adalah tubuh dari sistem hukum Indonesia. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Konstitusi ini mengatur pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, hingga bentuk negara itu sendiri.

Pembukaan UUD 1945 yang Tidak Boleh Diubah

Satu hal yang sangat sakral dalam konstitusi kita adalah Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya terkandung tujuan negara dan pernyataan kemerdekaan. Para ahli hukum sepakat bahwa mengubah Pembukaan UUD 1945 sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di alinea keempat Pembukaan inilah, Pancasila dirumuskan secara resmi sebagai dasar negara.

Batang Tubuh dan Amandemen

Setelah reformasi 1998, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen untuk menyempurnakan struktur ketatanegaraan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan memastikan adanya checks and balances antar lembaga negara. Meskipun mengalami perubahan pada batang tubuhnya, prinsip utama bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tetap tidak tergoyahkan.

Naskah asli UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis
Naskah konstitusi UUD 1945 yang menjadi acuan seluruh peraturan perundang-undangan di NKRI.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Untuk menjaga keteraturan, Indonesia menetapkan tata urutan atau hierarki peraturan. Prinsipnya adalah peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah urutan kekuatan hukum di Indonesia:

NoJenis Peraturan Perundang-undanganKeterangan
1UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Hukum dasar tertinggi dan tertulis.
2Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)Keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.3Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)Dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden.4Peraturan Pemerintah (PP)Dibuat untuk menjalankan UU.5Peraturan Presiden (Perpres)Instruksi presiden untuk menjalankan mandat tertentu.6Peraturan Daerah (Perda) ProvinsiDibuat oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.7Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/KotaDibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.

Tabel di atas menunjukkan betapa terstruktur sistem hukum kita. Dengan mengetahui bahwa dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945 di posisi puncak, kita memahami bahwa setiap kebijakan publik harus memiliki landasan legalitas yang kuat dan tidak boleh sewenang-wenang.

Proklamasi Kemerdekaan sebagai Sumber Hukum Formil

Banyak yang melupakan bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan titik nol atau sumber hukum formil berdirinya NKRI. Proklamasi adalah norma pertama yang memutus tatanan hukum kolonial dan membangun tatanan hukum nasional yang mandiri. Tanpa proklamasi, Pancasila dan UUD 1945 tidak akan memiliki kedaulatan untuk diberlakukan di tanah air.

"Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." - Pembukaan UUD 1945

Kutipan di atas menegaskan bahwa dasar hukum Indonesia bukan hanya sekadar aturan teknis, melainkan sebuah manifesto moral untuk menghapuskan penindasan. Hal inilah yang membedakan hukum di Indonesia dengan negara lain; adanya muatan emosional dan sejarah perjuangan yang mendalam.

Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga gawang hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi, lembaga yang bertugas mengawal agar dasar hukum tetap tegak.

Peran Lembaga Negara dalam Menjaga Dasar Hukum

Untuk memastikan bahwa dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pedoman yang ditaati, dibentuklah berbagai lembaga negara dengan fungsi pengawasan. Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). MK berwenang membatalkan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) bertugas mengawasi peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Keberadaan lembaga-lembaga ini sangat vital agar Indonesia tidak terjerumus ke dalam otoritarianisme. Penegakan hukum yang adil adalah kunci agar masyarakat tetap percaya pada sistem kenegaraan yang ada.

  • Yudikatif: Memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
  • Legislatif: Menyusun peraturan yang aspiratif dan sejalan dengan Pancasila.
  • Eksekutif: Menjalankan roda pemerintahan berdasarkan mandat konstitusi.

Kesimpulan

Secara komprehensif, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan ideologis-filosofis dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional-yuridis. Keduanya bekerja secara sinergis untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, aman, dan sejahtera. Sebagai warga negara, menghormati dan menjalankan aturan hukum bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi merupakan bentuk kecintaan kita terhadap tanah air.

Dengan memahami hierarki hukum dan kedudukan konstitusi, kita dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Hukum yang kuat akan menghasilkan negara yang hebat, dan semua itu bermula dari kesadaran kita untuk menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow