3 Komponen Dasar Hukum dan Hukum Syara dalam Perspektif Modern
Memahami tatanan sosial tidak akan pernah lepas dari diskursus mengenai regulasi yang mengatur perilaku manusia. Dalam konteks Indonesia yang memiliki kemajemukan sistem hukum, pembahasan mengenai 3 komponen dasar hukum dan hukum syara menjadi sangat krusial. Hukum bukan sekadar tumpukan pasal yang kaku, melainkan sebuah organisme hidup yang berinteraksi dengan kesadaran kolektif masyarakat. Di satu sisi, kita mengenal sistem hukum nasional yang banyak dipengaruhi oleh teori hukum Barat, dan di sisi lain, hukum syara hadir sebagai pedoman spiritual sekaligus praktis bagi umat Muslim.
Ketertarikan masyarakat untuk mendalami sistem ini biasanya berakar dari keinginan untuk mencari keadilan yang hakiki. Seringkali, hukum positif dianggap terlalu prosedural, sementara hukum syara dipandang sebagai landasan moralitas. Namun, tahukah Anda bahwa keduanya memiliki struktur komponen yang saling menguatkan? Dengan membedah komponen-komponen ini, kita dapat melihat bagaimana sebuah aturan dapat ditegakkan secara efektif atau justru menemui kegagalan di tengah jalan akibat hilangnya salah satu elemen fundamental tersebut.

Membedah Tiga Komponen Dasar Hukum Menurut Lawrence Friedman
Dalam studi sosiologi hukum, teori yang paling populer untuk membedah sistem hukum adalah teori dari Lawrence Friedman. Ia menyatakan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum sangat bergantung pada tiga pilar utama. Ketiga elemen ini bekerja secara simultan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika salah satu komponen pincang, maka tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan akan sulit tercapai.
1. Substansi Hukum (Legal Substance)
Substansi hukum adalah isi atau norma-norma yang terkandung dalam aturan tersebut. Ini mencakup aturan hukum itu sendiri, baik yang tertulis (seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah) maupun yang tidak tertulis (seperti hukum adat). Dalam konteks ini, kualitas sebuah hukum ditentukan oleh bagaimana pasal-pasal disusun untuk menjawab tantangan zaman. Substansi yang baik adalah yang tidak multitafsir dan mampu memberikan kepastian hukum bagi setiap individu.
2. Struktur Hukum (Legal Structure)
Struktur hukum merujuk pada kelembagaan dan aparat penegak hukum yang bertugas menjalankan substansi tersebut. Komponen ini meliputi kepolisian, jaksa, hakim, advokat, hingga lembaga pemasyarakatan. Tanpa struktur yang bersih dan profesional, 3 komponen dasar hukum dan hukum syara yang bersifat teoretis hanya akan menjadi macan kertas. Profesionalisme aparat penegak hukum menjadi penentu apakah substansi hukum dapat diimplementasikan dengan adil atau justru dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
3. Budaya Hukum (Legal Culture)
Budaya hukum adalah respon atau sikap masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan nilai-nilai, opini, dan kebiasaan masyarakat dalam mematuhi aturan. Sebagus apapun substansi dan strukturnya, jika budaya hukum masyarakatnya rendah—misalnya masih menganggap suap sebagai hal lumrah—maka sistem hukum tersebut akan runtuh. Kesadaran hukum inilah yang menjadi napas bagi tegaknya keadilan di ruang publik.

Memahami Esensi Hukum Syara dalam Fikih Islam
Berbeda dengan hukum positif yang bersumber dari kesepakatan manusia (kontrak sosial), hukum syara memiliki dimensi transendental. Hukum syara didefinisikan sebagai khitab (titah) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun ketentuan (wadh'i). Memahami hukum syara memerlukan pemahaman terhadap rukun-rukun yang membangunnya.
Hukum syara bukan sekadar batasan antara halal dan haram, melainkan jalan hidup (way of life) yang bertujuan untuk mencapai maslahah atau kesejahteraan umat di dunia dan akhirat.
Dalam ilmu Usul Fiqh, komponen hukum syara biasanya dibagi menjadi beberapa elemen penting agar sebuah aturan dapat disebut sebagai produk hukum yang sah secara syariat:
- Al-Hakim: Sang pembuat hukum, yaitu Allah SWT. Dalam pandangan Islam, sumber otoritas hukum tertinggi adalah Sang Pencipta.
- Al-Mahkum Fih: Perbuatan yang dikenai hukum. Syaratnya adalah perbuatan tersebut harus diketahui secara jelas dan mampu dilakukan oleh manusia.
- Al-Mahkum 'Alaih: Subjek hukum atau individu yang dibebani hukum (Mukallaf), yakni mereka yang sudah akil baligh dan berakal sehat.
- Al-Hukmu: Isi dari hukum itu sendiri, yang terbagi menjadi Taqliyfi (beban ibadah) dan Wadh'i (sebab, syarat, atau penghalang hukum).
Perbandingan Komponen Hukum Positif dan Hukum Syara
Untuk mempermudah pemahaman mengenai 3 komponen dasar hukum dan hukum syara, tabel di bawah ini menyajikan komparasi antara sistem hukum sekuler-nasional dengan sistem hukum syariat yang berlaku secara universal di kalangan Muslim.
| Aspek Perbandingan | Hukum Positif (Teori Friedman) | Hukum Syara (Usul Fiqh) |
|---|---|---|
| Sumber Otoritas | Negara/Konsensus Manusia | Wahyu (Al-Qur'an & Sunnah) |
| Elemen Inti | Substansi, Struktur, Budaya | Hakim, Mahkum Fih, Mahkum 'Alaih |
| Sifat Aturan | Dinamis mengikuti zaman | Tetap pada prinsip, dinamis pada cabang |
| Tujuan Utama | Ketertiban dan Kepastian | Kemaslahatan Dunia dan Akhirat |
| Sanksi | Duniawi (Penjara, Denda) | Duniawi (Hudud/Ta'zir) & Ukhrawi (Dosa) |
Integrasi antara kedua sistem ini di Indonesia terlihat dalam harmonisasi hukum di Aceh maupun dalam hukum keluarga (Kompilasi Hukum Islam). Meskipun sumbernya berbeda, keduanya bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercipta harmoni dalam kehidupan berbangsa.

Signifikansi Budaya Hukum dalam Implementasi Syariat
Salah satu poin menarik dari 3 komponen dasar hukum dan hukum syara adalah peran sentral budaya hukum. Dalam hukum Islam, budaya ini sering disebut sebagai kesadaran beragama. Ketika seseorang melakukan ibadah atau menjauhi larangan bukan karena takut pada polisi, melainkan karena rasa takut kepada Allah (Taqwa), maka elemen 'budaya hukum' tersebut telah mencapai puncaknya.
Di banyak negara berkembang, kegagalan hukum syara sering kali bukan terletak pada substansinya yang dianggap kuno, melainkan pada struktur dan budaya hukumnya. Struktur hukum yang korup membuat hukum Islam terlihat tidak adil, dan budaya masyarakat yang hipokrit membuat aturan hanya menjadi pajangan. Oleh karena itu, penguatan literasi mengenai komponen hukum sangat penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang aktif mengawal keadilan.
Konvergensi Hukum dalam Tantangan Global
Saat ini, dunia menghadapi tantangan digital seperti kejahatan siber dan etika AI. Bagaimana 3 komponen dasar hukum dan hukum syara merespons hal ini? Substansi hukum harus diperbarui dengan regulasi digital yang ketat. Struktur hukum harus diisi oleh ahli teknologi yang mengerti hukum. Dan yang paling penting, budaya hukum digital masyarakat harus dibentuk agar tidak terjadi penyebaran fitnah atau hoaks yang dalam syariat Islam sangat dilarang (Ghibah dan Namimah).
Sinergi antara nilai-nilai syara yang abadi dengan struktur hukum positif yang fleksibel adalah kunci bagi Indonesia untuk tetap berdaulat secara hukum. Tanpa memahami ketiga komponen dasar ini, kita hanya akan terjebak dalam perdebatan kulit luar tanpa menyentuh substansi keadilan yang sebenarnya.
Masa Depan Harmonisasi Hukum di Indonesia
Melihat perkembangan dinamika sosial saat ini, masa depan penegakan hukum kita sangat bergantung pada kemampuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai moralitas dari hukum syara ke dalam struktur hukum nasional tanpa menghilangkan prinsip pluralisme. 3 komponen dasar hukum dan hukum syara bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk diselaraskan guna mencari titik temu terbaik bagi kemaslahatan publik. Vonis akhir bagi efektivitas sebuah sistem hukum bukanlah seberapa banyak undang-undang yang diproduksi, melainkan seberapa besar rasa aman dan adil yang dirasakan oleh warga negara yang paling lemah sekalipun.
Rekomendasi terbaik bagi para praktisi hukum dan akademisi adalah untuk mulai memfokuskan perhatian pada perbaikan budaya hukum (Legal Culture). Pendidikan karakter dan integritas sejak dini merupakan investasi jangka panjang agar substansi hukum yang telah dibuat dengan biaya mahal tidak berakhir sia-sia di tangan struktur hukum yang rapuh. Pada akhirnya, ketaatan pada hukum—baik itu hukum negara maupun hukum syara—adalah refleksi dari kualitas peradaban sebuah bangsa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow