Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum Terlengkap

Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum Terlengkap

Smallest Font
Largest Font

Memahami sistem hukum di sebuah negara memerlukan ketelitian dalam melihat bagaimana norma-norma tersebut dikelompokkan. Dalam konteks akademik, klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum menjadi fondasi utama bagi para praktisi, mahasiswa, maupun masyarakat umum untuk membedakan antara satu aturan dengan aturan lainnya. Hukum bukanlah sebuah entitas tunggal yang kaku, melainkan sebuah ekosistem yang terdiri dari berbagai kategori yang saling berkaitan guna menciptakan ketertiban sosial yang komprehensif.

Penggolongan atau klasifikasi ini bertujuan untuk mempermudah studi hukum serta penerapan hukum di lapangan. Tanpa adanya pembagian yang jelas, penegakan keadilan akan mengalami tumpang tindih (overlap) yang bisa membingungkan subjek hukum. Oleh karena itu, para ahli hukum telah menyusun klasifikasi yang sistematis berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang diakui secara universal dalam dunia hukum internasional maupun nasional.

Buku-buku ilmu hukum tertata rapi
Kepustakaan ilmu hukum menjadi rujukan utama dalam menentukan klasifikasi hukum yang berlaku.

Dasar Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Secara umum, dalam literatur hukum yang sering dirujuk di Indonesia, terdapat beberapa pembagian utama yang didasarkan pada sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu berlaku, sifat, cara mempertahankan, dan isi materi hukum tersebut. Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum ini memberikan gambaran luas mengenai bagaimana negara mengatur warga negaranya melalui instrumen yang berbeda-beda namun tetap harmonis.

1. Klasifikasi Hukum Menurut Sumbernya

Ini adalah penggolongan yang paling fundamental karena berkaitan dengan dari mana aturan tersebut berasal. Dalam kepustakaan ilmu hukum, sumber hukum dibagi menjadi beberapa poin utama:

  • Undang-Undang (Wet): Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif.
  • Kebiasaan (Gewoonte): Hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat yang diterima oleh masyarakat secara luas.
  • Traktat (Treaty): Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat bagi negara-negara yang menandatanganinya.
  • Yurisprudensi: Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan acuan oleh hakim-hakim berikutnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
  • Doktrin: Pendapat para ahli hukum terkemuka yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan hukum atau penyusunan undang-undang.

2. Klasifikasi Hukum Menurut Bentuknya

Bentuk hukum menentukan bagaimana sebuah norma dipublikasikan dan dikenali oleh publik. Secara garis besar, terdapat dua bentuk utama:

Pertama adalah Hukum Tertulis, yang terbagi lagi menjadi hukum tertulis yang dikodifikasikan (seperti KUH Perdata dan KUHP) dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (seperti Undang-Undang sektoral, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pemerintah). Kodifikasi berarti hukum tersebut disusun secara lengkap, sistematis, dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang.

Kedua adalah Hukum Tidak Tertulis. Ini adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat meskipun tidak dituangkan dalam dokumen resmi negara secara eksplisit, namun tetap ditaati layaknya peraturan perundang-undangan. Contoh paling nyata di Indonesia adalah Hukum Adat.

Timbangan keadilan di atas dokumen hukum
Setiap klasifikasi hukum bertujuan untuk menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

3. Klasifikasi Hukum Menurut Tempat Berlakunya

Kepustakaan ilmu hukum juga membagi aturan berdasarkan jangkauan geografis atau yurisdiksinya:

  • Hukum Nasional: Hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum Internasional: Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional.
  • Hukum Asing: Hukum yang berlaku di negara lain.
  • Hukum Gereja: Norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya (dalam konteks sejarah hukum).

4. Klasifikasi Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Waktu merupakan elemen krusial dalam keberlakuan sebuah norma. Klasifikasi ini membedakan antara apa yang berlaku sekarang dan apa yang direncanakan di masa depan:

  • Ius Constitutum (Hukum Positif): Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya adalah UUD 1945 yang berlaku saat ini di Indonesia.
  • Ius Constituendum: Hukum yang diharapkan akan berlaku pada waktu yang akan datang (cita-cita hukum). Biasanya berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Hukum Asasi (Hukum Alam): Hukum yang berlaku di mana saja dan kapan saja tanpa terbatas oleh waktu dan tempat.
Kategori KlasifikasiContoh Jenis HukumKeterangan Singkat
Menurut SumberTraktat, DoktrinBerasal dari perjanjian atau pendapat ahli.
Menurut SifatMemaksa, MengaturMenentukan derajat kepatuhan subjek hukum.
Menurut IsiPublik, PrivatMenyangkut kepentingan negara atau individu.
Menurut WaktuIus ConstitutumHukum yang sedang berlaku saat ini.

5. Klasifikasi Hukum Menurut Sifatnya

Dilihat dari daya ikatnya, hukum dapat dibedakan menjadi dua sifat utama. Hukum yang Memaksa (Dwingendrecht) adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak, misalnya hukum pidana. Di sisi lain, Hukum yang Mengatur (Regelendrecht) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian, sering disebut juga sebagai hukum pelengkap.

6. Klasifikasi Hukum Menurut Isinya

Pembagian ini sangat populer di kalangan akademisi karena memisahkan kepentingan umum dan kepentingan individu:

  • Hukum Publik: Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). Termasuk di dalamnya adalah Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.
  • Hukum Privat (Hukum Perdata): Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contohnya adalah Hukum Dagang dan Hukum Waris.
Suasana persidangan di pengadilan Indonesia
Proses peradilan menerapkan klasifikasi hukum formal dan materiil secara bersamaan untuk memutus perkara.
"Hukum bukan hanya sekadar kumpulan perintah, melainkan sebuah sistematisasi nilai yang diorganisir untuk mencapai tujuan keadilan sosial yang setinggi-tingginya." - Perspektif kepustakaan ilmu hukum modern.

Perbedaan Hukum Materiil dan Hukum Formal

Dalam klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, perbedaan antara hukum materiil dan formal sangat menentukan bagaimana sebuah kasus diproses di meja hijau. Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan sanksinya.

Sementara itu, hukum formal (Hukum Acara) adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Tanpa hukum formal, hukum materiil tidak dapat dilaksanakan dengan adil karena tidak ada prosedur baku dalam penegakannya. Contoh hukum formal adalah KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Hukum Acara Perdata.

Urgensi Memahami Kategorisasi Hukum

Mengapa kita perlu memahami pembagian ini secara detail? Pertama, untuk memudahkan penemuan hukum (rechtsvinding). Ketika terjadi konflik atau sengketa, seorang praktisi hukum harus tahu kategori hukum mana yang harus diterapkan agar tidak salah langkah dalam memberikan bantuan hukum atau mengambil keputusan.

Kedua, untuk kepastian hukum. Masyarakat perlu mengetahui apakah sebuah tindakan termasuk dalam ranah privat (perdata) atau publik (pidana). Hal ini berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap individu di mata negara. Dengan adanya klasifikasi yang jelas, penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dapat diminimalisir karena adanya batasan-batasan yurisdiksi yang tegas.

Masa Depan Kodifikasi dan Klasifikasi di Era Digital

Dunia hukum saat ini menghadapi tantangan baru dengan munculnya teknologi digital. Kepustakaan ilmu hukum mulai mencatat adanya kategori baru seperti Hukum Siber (Cyber Law). Meskipun secara mendasar masih bisa dimasukkan ke dalam klasifikasi hukum publik atau privat, sifatnya yang lintas batas (transnasional) memaksa para ahli untuk memikirkan kembali apakah klasifikasi tradisional masih cukup relevan.

Ke depannya, klasifikasi hukum mungkin akan lebih dinamis, namun prinsip dasar yang kita pelajari hari ini tetap akan menjadi akar utama. Pemahaman mendalam mengenai klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum akan tetap menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin menyelami dunia hukum secara profesional. Dengan memegang teguh penggolongan ini, kita dapat melihat hukum sebagai sebuah peta yang teratur untuk menavigasi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih bijak.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow