Dasar Penyelenggaraan Sistem Hukum Nasional Indonesia dan Prinsipnya

Dasar Penyelenggaraan Sistem Hukum Nasional Indonesia dan Prinsipnya

Smallest Font
Largest Font

Memahami struktur fundamental sebuah negara tidak terlepas dari pemahaman terhadap sistem hukum yang berlaku di dalamnya. Secara yuridis dan filosofis, dasar penyelenggaraan sistem hukum nasional Indonesia adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis tertinggi. Kedua elemen ini berfungsi sebagai kompas sekaligus jangkar dalam setiap pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum di tanah air.

Sistem hukum nasional tidak berdiri di ruang hampa; ia merupakan kristalisasi dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa yang diintegrasikan ke dalam norma-norma hukum positif. Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia mengedepankan supremasi hukum untuk menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Dalam artikel ini, kita akan membedah secara komprehensif elemen-elemen yang menyusun sistem hukum Indonesia, mulai dari landasan filosofis hingga hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan sistem hukum nasional Indonesia
Pancasila merupakan landasan idiil yang menjiwai seluruh napas hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila menduduki posisi tertinggi dalam kerangka norma di Indonesia. Secara teoritis, Pancasila merupakan Grundnorm atau norma dasar dalam teori berjenjang (Stufenbau Theory) yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Artinya, setiap peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila.

Penyelenggaraan hukum nasional yang berlandaskan Pancasila memastikan bahwa hukum Indonesia memiliki karakter yang humanis, teokratis, dan demokratis. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus menjadi roh dalam setiap produk hukum, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah. Tanpa Pancasila, hukum di Indonesia akan kehilangan jati dirinya sebagai hukum yang lahir dari rahim budaya dan kesepakatan luhur bangsa.

Nilai Filosofis dalam Pembentukan Hukum

Dalam proses legislasi, para pembentuk undang-undang wajib melakukan harmonisasi agar draf hukum yang dirancang selaras dengan cita hukum (rechtsidee). Cita hukum nasional Indonesia mencakup:

  • Ketuhanan: Hukum tidak boleh mengabaikan nilai-nilai religiusitas masyarakat.
  • Kemanusiaan: Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi prioritas utama.
  • Persatuan: Hukum berfungsi sebagai alat integrasi bangsa, bukan pemecah belah.
  • Demokrasi: Proses pembentukan hukum harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
  • Keadilan Sosial: Hukum harus mampu memperkecil kesenjangan ekonomi dan sosial.

UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional Tertinggi

Jika Pancasila adalah ruhnya, maka UUD 1945 adalah kerangka fisiknya. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur pembagian kekuasaan (distribution of power) dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara.

Setelah amandemen, UUD 1945 mempertegas posisi Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Hal ini terlihat dari adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi bukti nyata bahwa dasar penyelenggaraan sistem hukum nasional Indonesia adalah supremasi konstitusi, di mana MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi
Mahkamah Konstitusi berperan vital dalam menjaga agar penyelenggaraan hukum tidak menyimpang dari UUD 1945.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Untuk menjalankan pemerintahan dan mengatur ketertiban, diperlukan berbagai jenis peraturan. Namun, agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi, Indonesia menetapkan tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Berikut adalah tabel hierarki peraturan perundang-undangan yang menjadi panduan operasional dalam sistem hukum nasional:

TingkatJenis Peraturan Perundang-undanganKeterangan Dasar Hukum
1UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Hukum dasar tertinggi dan tertulis.
2Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)Produk hukum yang bersifat mengatur.
3Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)Dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden.
4Peraturan Pemerintah (PP)Untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
5Peraturan Presiden (Perpres)Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan lebih tinggi.
6Peraturan Daerah (Perda) ProvinsiDibuat oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
7Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/KotaDibuat oleh DPRD Kab/Kota dan Bupati/Walikota.

Prinsip utama dalam hierarki ini adalah Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jika terdapat Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tujuan Penyelenggaraan Sistem Hukum Nasional

Penyelenggaraan sistem hukum nasional Indonesia bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan memiliki tujuan strategis bagi keberlangsungan negara. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, hukum diarahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Hukum tidak dibuat untuk dirinya sendiri, melainkan untuk manusia. Oleh karena itu, hukum nasional harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan perlindungan yang nyata."

Dalam praktiknya, hukum nasional bertujuan untuk mencapai tiga nilai dasar hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, di Indonesia, ketiga nilai ini harus selalu dibingkai dalam semangat gotong royong dan kekeluargaan yang merupakan ciri khas sosiologis bangsa.

Unsur-Unsur dalam Sistem Hukum Indonesia

Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa efektivitas sistem hukum bergantung pada tiga komponen utama. Dalam konteks Indonesia, ketiga komponen ini harus bersinergi dengan dasar negara:

  1. Struktur Hukum (Legal Structure): Meliputi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat. Dasar hukum operasional mereka harus merujuk pada undang-undang yang konstitusional.
  2. Substansi Hukum (Legal Substance): Merupakan aturan-aturan hukum itu sendiri, baik hukum materiil maupun formil. Substansi ini harus selalu diharmonisasi dengan nilai Pancasila.
  3. Budaya Hukum (Legal Culture): Sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Dasar penyelenggaraan hukum yang kuat tidak akan berarti tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat.
Simbol penegakan hukum di pengadilan
Penegakan hukum yang adil adalah muara dari seluruh sistem hukum nasional.

Tantangan dan Transformasi Hukum Nasional

Meskipun dasar penyelenggaraan sistem hukum nasional Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, dalam perjalanannya sistem ini menghadapi berbagai tantangan. Globalisasi, digitalisasi, dan tuntutan reformasi birokrasi menuntut hukum Indonesia untuk terus bertransformasi.

Salah satu langkah transformasi besar yang dilakukan pemerintah adalah metode Omnibus Law. Meskipun menuai pro dan kontra, metode ini merupakan upaya untuk melakukan sinkronisasi ribuan peraturan yang tumpang tindih guna menciptakan efisiensi tanpa meninggalkan landasan konstitusional. Selain itu, digitalisasi layanan hukum melalui sistem peradilan elektronik (e-court) juga menjadi bagian dari adaptasi sistem hukum nasional terhadap perkembangan zaman.

Kesimpulan

Secara ringkas, dapat ditegaskan kembali bahwa dasar penyelenggaraan sistem hukum nasional Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan filosofis dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Kedua dasar ini kemudian diterjemahkan ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang sistematis dan hierarkis.

Sebagai warga negara, memahami dasar hukum ini sangat penting agar kita dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan hukum dan memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah tetap berada di jalur yang benar. Hukum nasional yang kuat, adil, dan berlandaskan nilai-nilai luhur adalah kunci utama menuju Indonesia Emas 2045 yang berdaulat dan sejahtera.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow