Dasar Pengambilan Hukum Islam dalam Menetapkan Syariat Agama

Dasar Pengambilan Hukum Islam dalam Menetapkan Syariat Agama

Smallest Font
Largest Font

Memahami dasar pengambilan hukum Islam merupakan langkah krusial bagi setiap Muslim untuk mengetahui bagaimana sebuah aturan agama dibentuk dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam khazanah keilmuan Islam, proses ini dikenal dengan istilah Ushul Fiqh, sebuah metodologi yang digunakan para ulama untuk menggali hukum dari sumber-sumber aslinya. Tanpa landasan yang kuat, penetapan hukum akan kehilangan arah dan berisiko terjebak dalam penafsiran yang subjektif.

Sistem hukum Islam atau Syariat tidaklah muncul dari ruang hampa. Ia dibangun di atas pilar-pilar otoritatif yang memiliki hierarki yang jelas. Dasar pengambilan hukum Islam yang paling utama disepakati oleh mayoritas ulama (Jumhur) terdiri dari empat pilar, yakni Al-Qur'an, Hadis (As-Sunnah), Ijma, dan Qiyas. Keempatnya saling melengkapi dan menjadi rujukan bagi para mujtahid dalam menjawab tantangan zaman yang terus berkembang, mulai dari urusan ibadah hingga persoalan kontemporer seperti ekonomi syariah dan bioetika.

Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber hukum utama
Al-Qur'an dan Sunnah merupakan dua pilar utama dalam dasar pengambilan hukum Islam.

Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Utama

Al-Qur'an menempati posisi tertinggi dalam dasar pengambilan hukum Islam. Sebagai firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an bersifat Qath'i al-Wurud, yang artinya kebenaran sumbernya bersifat absolut dan tidak diragukan lagi. Di dalamnya terkandung prinsip-prinsip universal mengenai tauhid, akhlak, serta aturan-aturan hukum (Ahkam) yang mengatur hubungan manusia dengan penciptanya maupun hubungan antar sesama manusia.

Hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an terbagi menjadi dua kategori besar berdasarkan tingkat kejelasannya:

  • Ayat Muhkamat: Ayat-ayat yang maknanya sangat jelas dan tegas (Qath'i ad-Dalalah), sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut, seperti kewajiban shalat dan larangan berzina.
  • Ayat Mutasyabihat: Ayat-ayat yang memiliki makna lebih dari satu atau memerlukan pendalaman lebih lanjut (Zhanni ad-Dalalah) melalui alat bantu ilmu tafsir dan hadis.

Meskipun Al-Qur'an adalah sumber utama, tidak semua detail teknis kehidupan dijelaskan secara rinci di dalamnya. Di sinilah peran sumber hukum berikutnya menjadi sangat vital untuk memberikan penjelasan dan rincian yang lebih spesifik.

As-Sunnah dan Hadis Rasulullah

As-Sunnah atau Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan (Qauli), perbuatan (Fi'li), maupun ketetapan (Taqriri). Dalam konteks dasar pengambilan hukum Islam, Hadis berfungsi sebagai penjelas (Bayan) bagi ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat global (Mujmal).

"Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur'an dan yang semisal dengannya (Hadis) bersamanya." (HR. Abu Dawud)

Secara fungsional, Hadis memiliki tiga peran utama terhadap Al-Qur'an:

  1. Muayyad (Penguat): Memperkuat hukum yang sudah ada dalam Al-Qur'an, seperti perintah berpuasa.
  2. Mubayyin (Penjelas): Menjelaskan tata cara teknis, misalnya Al-Qur'an memerintahkan shalat, dan Hadis menjelaskan urutan gerakannya.
  3. Musyarri' (Penetap Hukum Baru): Menetapkan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, seperti larangan memakan binatang buas yang bertaring.

Ijma: Konsensus Para Ulama Mujtahid

Setelah wafatnya Rasulullah, muncul berbagai persoalan baru yang belum ada preseden hukumnya secara tekstual di masa Nabi. Di sinilah dasar pengambilan hukum Islam yang ketiga, yaitu Ijma, memegang peranan penting. Ijma secara istilah adalah kesepakatan para ulama mujtahid dari umat Islam pada suatu masa tertentu setelah wafatnya Nabi atas suatu hukum syara'.

Kekuatan hukum Ijma didasarkan pada keyakinan bahwa umat Muhammad tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Ijma memberikan kepastian hukum yang bersifat mengikat bagi seluruh umat Muslim. Salah satu contoh Ijma yang terkenal adalah kesepakatan para sahabat untuk membukukan Al-Qur'an pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan menyempurnakannya pada masa Utsman bin Affan.

Pertemuan ulama dalam merumuskan Ijma
Ijma lahir dari diskusi dan kesepakatan kolektif para ahli hukum Islam (Mujtahid).

Qiyas: Metode Analogi Hukum

Qiyas adalah proses menyamakan suatu hukum peristiwa yang tidak ada nash-nya (teksnya) dengan peristiwa lain yang ada nash-nya karena adanya persamaan 'Illat (sebab atau motif hukum). Dalam dasar pengambilan hukum Islam, Qiyas merupakan instrumen yang membuat Syariat Islam selalu relevan di setiap zaman (Shalihun likulli zamanin wa makanin).

Empat rukun Qiyas yang harus dipenuhi antara lain:

  • Al-Ashlu: Masalah pokok yang sudah ada hukumnya dalam Al-Qur'an atau Hadis.
  • Al-Far'u: Masalah cabang yang akan dicari hukumnya.
  • Hukum Al-Ashli: Ketetapan hukum pada masalah pokok.
  • Al-'Illat: Sifat atau alasan yang menjadi dasar penetapan hukum.

Contoh klasik dari Qiyas adalah pengharaman narkoba. Meskipun narkoba tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, ia dianalogikan dengan khamr (minuman keras) karena keduanya memiliki 'Illat yang sama, yaitu memabukkan dan merusak akal sehat.

Tabel Perbandingan Dasar Pengambilan Hukum Islam

Untuk memudahkan pemahaman mengenai hierarki dan karakteristik setiap sumber hukum, berikut adalah tabel ringkasannya:

Sumber HukumKategori DalilOtoritasFungsi Utama
Al-Qur'anNaqli (Wahyu)Absolut / MutlakSumber hukum tertinggi dan universal.
HadisNaqli (Tradisi Nabi)OtoritatifPenjelas dan perinci ayat-ayat Al-Qur'an.
IjmaAqli-Naqli (Kesepakatan)KolektifMenetapkan hukum pada masalah baru lewat konsensus.
QiyasAqli (Analogi)IjtihadiMengembangkan hukum berdasarkan kesamaan sebab.

Sumber Hukum Sekunder (Dalil Ijtihadi)

Selain empat dasar pengambilan hukum Islam yang utama di atas, terdapat beberapa sumber hukum pendukung yang digunakan oleh mazhab-mazhab tertentu dalam kondisi khusus. Sumber-sumber ini sering disebut sebagai dalil-dalil yang masih diperselisihkan (Mukhtalaf fih), namun tetap memiliki landasan ushul yang kuat.

  • Istihsan: Meninggalkan Qiyas yang nyata untuk beralih ke hukum lain karena ada dalil yang dianggap lebih kuat demi kemaslahatan.
  • Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash namun tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
  • 'Urf (Adat Kebiasaan): Adat istiadat masyarakat yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum.
  • Sadzudz Dzari'ah: Menutup jalan atau sarana yang dapat mengantarkan pada perbuatan yang dilarang.
Koleksi kitab ushul fiqh dalam perpustakaan Islam
Metodologi pengambilan hukum dipelajari secara mendalam melalui literatur Ushul Fiqh yang kaya.

Pentingnya Metodologi Ijtihad di Era Modern

Seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan struktur sosial, tantangan dalam menetapkan hukum semakin kompleks. Di sinilah peran penting dasar pengambilan hukum Islam melalui ijtihad ulama. Ijtihad bukanlah upaya untuk mengubah agama, melainkan upaya sungguh-sungguh untuk menemukan jawaban Tuhan atas persoalan manusia modern dengan menggunakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.

Misalnya, dalam isu transaksi digital atau kripto, para ulama tidak bisa langsung mengharamkan atau menghalalkan tanpa merujuk pada prinsip-prinsip dalam Al-Qur'an (larangan riba/gharar), Hadis, dan melakukan Qiyas atau meninjau Maslahah Mursalah. Proses ini memastikan bahwa setiap keputusan hukum memiliki pertanggungjawaban ilmiah dan spiritual yang kuat.

Secara garis besar, dasar pengambilan hukum Islam adalah sebuah sistem yang dinamis namun tetap memiliki akar yang teguh. Al-Qur'an dan Hadis berfungsi sebagai jangkar kebenaran abadi, sementara Ijma dan Qiyas berfungsi sebagai instrumen adaptasi. Dengan memahami struktur ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan syariat dengan penuh keyakinan dan pemahaman yang mendalam, bukan sekadar ikut-ikutan tanpa dasar yang jelas.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa dasar pengambilan hukum Islam yang terdiri dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma, dan Qiyas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Al-Qur'an sebagai sumber utama memberikan arah, Hadis memberikan rincian, Ijma memberikan kepastian kolektif, dan Qiyas memberikan ruang untuk relevansi zaman. Memahami metodologi ini akan memperkuat E-E-A-T (Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness) dalam pemikiran keislaman kita, sehingga kita dapat membedakan mana hukum yang bersifat absolut dan mana yang merupakan hasil ijtihad manusia yang dinamis.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow