Dasar Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi UU Nomor 24 Tahun 2003
Eksistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan salah satu buah paling signifikan dari gerakan Reformasi 1998. Sebagai lembaga yang sering dijuluki sebagai The Guardian of Constitution, MK memiliki tanggung jawab berat untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir tidak bertentangan dengan hukum tertinggi negara. Pemahaman mengenai dasar hukum pembentukan mahkamah konstitusi uu nomor 24 Tahun 2003 menjadi krusial bagi praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat umum guna memahami mandat legal dan operasional lembaga tinggi negara ini.
Sebelum lahirnya Undang-Undang organik yang mengatur teknis pelaksanaannya, embrio Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah ditanamkan melalui amandemen konstitusi. Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara eksplisit mengamanatkan pembentukan lembaga ini guna mengimbangi kekuasaan legislatif dan eksekutif (checks and balances). Tanpa landasan hukum yang kuat, fungsi kontrol terhadap konstitusionalitas norma hukum tidak akan berjalan efektif. Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana fondasi hukum tersebut disusun dan bertransformasi hingga saat ini.

Landasan Konstitusional dalam UUD 1945
Jauh sebelum dasar hukum pembentukan mahkamah konstitusi uu nomor 24 Tahun 2003 disahkan, landasan filosofis dan yuridis utama MK telah termaktub dalam Pasal 24C UUD 1945. Pasal ini secara limitatif merincikan kewenangan dan kewajiban MK. Landasan konstitusional ini sangat penting karena memberikan legitimasi tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat oleh peraturan di bawahnya.
Dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen, disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Hal ini menegaskan bahwa MK adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan sederajat dengan Mahkamah Agung (MA). Adapun kewenangan yang diberikan oleh konstitusi meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain kewenangan tersebut, MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Mekanisme inilah yang kemudian kita kenal dengan istilah impeachment.
Sejarah dan Dasar Hukum Pembentukan Mahkamah Konstitusi UU Nomor 24 Tahun 2003
Secara historis, setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 2001, Indonesia belum memiliki MK secara fisik. Sebelum lembaga ini terbentuk, fungsi-fungsi MK dijalankan sementara oleh Mahkamah Agung sesuai dengan Aturan Peralihan Pasal III UUD 1945. Momentum krusial terjadi pada 13 Agustus 2003, ketika Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah konsekuensi logis dari perubahan paradigma negara hukum Indonesia yang semula mengutamakan kedaulatan parlemen (supremasi MPR) menjadi kedaulatan hukum yang berbasis pada konstitusi."
UU Nomor 24 Tahun 2003 mengatur secara rinci mengenai kedudukan, susunan organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim, serta prosedur beracara di dalam persidangan. UU ini terdiri dari 12 bab dan 87 pasal yang menjadi pedoman teknis operasional bagi sembilan orang Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugasnya. Seiring berjalannya waktu, tuntutan terhadap integritas dan transparansi lembaga ini memicu beberapa kali perubahan regulasi.
Perubahan dan Perkembangan Regulasi MK
Dinamika politik dan hukum di Indonesia menyebabkan UU 24/2003 mengalami beberapa kali revisi. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan hakim serta menyesuaikan dengan kebutuhan keadilan masyarakat. Berikut adalah rentetan perubahan undang-undang tersebut:
| Nomor Undang-Undang | Tahun Pengesahan | Poin Perubahan Utama |
|---|---|---|
| UU Nomor 24 Tahun 2003 | 2003 | Pembentukan awal dan pengaturan prosedur dasar. |
| UU Nomor 8 Tahun 2011 | 2011 | Penguatan pengawasan hakim konstitusi dan masa jabatan. |
| Perppu Nomor 1 Tahun 2013 | 2013 | Dikeluarkan pasca krisis integritas (Kasus Akil Mochtar). |
| UU Nomor 4 Tahun 2014 | 2014 | Penetapan Perppu 1/2013 menjadi UU (kemudian dibatalkan MK). |
| UU Nomor 7 Tahun 2020 | 2020 | Perubahan masa jabatan, batas usia hakim, dan syarat pencalonan. |
Meskipun telah mengalami banyak revisi, ruh utama dari dasar hukum pembentukan mahkamah konstitusi uu nomor 24 Tahun 2003 tetap menjadi acuan fundamental dalam setiap sengketa hukum tata negara di Indonesia.

Kewenangan dan Fungsi Strategis Hakim Konstitusi
Dalam menjalankan amanat dasar hukum pembentukan mahkamah konstitusi uu nomor 24 Tahun 2003, sembilan Hakim Konstitusi memegang peran sentral. Struktur hakim ini unik karena diusulkan oleh tiga lembaga yang berbeda: tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Hal ini dirancang agar tidak ada satu pun cabang kekuasaan yang mendominasi MK.
Salah satu fungsi paling dirasakan masyarakat adalah Judicial Review atau Pengujian Undang-Undang. Melalui mekanisme ini, setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang dapat mengajukan permohonan keberatan. MK berhak menyatakan sebuah pasal atau keseluruhan undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika terbukti bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, MK berperan menjaga stabilitas politik melalui penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan Pilkada. Tanpa adanya lembaga pemutus yang otoritatif dan independen, konflik horisontal akibat ketidakpuasan hasil politik dapat mengancam integritas bangsa. UU MK menjamin bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Syarat Menjadi Hakim Konstitusi Menurut Undang-Undang
Mengingat besarnya wewenang yang dimiliki, kualifikasi untuk menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi sangat ketat. Berdasarkan revisi terbaru dalam UU Nomor 7 Tahun 2020, terdapat penyesuaian syarat usia dan pengalaman untuk menjamin kematangan intelektual dan moral para hakim. Beberapa syarat utama meliputi:
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
- Adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
- Berusia paling rendah 55 tahun.
- Memiliki ijazah doktor dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum.
- Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.
Syarat-syarat ini bertujuan agar MK dihuni oleh para begawan hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bijaksana dalam mengambil keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan demokrasi Indonesia.
Menakar Masa Depan Mahkamah Konstitusi di Indonesia
Perjalanan Mahkamah Konstitusi sejak berlakunya dasar hukum pembentukan mahkamah konstitusi uu nomor 24 Tahun 2003 hingga kini penuh dengan dinamika dan tantangan. Sebagai institusi yang memegang kendali atas konstitusionalitas norma, MK dituntut untuk selalu adaptif terhadap perkembangan zaman namun tetap teguh pada prinsip-prinsip hukum yang abadi. Keberanian MK dalam membatalkan regulasi yang inkonstitusional seringkali berbenturan dengan kepentingan politik praktis, namun itulah harga yang harus dibayar demi tegaknya negara hukum.
Rekomendasi ke depan adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal tanpa mengintervensi independensi hakim. Kualitas putusan MK harus terus ditingkatkan agar tidak hanya bersifat legalistik-formal, tetapi juga mampu memberikan keadilan substantif bagi rakyat. Masyarakat sipil juga perlu terus mengawal setiap proses seleksi hakim agar lembaga ini tetap dihuni oleh para negarawan yang tulus mengabdi pada konstitusi. Memahami dinamika dasar hukum pembentukan mahkamah konstitusi uu nomor tertentu adalah langkah awal dalam mengawal demokrasi yang sehat dan bermartabat di masa depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow