Hukum Dasar Tidak Tertulis dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia

Hukum Dasar Tidak Tertulis dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia, kita sering kali hanya terpaku pada teks-teks formal seperti Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tahukah Anda bahwa ada instrumen hukum lain yang memiliki peran krusial namun tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen tertulis? Dalam studi hukum tata negara, hukum dasar tidak tertulis yang berlaku dalam praktik ketatanegaraan dinamakan konvensi ketatanegaraan. Eksistensi konvensi ini menjadi pengisi kekosongan hukum (vacuum of law) serta menjadi pelumas agar roda pemerintahan tetap berjalan harmonis sesuai dengan dinamika zaman.

Konvensi ketatanegaraan muncul bukan melalui proses legislasi formal di parlemen, melainkan tumbuh dari kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan secara berulang oleh para penyelenggara negara. Meskipun tidak memiliki sanksi hukum pidana atau perdata jika dilanggar, konvensi memiliki kekuatan moral dan politik yang sangat kuat. Melanggar konvensi sering kali dianggap sebagai pelanggaran terhadap etika bernegara yang dapat memicu delegitimasi politik. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pengertian, ciri-ciri, hingga contoh nyata konvensi ketatanegaraan yang berlaku di tanah air.

Sidang paripurna di gedung MPR DPR
Sidang paripurna merupakan salah satu momentum di mana konvensi ketatanegaraan sering dipraktikkan.

Memahami Definisi Konvensi Ketatanegaraan Secara Mendalam

Secara etimologis, istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention yang berarti kesepakatan atau kebiasaan. Dalam konteks hukum tata negara, konvensi ketatanegaraan adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun bentuknya tidak tertulis. Para ahli hukum seperti A.V. Dicey menyebutkan bahwa konvensi adalah bagian dari konstitusi yang tidak dapat ditegakkan oleh pengadilan, namun sangat dipatuhi karena alasan etika dan efisiensi pemerintahan.

Di Indonesia, keberadaan hukum dasar tidak tertulis ini diakui secara implisit. Penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen) menyatakan bahwa konstitusi suatu negara tidak cukup hanya terdiri dari pasal-pasal dalam undang-undang dasar saja, tetapi juga meliputi hukum dasar tidak tertulis yang timbul dalam praktik kenegaraan. Hal ini membuktikan bahwa hukum dasar tidak tertulis yang berlaku dalam praktik ketatanegaraan dinamakan konvensi dan memiliki kedudukan yang setara dalam hal operasionalitas birokrasi dan politik negara.

"Konstitusi suatu negara tidak hanya terdiri dari hukum dasar tertulis, tetapi juga meliputi konvensi-konvensi yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara sebagai aturan pelengkap."

Ciri-Ciri Utama Hukum Dasar Tidak Tertulis

Tidak semua kebiasaan politik dapat dikategorikan sebagai konvensi. Terdapat parameter tertentu yang membedakan antara kebiasaan biasa dengan hukum dasar tidak tertulis yang mengikat secara ketatanegaraan. Berikut adalah beberapa ciri utamanya:

  • Timbul dari Praktik Berulang: Konvensi lahir dari tradisi atau kebiasaan yang dilakukan secara konsisten oleh pemegang kekuasaan negara dalam situasi yang sama.
  • Diterima secara Luas: Aturan tersebut tidak diprotes dan justru dianggap perlu oleh masyarakat serta lembaga negara lainnya untuk menjaga stabilitas.
  • Sebagai Pelengkap UUD: Konvensi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tertulis (UUD 1945), melainkan berfungsi mengisi celah yang tidak diatur secara mendetail.
  • Tidak Dapat Dipaksakan di Pengadilan: Jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya bersifat politis melalui opini publik atau mosi tidak percaya, bukan melalui meja hijau.
Presiden memberikan pidato kenegaraan
Pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus adalah salah satu bentuk konvensi yang paling dikenal di Indonesia.

Tabel Perbedaan Hukum Tertulis dan Konvensi

Untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan antara hukum dasar tertulis (seperti UUD 1945) dengan hukum dasar tidak tertulis (konvensi), silakan simak tabel perbandingan di bawah ini:

Aspek Perbandingan Hukum Dasar Tertulis (UUD) Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Bentuk Fisik Naskah dokumen formal (kodifikasi) Kebiasaan dan tradisi kenegaraan
Proses Pembentukan Melalui badan legislatif/sidang resmi Lahir secara alami dari praktik lapangan
Sifat Aturan Rigid dan memiliki kekuatan hukum tetap Fleksibel dan berdasarkan kesadaran moral
Penegakan Melalui lembaga peradilan (MK/MA) Melalui sanksi sosial atau opini publik

Contoh Nyata Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia

Dalam sejarah perjalanan bangsa, Indonesia memiliki beberapa praktik yang kini telah menjadi hukum dasar tidak tertulis. Fenomena hukum dasar tidak tertulis yang berlaku dalam praktik ketatanegaraan dinamakan konvensi ini dapat dilihat dari beberapa momen penting berikut:

1. Pidato Kenegaraan Presiden Tanggal 16 Agustus

Setiap tanggal 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia selalu menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang tahunan MPR/DPR. Meskipun kewajiban pidato pada tanggal spesifik ini tidak diatur secara kaku dalam UUD 1945, praktik ini telah menjadi tradisi sejak era Orde Baru hingga saat ini dan dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Presiden kepada rakyat melalui parlemen.

2. Pengambilan Keputusan secara Musyawarah Mufakat

Meskipun dalam regulasi formal sering disebutkan mengenai sistem voting (pemungutan suara terbanyak), dalam praktiknya, lembaga-lembaga tinggi negara di Indonesia lebih mengedepankan asas musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebiasaan ini mencerminkan kepribadian bangsa yang tertuang dalam Pancasila dan menjadi konvensi dalam proses pengambilan keputusan politik di DPR.

3. Pemilihan Menteri oleh Presiden

Secara tertulis, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat menteri. Namun, terdapat konvensi di mana Presiden biasanya melakukan konsultasi atau mempertimbangkan keterwakilan partai politik koalisi dan latar belakang kedaerahan guna menjaga keseimbangan politik nasional. Hal ini merupakan praktik tidak tertulis demi stabilitas pemerintahan.

Buku Undang-Undang Dasar 1945
Konstitusi tertulis dan konvensi saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan Indonesia.

Fungsi Strategis Konvensi dalam Negara Hukum

Mengapa konvensi begitu penting? Tanpa adanya hukum dasar tidak tertulis, sebuah konstitusi akan terasa kaku dan sulit beradaptasi dengan perubahan zaman. Konvensi memberikan fleksibilitas bagi para aktor politik untuk merespons situasi tanpa harus selalu mengubah undang-undang dasar melalui proses amandemen yang panjang dan rumit.

Selain itu, konvensi berfungsi untuk menyatukan berbagai faksi politik. Dengan adanya tradisi-tradisi yang disepakati bersama, gesekan antarlembaga negara dapat diminimalisir. Jadi, jika muncul pertanyaan mengenai apa hukum dasar tidak tertulis yang berlaku dalam praktik ketatanegaraan dinamakan, jawabannya adalah konvensi, sebuah instrumen yang memastikan etika tetap berdiri di atas kepentingan politik praktis.

Kesimpulan

Sebagai rangkuman, hukum dasar tidak tertulis yang berlaku dalam praktik ketatanegaraan dinamakan konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini bukan sekadar kebiasaan tanpa makna, melainkan aturan yang mengikat secara moral dan menjadi bagian integral dari konstitusi suatu negara. Di Indonesia, konvensi seperti pidato kenegaraan dan musyawarah mufakat telah membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus tertulis untuk dipatuhi.

Memahami konvensi berarti memahami esensi dari demokrasi yang dewasa, di mana aturan main tidak hanya dilihat dari teks hitam di atas putih, tetapi juga dari komitmen para penyelenggara negara untuk menjaga tradisi luhur dalam berbangsa. Dengan sinergi antara UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan, sistem pemerintahan Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih stabil, transparan, dan akuntabel.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow