Berikut Ini yang Bukan Termasuk Dasar Hukum Riba adalah Materi Edukasi

Berikut Ini yang Bukan Termasuk Dasar Hukum Riba adalah Materi Edukasi

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem ekonomi Islam, larangan riba bukan sekadar anjuran moral, melainkan sebuah kewajiban teologis yang sangat fundamental. Memahami sumber hukum yang melandasi larangan tersebut menjadi krusial agar umat tidak terjebak dalam praktik yang merugikan. Seringkali dalam konteks akademis maupun sertifikasi ekonomi syariah, muncul pertanyaan reflektif seperti berikut ini yang bukan termasuk dasar hukum riba adalah apa saja? Pertanyaan ini sebenarnya bertujuan untuk menguji ketajaman kita dalam membedakan mana sumber hukum yang otoritatif (seperti Al-Qur'an dan Sunnah) dan mana yang hanya merupakan pendapat spekulatif atau hukum buatan manusia yang tidak berlandaskan dalil sahih.

Riba secara bahasa berarti ziyadah atau tambahan. Namun, dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan yang diambil tanpa adanya kompensasi atau imbalan ('iwad) yang dibenarkan oleh agama. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap oleh Allah SWT, mirip dengan cara pengharaman khamr, guna memberikan ruang bagi masyarakat Arab saat itu untuk menyesuaikan perilaku ekonomi mereka. Tanpa pemahaman yang mendalam mengenai dasar hukumnya, seseorang berisiko menganggap praktik riba sebagai perdagangan biasa, padahal keduanya memiliki perbedaan substansial dari sisi legalitas ketuhanan.

Mengenal Sumber Utama Larangan Riba dalam Islam

Sebelum kita mengidentifikasi apa saja yang tidak termasuk dalam dasar hukum riba, kita harus memetakan terlebih dahulu pilar-pilar utama yang menjadi landasan pengharamannya. Secara umum, para ulama sepakat bahwa hukum Islam bersumber dari empat hal utama, namun untuk perkara riba, tiga sumber pertama memegang peranan paling dominan.

1. Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Tertinggi

Al-Qur'an adalah dasar hukum paling absolut. Di dalamnya, larangan riba disebutkan dalam beberapa fase. Mulai dari Surah Ar-Rum ayat 39 yang menyatakan bahwa riba tidak akan menambah keberkahan di sisi Allah, hingga puncaknya pada Surah Al-Baqarah ayat 275-279 yang secara eksplisit menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa riba adalah dosa besar yang bahkan disejajarkan dengan menantang perang terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Al-Quran sebagai dasar hukum utama pelarangan riba
Al-Qur'an memberikan penjelasan bertahap mengenai buruknya dampak riba bagi stabilitas sosial dan ekonomi.

2. Hadis dan Sunnah Rasulullah SAW

Hadis berfungsi sebagai penjelas (bayan) atas keumuman ayat Al-Qur'an. Rasulullah SAW dalam berbagai riwayat menjelaskan secara detail jenis-jenis riba, seperti Riba Fadl (pertukaran barang ribawi dengan kualitas berbeda) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Salah satu hadis yang paling populer adalah riwayat Muslim mengenai enam komoditas ribawi: emas, perak, gandum, sya'ir (jelai), kurma, dan garam. Jika salah satu dari ini ditukar dengan jenis yang sama, maka harus sama beratnya dan dilakukan secara tunai.

3. Ijma (Konsensus Para Ulama)

Seluruh imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) serta para ulama sepanjang sejarah Islam telah bersepakat (ijma) bahwa riba hukumnya haram. Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiyah) mengenai status hukum riba itu sendiri, meskipun ada sedikit perbedaan dalam teknis operasional dan definisi barang ribawi di luar enam komoditas yang disebutkan hadis.

Analisis Terhadap Hal yang Bukan Merupakan Dasar Hukum Riba

Setelah memahami sumber-sumber yang valid, barulah kita bisa menjawab dengan tegas mengenai apa yang dikecualikan. Pertanyaan mengenai berikut ini yang bukan termasuk dasar hukum riba adalah merujuk pada elemen-elemen yang mungkin tampak seperti hukum namun tidak memiliki otoritas syar'i. Berikut adalah beberapa hal yang sering disalahpahami sebagai dasar hukum, padahal bukan:

  • Opini Pribadi atau Logika Akal Semata: Meskipun Islam menghargai akal, namun akal tidak bisa menghalalkan apa yang sudah diharamkan oleh teks (nash). Jika seseorang berkata "riba itu adil karena membantu peminjam yang butuh", pendapat ini gugur secara otomatis karena bertentangan dengan Al-Qur'an.
  • Tradisi atau Adat Istiadat yang Menyimpang: Hanya karena sebuah lingkungan masyarakat terbiasa meminjamkan uang dengan bunga (seperti praktik lintah darat), bukan berarti tradisi tersebut menjadi dasar hukum yang legal.
  • Undang-Undang Sekuler yang Bertentangan: Peraturan buatan manusia yang mengizinkan praktik bunga bank konvensional tanpa sistem bagi hasil tidak bisa dijadikan sandaran hukum agama.
Perbedaan sistem perbankan syariah dan konvensional
Sistem keuangan syariah berupaya menghindari riba dengan basis akad yang sesuai dengan sumber hukum Islam.

Perbandingan Dasar Hukum Valid vs Tidak Valid

Untuk memudahkan pemahaman Anda, tabel di bawah ini merinci perbedaan antara sumber hukum yang diakui dan hal-hal yang sering disalahartikan sebagai landasan hukum dalam konteks riba.

Jenis Sumber Status Otoritas Keterangan
Al-Qur'an Sangat Valid (Qath'i) Landasan utama pengharaman dalam Islam.
Hadis Nabi Sangat Valid Menjelaskan rincian teknis barang ribawi.
Ijma Ulama Valid Kesepakatan seluruh pakar hukum Islam.
Insting Bisnis Pribadi Tidak Valid Sering kali dipengaruhi hawa nafsu dan keuntungan sepihak.
Peraturan Perusahaan Umum Tidak Valid Kecuali jika perusahaan tersebut mengadopsi standar syariah.

Mengapa Mengidentifikasi Dasar Hukum yang Salah Sangat Penting?

Dalam studi fikih muamalah, kesalahan dalam menentukan dasar hukum bisa berdampak fatal. Misalnya, jika seseorang menganggap bahwa "manfaat ekonomi" adalah dasar hukum yang membolehkan tambahan pada utang, maka ia telah melakukan tahrif atau penyimpangan makna. Berikut adalah alasan mengapa kita harus waspada terhadap sumber-sumber palsu:

"Barangsiapa yang memakan riba, maka ia seolah-olah telah melakukan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Kesadaran akan sumber hukum yang benar adalah perisai utama dari api neraka."

Pertama, untuk menjaga kemurnian tauhid. Dengan hanya merujuk pada Al-Qur'an dan Sunnah, kita mengakui kedaulatan Allah sebagai pemberi hukum. Kedua, untuk keadilan sosial. Riba sering kali menindas pihak yang lemah (peminjam) dan memperkaya pihak yang kuat (pemberi pinjaman) tanpa kerja nyata. Jika kita mengikuti dasar hukum yang salah—seperti logika kapitalisme murni—maka kesenjangan sosial akan semakin lebar.

Keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial dalam islam
Keadilan merupakan inti dari setiap dasar hukum yang melarang praktik riba dalam transaksi ekonomi.

Contoh Kasus yang Menyesatkan

Seringkali di masyarakat muncul argumen: "Di zaman modern, inflasi membuat nilai uang turun, jadi bunga itu adalah kompensasi inflasi." Meskipun argumen ini terdengar logis secara ekonomi makro, para ulama menegaskan bahwa inflasi tidak serta merta menghalalkan riba nasi'ah. Solusi yang ditawarkan Islam adalah melalui kontrak berbasis aset (asset-backed) atau bagi hasil, bukan dengan menetapkan bunga di muka secara sepihak. Di sinilah letak pentingnya mengetahui bahwa argumen inflasi bukanlah dasar hukum untuk menghalalkan riba.

Langkah Praktis Menghindari Riba di Era Digital

Setelah mengetahui bahwa **berikut ini yang bukan termasuk dasar hukum riba adalah** hal-hal seperti opini pribadi atau tren pasar yang menyimpang, kita perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan harta kita tetap berkah. Di dunia digital yang penuh dengan aplikasi pinjaman online dan investasi bodong, kewaspadaan adalah kunci.

  1. Verifikasi Akad: Sebelum menandatangani kontrak apa pun, pastikan akadnya jelas. Apakah itu Murabahah (jual beli), Mudharabah (bagi hasil), atau Ijarah (sewa).
  2. Konsultasi dengan Ahli: Jangan mengandalkan asumsi sendiri. Tanyakan kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau ustadz yang memiliki spesialisasi di bidang muamalah.
  3. Pilih Lembaga Keuangan Syariah: Pastikan lembaga tempat Anda menyimpan atau meminjam dana memiliki sertifikasi dari otoritas resmi seperti DSN-MUI di Indonesia.

Ketaatan pada dasar hukum yang asli bukan hanya soal kepatuhan dogmatis, melainkan tentang membangun ekosistem ekonomi yang stabil dan bebas dari eksploitasi. Dengan menjauhkan diri dari dasar-dasar hukum semu, kita berkontribusi pada terciptanya tatanan ekonomi yang lebih manusiawi.

Menjaga Keberkahan Harta Melalui Filter Syariat

Pada akhirnya, pemahaman mengenai sumber hukum yang valid adalah bentuk perlindungan diri bagi setiap Muslim. Mengetahui secara presisi bahwa berikut ini yang bukan termasuk dasar hukum riba adalah segala bentuk aturan atau opini yang tidak bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma merupakan langkah awal untuk membersihkan aset kita dari unsur haram. Fokuslah pada pengembangan ekonomi yang produktif melalui perdagangan yang jujur dan investasi yang transparan. Rekomendasi terbaik adalah terus memperdalam literasi keuangan syariah dan tidak mudah tergiur oleh keuntungan instan yang ditawarkan melalui sistem ribawi, karena keberkahan tidak pernah datang dari jalan yang dilarang oleh Sang Pencipta.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow