Hukum Dasar Tertulis yang Berlaku di Indonesia adalah UUD 1945

Hukum Dasar Tertulis yang Berlaku di Indonesia adalah UUD 1945

Smallest Font
Largest Font

Memahami sistem ketatanegaraan sebuah negara tidak akan lengkap tanpa mengetahui landasan hukum yang digunakannya. Dalam konteks nasional, hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang lebih akrab dikenal sebagai UUD 1945. Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menempatkan konstitusi tertulis ini sebagai norma hukum tertinggi yang menjadi sumber bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Eksistensi UUD 1945 bukan sekadar dokumen historis, melainkan instrumen hidup yang mengatur jalannya pemerintahan, pembagian kekuasaan, hingga jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Tanpa adanya hukum dasar tertulis, sebuah negara akan kehilangan arah dalam menjalankan roda birokrasi dan penegakan keadilan. Oleh karena itu, penting bagi setiap elemen masyarakat untuk memahami secara mendalam apa yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis serta bagaimana kedudukannya dalam tata urutan peraturan di tanah air.

Naskah asli UUD 1945
Naskah UUD 1945 sebagai pilar utama hukum dasar tertulis di Indonesia.

Pengertian dan Kedudukan UUD 1945 dalam Sistem Hukum

Hukum dasar merupakan aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara di suatu negara. Di Indonesia, hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945. Mengapa disebut tertulis? Karena aturan-aturan tersebut dituangkan dalam sebuah naskah formal yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Kedudukan UUD 1945 sangatlah fundamental. Menurut pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, konstitusi memiliki fungsi sebagai dokumen nasional yang bersifat luhur dan merupakan 'supreme law of the land'. Artinya, tidak boleh ada satu pun peraturan, baik itu Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda), yang isinya bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Jika terjadi pertentangan, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Sifat-Sifat Hukum Dasar Tertulis Indonesia

UUD 1945 memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan produk hukum lainnya. Beberapa sifat utama dari hukum dasar tertulis ini meliputi:

  • Tertulis: Rumusannya jelas dan tertuang dalam pasal-pasal yang mengikat setiap warga negara dan penyelenggara negara secara hukum.
  • Singkat dan Supel: Hanya memuat aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara.
  • Rigid (Kaku) sekaligus Fleksibel: Dikatakan rigid karena cara mengubahnya memerlukan prosedur khusus di MPR, namun fleksibel karena dapat mengikuti perkembangan zaman melalui mekanisme amandemen.
  • Norma Hukum Tertinggi: Menjadi tolok ukur validitas seluruh norma hukum di bawahnya.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Untuk memahami posisi hukum dasar tertulis secara lebih komprehensif, kita perlu meninjau tata urutan peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hierarki ini menunjukkan bahwa UUD 1945 berada di puncak piramida hukum nasional.

| No | Jenis Peraturan Perundang-undangan | Keterangan |
1Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia.
2Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)Keputusan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
3Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)Dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden.
4Peraturan Pemerintah (PP)Ditetapkan Presiden untuk menjalankan UU.
5Peraturan Presiden (Perpres)Ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan lebih tinggi.
6Peraturan Daerah (Perda) ProvinsiDibuat DPRD Provinsi dan Gubernur.
7Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/KotaDibuat DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.

Dengan adanya tabel di atas, jelas terlihat bahwa hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang menjadi payung utama. Segala regulasi di bawahnya harus sinkron dan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai konstitusional yang terkandung di dalamnya.

Gedung MPR DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang
Gedung MPR/DPR RI, tempat di mana hukum dasar dan undang-undang dibahas serta ditetapkan.

Fungsi Utama UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 menjalankan beberapa fungsi krusial dalam keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut adalah rinciannya:

1. Fungsi Kontrol (Control Function)

UUD 1945 berfungsi untuk mengecek atau menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi hukum di tingkat nasional hingga daerah.

2. Fungsi Pengatur (Regulatory Function)

Konstitusi mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Misalnya, mengatur hubungan antara lembaga eksekutif (Presiden), legislatif (DPR/DPD/MPR), dan yudikatif (MA/MK/KY) agar terjadi checks and balances.

3. Fungsi Pembatas Kekuasaan

Salah satu tujuan utama adanya hukum dasar tertulis adalah membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai masa jabatan dan wewenang, hak-hak rakyat dapat terlindungi dari potensi otoritarianisme.

"Konstitusi bukan hanya tentang struktur kekuasaan, melainkan tentang bagaimana kekuasaan itu dibatasi demi melindungi hak-hak dasar setiap individu."

Sejarah Amandemen: Evolusi Hukum Dasar Indonesia

Meskipun hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945, naskah ini telah mengalami transformasi signifikan melalui proses amandemen. Pasca reformasi 1998, disadari bahwa naskah asli UUD 1945 memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden (executive heavy) dan kurang memiliki mekanisme kontrol.

Oleh karena itu, MPR melakukan empat kali amandemen antara tahun 1999 hingga 2002:

  1. Amandemen Pertama (1999): Fokus pada pembatasan kekuasaan Presiden dan penguatan DPR.
  2. Amandemen Kedua (2000): Mengatur tentang otonomi daerah, HAM, dan lambang negara.
  3. Amandemen Ketiga (2001): Pembentukan lembaga baru seperti MK dan KY, serta aturan mengenai pemilu.
  4. Amandemen Keempat (2002): Mengatur tentang pendidikan, perekonomian nasional, dan penghapusan DPA.

Hasil amandemen ini menjadikan UUD 1945 sebagai hukum dasar yang lebih demokratis dan sesuai dengan tuntutan zaman, tanpa mengubah Pembukaan yang mengandung nilai-nilai Pancasila.

Simbol Garuda Pancasila
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang dijiwai oleh UUD 1945.

Perbedaan Hukum Dasar Tertulis dan Tidak Tertulis

Penting untuk dicatat bahwa selain hukum dasar tertulis, Indonesia juga mengenal hukum dasar tidak tertulis yang disebut dengan Konvensi. Konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis dalam naskah formal.

Contoh konvensi di Indonesia adalah Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang paripurna DPR. Meskipun tidak ada pasal eksplisit dalam UUD 1945 yang mewajibkan hal tersebut secara mendetail, namun praktik ini terus dijalankan sebagai norma kesopanan dan tradisi ketatanegaraan yang kuat. Namun tetap saja, secara legalitas formal, hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia adalah prioritas utama dalam penyelesaian sengketa hukum.

Kesimpulan

Secara ringkas, dapat ditegaskan kembali bahwa hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai konstitusi tertinggi, UUD 1945 menjadi rujukan utama dalam pembuatan kebijakan publik, penegakan HAM, dan operasionalisasi lembaga-lembaga negara.

Memahami UUD 1945 bukan hanya kewajiban para praktisi hukum atau politisi, melainkan tanggung jawab setiap warga negara. Dengan memahami hukum dasar, kita dapat ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa setiap tindakan negara senantiasa berada dalam koridor hukum yang adil dan demokratis. Marilah kita terus menjunjung tinggi supremasi konstitusi demi mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow