Dasar Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam UUD 1945

Dasar Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam UUD 1945

Smallest Font
Largest Font

Indonesia merupakan negara hukum yang berdiri di atas fondasi konstitusional yang sangat kuat. Sebagai bangsa yang majemuk, keberadaan landasan legalitas formal menjadi krusial untuk menjaga integrasi nasional. Secara eksplisit, dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini bukan sekadar kalimat formalitas, melainkan sebuah pernyataan politik dan hukum yang menentukan nasib seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke.

Memahami konstitusi berarti menyelami identitas bangsa itu sendiri. Dalam lintasan sejarah, para pendiri bangsa (founding fathers) telah berdebat panjang untuk menentukan apakah Indonesia akan berbentuk federasi atau kesatuan. Pilihan jatuh pada bentuk kesatuan karena dianggap paling mampu merekatkan keragaman suku, budaya, dan agama di bawah panji Pancasila. Dengan menempatkan UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi, setiap gerak langkah pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat wajib tunduk pada aturan yang telah disepakati bersama dalam kontrak sosial ini.

Lambang Negara Garuda Pancasila dan Konstitusi
Simbol kedaulatan negara yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi.

Makna Mendalam Pasal 1 UUD 1945 dalam Struktur Kenegaraan

Pasal 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jantung dari identitas nasional. Setelah melalui proses amandemen, pasal ini kini terdiri dari tiga ayat yang saling mengunci prinsip demokrasi dan nomokrasi di Indonesia. Ayat pertama menegaskan bentuk negara, ayat kedua menegaskan kedaulatan rakyat, dan ayat ketiga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Bentuk Negara Kesatuan (Unitary State) dipilih untuk memastikan tidak ada negara di dalam negara. Meskipun Indonesia menerapkan sistem otonomi daerah, namun kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini berbeda dengan negara serikat di mana setiap negara bagian memiliki kedaulatan sendiri. Penegasan ini sangat penting untuk mencegah disintegrasi bangsa di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.

Analisis Pasal 1 Ayat 2 dan 3

Selain ayat pertama, pemahaman mengenai dasar hukum NKRI tidak lengkap tanpa melihat ayat-ayat pendukungnya. Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini menandakan peralihan dari kedaulatan rakyat yang mutlak dilaksanakan oleh MPR (sebelum amandemen) menjadi kedaulatan yang dibatasi oleh hukum (supremasi konstitusi).

Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" memberikan jaminan bahwa segala tindakan penguasa harus memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip due process of law menjadi panglima, sehingga hak-hak warga negara terlindungi dari potensi kesewenang-wenangan (abuse of power). Gabungan antara negara kesatuan, republik, demokrasi, dan negara hukum inilah yang membentuk karakter unik sistem pemerintahan kita.

Suasana Sidang Paripurna di Gedung MPR DPR
Proses legislasi dan amandemen UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Hierarki dan Fungsi UUD 1945 sebagai Hukum Dasar

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 menduduki posisi puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, tidak boleh ada regulasi di bawahnya—seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah—yang bertentangan dengan semangat dan isi UUD 1945. Jika terjadi pertentangan, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkan peraturan tersebut melalui proses judicial review.

Fungsi UUD 1945 meliputi beberapa aspek vital:

  • Fungsi Kontrol: Mengawasi apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan ketentuan konstitusi.
  • Fungsi Pengatur: Mengatur bagaimana kekuasaan negara dibagi, dikelola, dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara.
  • Fungsi Penentu: Menentukan hak dan kewajiban warga negara serta batas-batas kekuasaan negara agar tidak melanggar hak asasi manusia.

Berikut adalah tabel ringkasan mengenai pasal-pasal kunci yang memperkuat fondasi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia:

Pasal UUD 1945 Subjek Utama Makna Konstitusional
Pasal 1 Ayat 1 Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Pasal 1 Ayat 2 Kedaulatan Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Pasal 1 Ayat 3 Negara Hukum Penegasan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum (Rechtsstaat).
Pasal 18 Ayat 1 Pemerintahan Daerah NKRI dibagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki otonomi.
Pasal 25A Wilayah Negara NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara.
Pasal 37 Ayat 5 Perubahan UUD Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
"Konstitusi bukan hanya sebuah dokumen hukum, tetapi merupakan 'ruh' dari kehidupan berbangsa. Tanpa kepatuhan pada konstitusi, sebuah negara kesatuan akan kehilangan arah dan identitasnya."

UUD 1945 sebagai Pelindung Keutuhan Wilayah

Ditegaskannya bahwa dasar hukum negara kesatuan republik indonesia adalah uud 1945 pasal 1 ayat 1 juga memiliki korelasi erat dengan Pasal 25A. Pasal tersebut menjelaskan bahwa NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini memberikan legitimasi internasional bahwa kedaulatan Indonesia mencakup darat, laut, dan udara secara utuh.

Konsep Negara Kesatuan memastikan bahwa meskipun kita memiliki ribuan pulau, kebijakan pertahanan dan keamanan tetap bersifat nasional dan terpusat pada perlindungan segenap tumpah darah Indonesia. Tidak ada celah bagi pemisahan diri (seksesi) dalam kerangka hukum ini, karena bentuk kesatuan adalah harga mati yang bahkan tidak boleh diubah melalui mekanisme amandemen sekalipun, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 5.

Peta wilayah NKRI sebagai negara kepulauan
Wilayah Indonesia yang luas dilindungi secara konstitusional melalui pasal-pasal dalam UUD 1945.

Tantangan Konstitusionalitas di Era Digital

Di masa depan, tantangan terhadap dasar hukum negara tidak lagi hanya datang dari ancaman fisik, melainkan juga dari gesekan ideologi di ruang siber. Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi seringkali berbenturan dengan upaya menjaga ketertiban umum. Namun, selama kita kembali pada prinsip Pasal 1 Ayat 3, segala perselisihan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan.

Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 tetap relevan. Transformasi digital memerlukan adaptasi hukum, namun prinsip dasarnya—yakni kesatuan dan republik—harus tetap menjadi kompas utama. Literasi konstitusi menjadi kunci agar generasi muda memahami mengapa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan sejak awal kemerdekaannya.

Menjaga Keutuhan Konstitusi di Era Modern

Pada akhirnya, pemahaman bahwa dasar hukum negara kesatuan republik indonesia adalah uud 1945 pasal 1 ayat 1 harus mendarah daging dalam kesadaran setiap warga negara. Kita tidak boleh melihat pasal ini hanya sebagai teks sejarah, melainkan sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Konstitusi kita adalah pelindung bagi minoritas dan penjamin bagi mayoritas untuk hidup berdampingan secara harmonis.

Rekomendasi bagi kita semua adalah untuk terus memperkuat supremasi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu merupakan manifestasi nyata dari penghormatan terhadap Pasal 1 Ayat 3. Mari kita jaga NKRI dengan tetap setia pada konstitusi, karena hanya dengan landasan hukum yang kokoh, Indonesia dapat mewujudkan cita-citanya menjadi bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur di tengah persaingan dunia yang kian dinamis.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow