Hukum Privat dan Hukum Publik Merupakan Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepentingan

Hukum Privat dan Hukum Publik Merupakan Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepentingan

Smallest Font
Largest Font

Dalam studi ilmu hukum, memahami klasifikasi atau pembagian hukum adalah langkah fundamental untuk mengenali bagaimana aturan bekerja di tengah masyarakat. Salah satu pembagian yang paling klasik dan tetap relevan hingga saat ini adalah pemisahan antara ranah publik dan perdata. Perlu ditegaskan bahwa hukum privat dan hukum publik merupakan penggolongan hukum berdasarkan kepentingan yang dilindungi atau sasaran dari aturan tersebut. Tanpa pemahaman ini, masyarakat akan kesulitan menentukan ke mana mereka harus mencari keadilan ketika terjadi sengketa, apakah melalui jalur pidana atau perdata.

Pembagian ini pertama kali dikemukakan secara sistematis oleh para ahli hukum Romawi, salah satunya adalah Ulpianus. Ia merumuskan bahwa hukum publik berkaitan dengan kesejahteraan negara (publicum ius est quod ad statum rei Romanae spectat), sedangkan hukum privat berkaitan dengan kepentingan individu (privatum quod ad singulorum utilitatem). Di Indonesia, prinsip ini diadopsi secara luas dalam sistem hukum kontinental (Civil Law) yang kita anut. Memahami bahwa hukum privat dan hukum publik merupakan penggolongan hukum berdasarkan kepentingannya memberikan panduan bagi praktisi hukum dan masyarakat umum mengenai hak serta kewajiban mereka di hadapan negara maupun sesama individu.

Timbangan keadilan sebagai simbol pemisahan hukum publik dan privat
Timbangan keadilan melambangkan keseimbangan kepentingan dalam penggolongan hukum publik dan privat.

Memahami Dasar Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepentingan

Pernyataan bahwa hukum privat dan hukum publik merupakan penggolongan hukum berdasarkan kepentingan merujuk pada isi atau materi yang diatur dalam norma hukum tersebut. Fokus utamanya adalah siapa yang memperoleh perlindungan dari hukum tersebut. Jika hukum itu dibuat untuk melindungi masyarakat secara luas, ketertiban umum, dan eksistensi negara, maka ia masuk dalam kategori hukum publik. Sebaliknya, jika hukum tersebut dirancang untuk melindungi kepentingan perorangan atau hubungan antar individu, maka ia disebut hukum privat.

Pembedaan ini sangat krusial karena menentukan bagaimana hukum tersebut ditegakkan. Dalam hukum publik, negara bertindak secara aktif sebagai pelindung kepentingan umum. Misalnya, jika terjadi tindak pidana pembunuhan, negara melalui jaksa penuntut umum akan melakukan tuntutan meskipun keluarga korban memaafkan pelaku. Hal ini dikarenakan pembunuhan dianggap mengganggu ketertiban umum yang menjadi domain hukum publik. Di sisi lain, dalam hukum privat seperti sengketa utang-piutang, negara hanya bertindak sebagai fasilitator (melalui pengadilan) jika salah satu pihak merasa dirugikan dan mengajukan gugatan.

Karakteristik Utama Hukum Publik

Hukum publik memiliki ciri khas di mana negara memegang peran dominan. Karena tujuan utamanya adalah menjaga integritas negara dan masyarakat, sifat hukum ini cenderung memaksa (imperatif). Subjek hukum dalam hukum publik melibatkan negara sebagai salah satu pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan individu (warga negara). Hal ini wajar karena negara memegang otoritas untuk mengatur kehidupan berbangsa agar tidak terjadi anarki.

  • Hukum Pidana: Mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang mengancam kepentingan umum.
  • Hukum Tata Negara: Mengatur struktur organisasi negara dan hubungan antar lembaga negara.
  • Hukum Administrasi Negara: Mengatur cara aparatur pemerintah menjalankan tugas-tugasnya.
  • Hukum Internasional Publik: Mengatur hubungan antar negara di kancah global.
Gedung pemerintahan sebagai representasi hukum publik
Lembaga negara menjalankan fungsinya di bawah payung hukum publik untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Karakteristik Utama Hukum Privat

Berbeda dengan hukum publik, hukum privat atau yang sering disebut hukum perdata menitikberatkan pada hubungan antar subjek hukum (orang atau badan hukum) yang bersifat privat. Di sini, hukum privat dan hukum publik merupakan penggolongan hukum berdasarkan siapa yang diuntungkan. Dalam hukum privat, individu memiliki otonomi penuh atas hak-haknya. Sifat hukum ini lebih banyak bersifat mengatur (fakultatif), yang berarti aturan tersebut bisa dikesampingkan jika para pihak telah membuat kesepakatan sendiri (asas kebebasan berkontrak).

  • Hukum Perdata (Civil Law): Mengatur hubungan keluarga, perkawinan, waris, dan perikatan antar individu.
  • Hukum Dagang (Commercial Law): Mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan antar subjek hukum.
  • Hukum Perburuhan: Meskipun memiliki aspek publik, inti dari hubungan kerja adalah kontrak privat antara pemberi kerja dan pekerja.

Perbandingan Mendalam Hukum Publik vs Hukum Privat

Untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan kedua ranah ini, kita perlu melihat variabel-variabel pembedanya secara struktural. Mengingat bahwa hukum privat dan hukum publik merupakan penggolongan hukum berdasarkan aspek kepentingan, tabel berikut akan merangkum perbedaan tersebut berdasarkan kriteria tertentu:

Kriteria PembedaHukum PublikHukum Privat (Perdata)
Kepentingan yang DiaturKepentingan Umum / NegaraKepentingan Individu / Perorangan
Kedudukan Para PihakNegara lebih tinggi (Penguasa)Sejajar / Sederajat
Tujuan PenegakanMenjaga ketertiban umumMelindungi hak-hak perorangan
Inisiatif PenuntutanNegara (Jaksa/Polisi) secara aktifPihak yang dirugikan (Penggugat)
Sifat AturanMemaksa (Imperatif)Mengatur (Fakultatif)

Tabel di atas menunjukkan bahwa perbedaan mendasar terletak pada posisi negara. Dalam hukum publik, negara hadir sebagai penguasa yang mengatur warga negaranya demi kebaikan bersama. Namun, dalam hukum privat, negara hadir sebagai pihak yang netral untuk menengahi jika terjadi perselisihan antar warga negaranya sendiri. Pemisahan ini memastikan bahwa urusan pribadi seseorang tidak dicampuri oleh kekuasaan negara secara berlebihan, namun tetap memberikan jaminan perlindungan jika terjadi pelanggaran komitmen.

Ilustrasi kontrak dan kesepakatan hukum privat
Perjanjian antar individu merupakan inti dari hukum privat yang mengedepankan otonomi para pihak.

Mengapa Pembagian Ini Masih Penting di Era Modern?

Banyak kritikus hukum yang berpendapat bahwa batas antara publik dan privat kini semakin kabur (blurring of boundaries). Fenomena ini sering disebut sebagai "publikasi hukum privat" atau "privatisasi hukum publik". Sebagai contoh, hukum lingkungan hidup memiliki aspek publik karena menyangkut kepentingan umum (kesehatan lingkungan), namun juga memiliki aspek privat jika ada warga yang menuntut ganti rugi karena pencemaran lahan milik pribadinya. Begitu pula dengan hukum perlindungan konsumen yang mencampurkan aturan ketat negara dengan transaksi jual-beli individu.

Meskipun terjadi tumpang tindih, prinsip bahwa hukum privat dan hukum publik merupakan penggolongan hukum berdasarkan kepentingan tetap menjadi kompas utama. Tanpa klasifikasi ini, sistem peradilan akan kacau. Hakim perlu menentukan apakah suatu perkara harus diselesaikan di Pengadilan Negeri (untuk pidana dan perdata umum) atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (jika menyangkut tindakan administratif negara). Kepastian hukum bermula dari kejelasan kualifikasi kasus tersebut masuk ke dalam ranah mana.

"Hukum tidak dibuat untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindunginya. Pemisahan antara kepentingan publik dan privat adalah benteng pertahanan terakhir bagi kedaulatan individu terhadap kesewenang-wenangan kolektif."

Dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia, sinkronisasi antara kedua ranah ini terus dilakukan melalui reformasi undang-undang. Misalnya, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, banyak aspek hukum administrasi yang diberikan sanksi pidana jika dilanggar, menunjukkan betapa kuatnya kepentingan negara masuk ke dalam domain yang sebelumnya dianggap administratif murni. Hal ini memperkuat teori bahwa pembagian hukum adalah alat dinamis untuk merespons kebutuhan zaman.

Menentukan Langkah Hukum yang Tepat untuk Perlindungan Hak Anda

Setelah memahami secara mendalam bahwa hukum privat dan hukum publik merupakan penggolongan hukum berdasarkan kepentingan yang dilindungi, Anda kini memiliki landasan yang kuat untuk mengidentifikasi posisi Anda dalam sebuah masalah hukum. Jika Anda merasa hak pribadi Anda dalam sebuah kontrak dilanggar, maka jalur hukum privat melalui gugatan perdata adalah solusinya. Namun, jika Anda melihat adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat luas atau melanggar aturan negara secara langsung, maka instrumen hukum publik seperti pelaporan ke pihak berwajib adalah langkah yang seharusnya diambil.

Rekomendasi terbaik bagi setiap subjek hukum adalah selalu mendokumentasikan setiap hubungan privat secara tertulis untuk menjamin perlindungan hukum yang maksimal. Di sisi lain, sebagai warga negara, mematuhi hukum publik bukan hanya soal takut pada sanksi, melainkan bentuk kontribusi dalam menciptakan ketertiban nasional. Pada akhirnya, kualifikasi bahwa hukum privat dan hukum publik merupakan penggolongan hukum berdasarkan kepentingannya adalah cara sistematis untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan keadilan sesuai dengan porsinya, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari bangsa yang berdaulat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow