Dasar Negara dalam Jenjang Norma Hukum Berkedudukan Paling Tinggi
Memahami posisi landasan konstitusional sebuah bangsa merupakan hal fundamental dalam studi ilmu hukum dan kewarganegaraan. Secara teoretis dan yuridis, dasar negara dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma fundamental negara atau yang dikenal dengan istilah Staatsfundamentalnorm. Kedudukan ini bukan sekadar posisi simbolis, melainkan sebuah prinsip legalistik yang menempatkan nilai-nilai dasar negara sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di suatu wilayah kedaulatan.
Dalam diskursus hukum di Indonesia, posisi dasar negara yang ditempati oleh Pancasila memiliki peran krusial sebagai pemandu arah pembentukan hukum nasional. Sebagai norma yang berada di puncak piramida, dasar negara menjadi tolok ukur validitas bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Tanpa adanya kesesuaian dengan dasar negara, sebuah norma hukum dianggap cacat secara ideologis maupun konstitusional. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai hierarki hukum, teori yang melandasinya, serta konsekuensi yuridis dari penempatan dasar negara sebagai norma tertinggi.
Teori Stufenbaulehre dan Posisi Norma Dasar
Konsep mengenai jenjang norma hukum pertama kali dipopulerkan oleh seorang filsuf hukum terkemuka bernama Hans Kelsen melalui teorinya yang disebut Stufenbaulehre. Teori ini menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki. Norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Sebaliknya, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, hingga sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut.
Norma tertinggi yang menjadi puncak dari seluruh sistem hukum tersebut dinamakan oleh Kelsen sebagai Grundnorm atau Norma Dasar. Namun, dalam konteks negara, murid Kelsen yang bernama Hans Nawiasky mengembangkan teori tersebut lebih spesifik ke dalam struktur negara (Theorie von Stufenbau der Rechtsordnung). Nawiasky membagi jenjang norma hukum menjadi empat tingkatan utama:
- Staatsfundamentalnorm: Norma fundamental negara (Dasar Negara).
- Staatsgrundgesetz: Aturan dasar negara atau hukum dasar tertulis (Konstitusi).
- Formell Gesetz: Undang-undang formal.
- Verordnung & Autonome Satzung: Aturan pelaksana dan aturan otonom.

Mengenal Staatsfundamentalnorm Lebih Dalam
Sebagai Staatsfundamentalnorm, dasar negara memiliki karakteristik yang unik. Ia bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh pembentuk negara (founding fathers) dan tidak dibentuk oleh norma hukum yang lebih tinggi lagi. Di Indonesia, kedudukan ini ditempati oleh Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai norma fundamental, Pancasila tidak dapat diubah secara hukum melalui prosedur legislatif biasa karena mengubah dasar negara sama saja dengan membubarkan negara itu sendiri.
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Di Indonesia, penegasan bahwa dasar negara dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma tertinggi tertuang secara implisit maupun eksplisit dalam berbagai dokumen kenegaraan. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila adalah panduan moral dan legal bagi seluruh proses legislasi. Setiap pasal dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang organik harus mencerminkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini memberikan legitimasi kuat bahwa dalam setiap pengujian materiil undang-undang, Pancasila selalu menjadi batu uji utama selain UUD 1945.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Untuk memahami di mana posisi dasar negara dan bagaimana ia menurunkan kekuatannya ke peraturan lain, kita perlu melihat tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Berikut adalah tabel hierarki hukum berdasarkan regulasi terbaru:
| Tingkatan | Jenis Peraturan Perundang-undangan | Keterangan |
|---|---|---|
| Puncak (Fundamental) | Pancasila (Pembukaan UUD 1945) | Staatsfundamentalnorm |
| Kedua | Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 | Staatsgrundgesetz (Hukum Dasar) |
| Ketiga | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) | Aturan Dasar/Pokok Negara |
| Keempat | Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) | Formell Gesetz (UU Formal) |
| Kelima | Peraturan Pemerintah (PP) | Aturan Pelaksana |
| Keenam | Peraturan Presiden (Perpres) | Aturan Pelaksana |
| Ketujuh | Peraturan Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota) | Aturan Otonom |
Konsekuensi Yuridis Kedudukan Dasar Negara
Penempatan dasar negara dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma tertinggi membawa konsekuensi hukum yang sangat besar. Pertama, adanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Jika sebuah Peraturan Daerah (Perda) bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Pancasila atau pasal dalam UUD 1945, maka Perda tersebut dapat dibatalkan demi hukum.
Kedua, adanya mekanisme Judicial Review atau hak uji materiil. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menguji apakah sebuah Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai dasar negara. Jika ditemukan pertentangan, MK berhak menyatakan pasal atau keseluruhan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Konstitusi bukan sekadar dokumen mati di atas kertas, ia adalah jiwa dari sebuah bangsa yang bersumber langsung dari dasar negaranya. Menjaga hierarki hukum berarti menjaga keberlangsungan kedaulatan bangsa itu sendiri."
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Norma Dasar
Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai The Guardian of the Constitution dan The Guardian of the State Ideology. Tugas utama lembaga ini adalah memastikan bahwa tidak ada satu pun produk legislatif yang melenceng dari cita-cita luhur yang telah diletakkan dalam dasar negara. Melalui putusan-putusannya, MK menerjemahkan nilai-nilai abstrak Pancasila menjadi keputusan hukum yang konkret dan mengikat bagi seluruh warga negara.

Kesimpulan
Secara ringkas, dasar negara dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) yang menempati posisi puncak dalam hierarki hukum. Keberadaannya menjadi sumber legitimasi, sumber nilai, dan sumber validitas bagi seluruh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, Pancasila memainkan peran ini dengan sangat vital, memastikan bahwa setiap kebijakan publik dan regulasi yang lahir selaras dengan identitas dan tujuan nasional.
Memahami hierarki ini membantu kita sebagai warga negara untuk kritis terhadap setiap kebijakan yang muncul. Dengan mengetahui bahwa dasar negara adalah hukum tertinggi, kita memiliki landasan moral dan legal untuk menuntut keadilan apabila terdapat aturan yang dirasa menindas atau menyimpang dari nilai-nilai luhur bangsa. Pendidikan mengenai jenjang norma hukum ini pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berkomitmen menjaga integritas konstitusi negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow