Hukum Objektif dan Hukum Subjektif adalah Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
Memahami struktur hukum di Indonesia memerlukan ketelitian dalam melihat berbagai klasifikasinya. Salah satu pemahaman fundamental yang sering muncul dalam studi hukum dasar adalah bahwa hukum objektif dan hukum subjektif adalah penggolongan hukum berdasarkan kriteria wujudnya atau cara berlakunya dalam hubungan antarmanusia. Pemisahan ini bukan sekadar teori akademis, melainkan fondasi utama bagaimana hak-hak individu dilindungi oleh aturan negara yang lebih luas.
Dalam praktiknya, banyak orang sering mencampuradukkan antara aturan yang tertulis dalam undang-undang dengan hak yang mereka miliki sebagai warga negara. Padahal, keduanya berada pada dimensi yang berbeda namun saling berkaitan erat. Tanpa hukum objektif, tidak akan ada kepastian aturan; dan tanpa hukum subjektif, aturan tersebut hanya akan menjadi teks mati yang tidak memberikan manfaat nyata bagi individu. Artikel ini akan membedah secara mendalam mengenai klasifikasi tersebut, mulai dari definisi, perbedaan mendasar, hingga contoh kasus di lapangan.
Mengenal Lebih Dekat Hukum Objektif
Hukum objektif merupakan kategori hukum yang paling umum kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Secara terminologi, hukum objektif adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Artinya, aturan ini tidak memandang siapa subjeknya, melainkan berfokus pada perbuatan atau peristiwa hukum itu sendiri.
Karakteristik utama dari hukum objektif adalah sifatnya yang abstrak dan universal. Aturan ini menetapkan norma-norma yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat tanpa kecuali. Misalnya, aturan mengenai larangan mencuri atau kewajiban membayar pajak adalah bentuk hukum objektif. Aturan tersebut ada dan berlaku bagi siapa saja yang berada dalam wilayah hukum tersebut, terlepas dari apakah individu tersebut menyadarinya atau tidak.
Jenis-Jenis Hukum Objektif
- Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau mengatur kepentingan umum (seperti Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara).
- Hukum Privat: Mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan (seperti Hukum Perdata dan Hukum Dagang).

Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Subjektif
Berbeda dengan hukum objektif yang bersifat umum, hukum subjektif lebih menitikberatkan pada sisi individu atau subjek hukum. Hukum subjektif adalah kewenangan atau hak yang timbul dari hukum objektif dan melekat pada diri seseorang. Sederhananya, jika hukum objektif adalah aturan mainnya, maka hukum subjektif adalah hak yang diperoleh pemain berdasarkan aturan tersebut.
Dalam literatur hukum, hukum subjektif seringkali disebut dengan istilah "Hak". Namun, perlu diingat bahwa hak ini tidak muncul dengan sendirinya. Ia selalu bersumber dari aturan hukum objektif yang berlaku. Sebagai contoh, undang-undang (hukum objektif) mengatur tentang jual beli. Berdasarkan undang-undang tersebut, muncul hak bagi penjual untuk menerima pembayaran dan hak bagi pembeli untuk mendapatkan barang. Hak-hak inilah yang kita sebut sebagai hukum subjektif.
Elemen Penting dalam Hukum Subjektif
- Subjek Hukum: Pihak yang menyandang hak dan kewajiban (manusia atau badan hukum).
- Objek Hukum: Sesuatu yang menjadi sasaran dari hak tersebut (benda atau jasa).
- Hubungan Hukum: Ikatan yang tercipta berdasarkan aturan hukum antara subjek hukum yang satu dengan yang lain.
Perbandingan Utama Hukum Objektif vs Hukum Subjektif
Untuk mempermudah pemahaman Anda mengenai mengapa hukum objektif dan hukum subjektif adalah penggolongan hukum berdasarkan kriteria tertentu, mari kita lihat tabel perbandingan berikut ini:
| Aspek Perbandingan | Hukum Objektif | Hukum Subjektif |
|---|---|---|
| Sifat Aturan | Umum dan Abstrak | Individual dan Konkret |
| Fokus Utama | Peraturan atau Norma | Hak dan Kewenangan |
| Sumber | Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat | Penerapan Hukum Objektif pada Subjek |
| Contoh | KUH Perdata, KUH Pidana | Hak Milik Atas Tanah, Hak Tagih Piutang |
| Berlaku Untuk | Semua Orang (Universal) | Orang Tertentu (Spesifik) |
Melalui tabel di atas, terlihat jelas bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan.
"Hukum subjektif adalah sisi lain dari hukum objektif; keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang sama dalam sistem keadilan."

Kaitan Antara Hukum Objektif dan Subjektif
Meskipun kita memahami bahwa hukum objektif dan hukum subjektif adalah penggolongan hukum berdasarkan wujudnya, penting untuk melihat bagaimana keduanya bekerja secara simultan. Hukum objektif menciptakan ruang di mana hukum subjektif dapat eksis. Tanpa adanya hukum objektif yang mengatur tentang kepemilikan, maka tidak akan ada hukum subjektif berupa "hak milik".
Sebaliknya, hukum objektif akan kehilangan relevansinya jika tidak memberikan ruang bagi munculnya hukum subjektif. Tujuan utama dari adanya peraturan (objektif) adalah untuk mendistribusikan hak dan kewajiban (subjektif) secara adil di tengah masyarakat. Proses transformasi dari hukum objektif menjadi hukum subjektif biasanya dipicu oleh suatu peristiwa hukum, seperti kelahiran, kematian, perjanjian, atau pelanggaran hukum.
Contoh Kasus Transformasi Hukum
Misalkan terdapat aturan dalam Hukum Objektif yang menyatakan bahwa setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan upah yang layak. Ketika seseorang mulai bekerja di sebuah perusahaan dan menandatangani kontrak, maka aturan umum tersebut berubah menjadi Hukum Subjektif bagi pekerja tersebut untuk menuntut gaji di akhir bulan kepada atasannya. Di sini, aturan umum berubah menjadi hak personal yang dapat dituntut di muka pengadilan jika dilanggar.

Mengapa Penggolongan Ini Penting bagi Masyarakat?
Mungkin muncul pertanyaan, mengapa kita perlu membedakan keduanya? Bagi masyarakat awam, memahami bahwa hukum objektif dan hukum subjektif adalah penggolongan hukum berdasarkan sudut pandang tertentu membantu dalam menyadari posisi hukum mereka.
Pertama, ini memberikan pemahaman tentang kewajiban hukum. Dengan mengetahui hukum objektif, kita tahu batasan-batasan yang ditetapkan negara. Kedua, ini memberikan kekuatan pada hak individu. Dengan memahami hukum subjektif, kita tahu kapan kita bisa menuntut hak kita dan apa dasar hukum yang melandasinya. Tanpa pemisahan ini, sistem hukum akan menjadi kacau karena tidak ada kejelasan antara mana aturan yang bersifat instruksi publik dan mana yang merupakan privilese personal.
Membangun Perspektif Hukum yang Lebih Adil
Pada akhirnya, kesadaran bahwa hukum objektif dan hukum subjektif adalah penggolongan hukum berdasarkan kriteria fungsinya dalam masyarakat harus menjadi dasar dalam bersikap. Kita tidak bisa hanya menuntut hak (hukum subjektif) tanpa menghormati aturan yang berlaku secara umum (hukum objektif). Keseimbangan antara keduanya adalah kunci terciptanya ketertiban sosial yang berkelanjutan.
Rekomendasi terbaik bagi setiap warga negara adalah untuk senantiasa memperdalam literasi hukum. Jangan menunggu terjadi konflik baru mencari tahu apa hak Anda. Dengan memahami struktur hukum sejak dini, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri dari potensi kesewenang-wenangan, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan supremasi hukum yang sehat di Indonesia. Ke depannya, integrasi antara aturan digital dan hak privasi individu akan menjadi tantangan baru dalam dinamika hukum objektif dan hukum subjektif adalah penggolongan hukum berdasarkan adaptasi teknologi di masa depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow