Dasar Hukum Shalat Tarawih 8 Rakaat dan 20 Rakaat Sesuai Sunnah

Dasar Hukum Shalat Tarawih 8 Rakaat dan 20 Rakaat Sesuai Sunnah

Smallest Font
Largest Font

Memasuki bulan suci Ramadhan, salah satu ibadah yang paling dinanti oleh umat Muslim di seluruh dunia adalah shalat tarawih. Namun, seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mana yang lebih utama antara dasar hukum shalat tarawih 8 rakaat dan 20 rakaat. Perbedaan jumlah rakaat ini sebenarnya bukanlah hal baru dalam khazanah keilmuan Islam, melainkan sebuah bentuk keragaman ijtihad yang memiliki landasan dalil masing-masing yang kuat.

Shalat tarawih, atau yang dalam kitab-kitab hadits sering disebut sebagai Qiyam Ramadhan, merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW memberikan motivasi besar bagi mereka yang mendirikannya dengan janji pengampunan dosa-dosa di masa lalu. Pemahaman yang mendalam mengenai dasar hukum dari kedua versi jumlah rakaat ini sangat penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan tanpa harus terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif.

Naskah hadits tentang shalat tarawih
Dokumentasi dalil-dalil hadits yang menjadi dasar pelaksanaan shalat tarawih.

Sejarah dan Makna Shalat Tarawih dalam Islam

Secara bahasa, kata Tarawih adalah bentuk jamak dari tarwihatun yang berarti waktu istirahat sejenak. Penamaan ini merujuk pada kebiasaan para sahabat Nabi dan generasi salaf yang melakukan istirahat setiap selesai melaksanakan empat rakaat (dua kali salam). Hal ini menunjukkan bahwa shalat tarawih pada masa itu dilakukan dengan bacaan yang sangat panjang, sehingga memerlukan jeda untuk mengistirahatkan fisik.

Rasulullah SAW sendiri melaksanakan shalat ini secara berjamaah di masjid hanya selama tiga malam berturut-turut. Pada malam keempat, beliau tidak keluar ke masjid karena khawatir ibadah ini akan dianggap wajib oleh umatnya. Setelah wafatnya Nabi, praktik shalat tarawih terus berlanjut secara individu atau kelompok-kelompok kecil, hingga pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pelaksanaan tarawih disatukan kembali di bawah satu imam secara berjamaah secara formal.

Landasan Dalil Shalat Tarawih 8 Rakaat

Pendapat yang menjalankan shalat tarawih sebanyak 8 rakaat (ditambah 3 rakaat witir menjadi 11 rakaat) umumnya bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam hadits tersebut, Aisyah ditanya tentang bagaimana shalat malam Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Beliau menjawab:

"Rasulullah SAW tidak pernah menambah shalat malam, baik di dalam bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, lebih dari sebelas rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagi kelompok yang memegang teguh dalil ini, 8 rakaat adalah jumlah yang paling sesuai dengan sunnah fi'liyyah (perbuatan) Nabi. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hadits ini sebenarnya berbicara tentang Shalat Tahajud atau Witir secara umum yang dilakukan Nabi sepanjang tahun, bukan secara khusus membatasi jumlah rakaat tarawih.

Landasan Dalil Shalat Tarawih 20 Rakaat

Di sisi lain, mayoritas umat Muslim di dunia, termasuk yang mengikuti empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali), melaksanakan tarawih sebanyak 20 rakaat. Dasar hukum shalat tarawih 8 rakaat dan 20 rakaat dalam konteks ini merujuk pada kebijakan Khalifah Umar bin Khattab.

Pada masa kepemimpinan Umar, beliau menginstruksikan Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dari untuk mengimami umat Islam dalam shalat tarawih sebanyak 20 rakaat. Praktik ini disaksikan oleh para sahabat Nabi lainnya dan tidak ada satupun yang menentangnya, sehingga hal ini dikategorikan sebagai Ijma' Sukuti (kesepakatan diam-diam) para sahabat. Para ulama berargumen bahwa Umar bin Khattab adalah salah satu dari Khulafaur Rasyidin yang perintahnya harus diikuti sesuai sabda Nabi: "Ikutilah sunnahku dan sunnah para penggantiku yang mendapat petunjuk (Khulafaur Rasyidin)."

Shalat tarawih di Masjidil Haram
Pelaksanaan shalat tarawih 20 rakaat yang secara historis terjaga di Masjidil Haram, Makkah.

Perbandingan Komprehensif Antara 8 dan 20 Rakaat

Untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan ini, berikut adalah tabel perbandingan yang menyajikan poin-poin utama dari masing-masing pandangan:

Aspek PerbandinganOpsi 8 Rakaat (+3 Witir)Opsi 20 Rakaat (+3 Witir)
Dasar UtamaHadits Aisyah r.a. (HR. Bukhari)Praktik Khalifah Umar bin Khattab
Status HukumSunnah Fi'liyyah (Perbuatan Nabi)Sunnah Khulafaur Rasyidin & Ijma' Sahabat
Pandangan MazhabDiikuti sebagian ulama kontemporerKesepakatan 4 Mazhab Besar
Karakteristik IbadahCenderung dengan bacaan surat panjangCenderung membagi bacaan ke banyak rakaat
FleksibilitasLebih ringan untuk yang sibukLebih banyak mengejar pahala sujud

Pendapat Empat Mazhab Mengenai Jumlah Rakaat

Memahami dasar hukum shalat tarawih 8 rakaat dan 20 rakaat tidak lengkap tanpa meninjau posisi mazhab-mazhab besar dalam Islam. Hal ini memberikan legitimasi teologis bagi umat dalam memilih mana yang akan diikuti.

  • Mazhab Syafii: Imam Syafii menyatakan bahwa beliau mendapati penduduk Makkah melaksanakan tarawih 20 rakaat. Beliau menganggap hal ini adalah perkara yang luas dan tidak perlu dibatasi, namun 20 rakaat adalah yang paling utama menurutnya.
  • Mazhab Hanafi: Mazhab ini secara tegas mengikuti praktik Umar bin Khattab, yakni 20 rakaat, karena dianggap sebagai sunnah yang telah mapan di kalangan para sahabat.
  • Mazhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal juga memilih 20 rakaat sebagai standar pelaksanaan tarawih yang afdhal.
  • Mazhab Maliki: Uniknya, di Madinah pada masa Imam Malik, shalat tarawih dilakukan sebanyak 36 rakaat. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi penduduk Makkah yang melakukan tawaf setiap selesai 4 rakaat tarawih. Ini membuktikan bahwa jumlah rakaat tarawih bersifat fleksibel.
Kitab fiqih perbandingan mazhab tentang tarawih
Referensi kitab-kitab klasik yang membahas perbedaan pendapat ulama mengenai jumlah rakaat tarawih.

Menyikapi Perbedaan dengan Bijak

Penting bagi setiap Muslim untuk menyadari bahwa dasar hukum shalat tarawih 8 rakaat dan 20 rakaat keduanya memiliki akar yang kuat dalam tradisi Islam. Tidak ada satu pun ulama kredibel yang menyatakan salah satu versi tidak sah atau melanggar syariat. Masalah jumlah rakaat masuk dalam ranah furu'iyyah (cabang agama), bukan ushul (pokok akidah).

Kualitas shalat, kekhusyukan, dan keikhlasan jauh lebih penting daripada sekadar menghitung angka. Seseorang yang shalat 8 rakaat dengan bacaan yang panjang, tenang (thuma'ninah), dan meresapi makna, tentu lebih baik daripada yang shalat 20 rakaat secara terburu-buru tanpa memenuhi rukun shalat dengan benar. Begitu pula sebaliknya, mereka yang mampu melakukan 20 rakaat dengan sempurna tentu mendapatkan keutamaan tambahan dari banyaknya sujud yang dilakukan.

Menentukan Pilihan Ibadah yang Paling Maslahat

Setelah memahami seluruh dasar hukum shalat tarawih 8 rakaat dan 20 rakaat, langkah terbaik bagi Anda adalah menyesuaikannya dengan kondisi lingkungan dan kapasitas fisik masing-masing. Jika Anda berada di lingkungan yang melaksanakan 20 rakaat, mengikutinya secara berjamaah hingga selesai adalah lebih utama agar mendapatkan pahala shalat semalam suntuk (qiyamul lail) bersama imam.

Sebaliknya, jika kondisi fisik atau waktu tidak memungkinkan, melaksanakan 8 rakaat dengan kualitas yang terjaga tetaplah sebuah ibadah yang agung dan sesuai dengan sunnah Nabi. Fokuslah pada esensi Ramadhan, yaitu pembersihan jiwa dan peningkatan kedekatan kepada Allah SWT. Jangan biarkan perbedaan jumlah rakaat menjadi pemutus tali silaturahmi antar sesama Muslim di bulan yang penuh berkah ini. Mari jadikan keragaman ini sebagai bukti kekayaan ijtihad dalam Islam yang memudahkan, bukan menyulitkan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow