Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat Dasar Hukumnya dalam UUD 1945
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip utama yang dianut adalah demokrasi yang berlandaskan pada supremasi rakyat. Penting untuk dipahami bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dasar hukumnya adalah Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini menegaskan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah perjalanan bangsa, namun pelaksanaannya tetap dipandu oleh koridor hukum yang berlaku di tanah air.
Makna dari kedaulatan rakyat tidak sekadar memberikan hak suara dalam pemilihan umum, melainkan mencakup pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta partisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Sejak dimulainya era reformasi, konsep kedaulatan ini mengalami pergeseran fundamental yang sangat signifikan, terutama dalam hal mekanisme pelaksanaannya. Jika sebelumnya kedaulatan dijalankan sepenuhnya oleh lembaga tertinggi negara, kini rakyat memiliki saluran langsung untuk mengekspresikan kehendak politiknya melalui sistem konstitusional yang lebih modern.

Transformasi Konstitusional Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Memahami dasar hukum kedaulatan rakyat tidak bisa dilepaskan dari sejarah amandemen UUD 1945 yang terjadi antara tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini mengubah wajah demokrasi Indonesia dari yang bersifat perwakilan mutlak menjadi demokrasi langsung yang terkontrol oleh hukum. Sebelum amandemen, bunyi Pasal 1 Ayat (2) adalah: "Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Redaksi tersebut memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara (supreme body). Namun, setelah proses amandemen, naskah tersebut diubah menjadi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Perubahan satu kalimat ini memiliki implikasi hukum yang sangat luas, di mana kedaulatan tidak lagi terpusat pada satu lembaga, melainkan didistribusikan kepada berbagai lembaga negara sesuai dengan fungsi dan kewenangannya yang diatur dalam konstitusi.
Dampak Perubahan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem checks and balances yang lebih sehat. Dengan penegasan bahwa kedaulatan dilaksanakan menurut UUD, maka setiap tindakan penguasa harus memiliki landasan konstitusional. Rakyat tidak lagi memberikan "mandat kosong" kepada MPR, melainkan membagikan kekuasaan tersebut kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang semuanya setara di bawah hukum.
"Kedaulatan rakyat dalam bingkai negara hukum (nomokrasi) memastikan bahwa suara mayoritas tidak boleh menindas minoritas, dan kekuasaan harus selalu tunduk pada aturan main yang telah disepakati bersama dalam UUD 1945."
Perbandingan Mekanisme Kedaulatan Rakyat
Untuk lebih memahami bagaimana kedaulatan berada ditangan rakyat dasar hukumnya adalah konstitusi yang dinamis, kita perlu melihat perbandingan mekanisme sebelum dan sesudah reformasi dalam tabel berikut:
| Aspek Perbandingan | Sebelum Amandemen UUD 1945 | Sesudah Amandemen UUD 1945 |
|---|---|---|
| Pemegang Kedaulatan | Rakyat (Mandat penuh ke MPR) | Rakyat (Langsung dan Konstitusional) |
| Pelaksana Kedaulatan | MPR sebagai Lembaga Tertinggi | Menurut UUD (Berbagai Lembaga Negara) |
| Pemilihan Presiden | Dipilih oleh MPR | Dipilih langsung oleh Rakyat |
| Sistem Ketatanegaraan | Supremasi Parlemen | Supremasi Konstitusi |
| Hubungan Lembaga | Vertikal (MPR di atas lainnya) | Horizontal (Sejajar dan Saling Mengawasi) |

Implementasi Kedaulatan Rakyat dalam Bernegara
Dalam praktik sehari-hari, prinsip kedaulatan rakyat diwujudkan melalui beberapa mekanisme utama. Pertama adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan secara periodik untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, serta anggota legislatif. Ini adalah bentuk kedaulatan rakyat yang paling nyata di mana setiap individu memiliki hak suara yang sama (one person, one vote, one value).
Kedua, kedaulatan rakyat juga tercermin dalam keberadaan lembaga-lembaga negara yang bertindak atas nama rakyat. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan pemerintah bekerja sesuai dengan keinginan rakyat. Selain itu, adanya lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin bahwa jika ada undang-undang yang merugikan hak konstitusional rakyat, rakyat dapat menggugatnya melalui mekanisme judicial review.
Aspek Demokrasi Pancasila
Kedaulatan rakyat di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan menyatu dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat. Hal ini berarti pengambilan keputusan tidak hanya berdasarkan suara terbanyak (voting), tetapi juga mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang berketuhanan, berkemanusiaan, menjunjung persatuan, dan berkeadilan sosial.
- Partisipasi Publik: Rakyat berhak memberikan masukan dalam pembentukan kebijakan publik.
- Akuntabilitas: Pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat.
- Transparansi: Akses informasi publik yang terbuka agar rakyat dapat memantau penggunaan kekuasaan.
- Penegakan Hukum: Kedaulatan rakyat harus sejalan dengan prinsip negara hukum agar tidak menjadi anarki.

Tantangan Kedaulatan Rakyat di Era Modern
Meskipun secara formal kedaulatan berada ditangan rakyat dasar hukumnya adalah Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan. Politik uang (money politics), penyebaran hoaks yang mempolarisasi masyarakat, serta dominasi oligarki dalam pengambilan kebijakan publik seringkali mengaburkan makna kedaulatan yang sesungguhnya.
Era digital membawa peluang sekaligus ancaman bagi demokrasi. Di satu sisi, teknologi memudahkan rakyat untuk mengawasi pemerintah secara real-time. Di sisi lain, algoritma media sosial dapat menciptakan gelembung informasi yang menutup ruang dialog sehat. Oleh karena itu, pendidikan politik dan literasi hukum bagi masyarakat menjadi syarat mutlak agar kedaulatan tidak sekadar menjadi teks mati dalam naskah konstitusi, melainkan menjadi kekuatan hidup yang menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Menjaga Marwah Konstitusi dalam Dinamika Zaman
Menyadari bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dasar hukumnya adalah pijakan utama negara, kita sebagai warga negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga marwah konstitusi tersebut. Kedaulatan rakyat bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan kekuasaan yang bertanggung jawab dan tunduk pada aturan main demokrasi yang telah disepakati sejak kemerdekaan.
Vonis akhir dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat akan semakin kuat jika diimbangi dengan literasi politik yang tinggi dan integritas lembaga negara yang kokoh. Masa depan Indonesia sangat bergantung pada seberapa konsisten kita menjalankan amanat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ini secara murni dan konsekuen. Tanpa pengawasan dari rakyat yang cerdas, kekuasaan cenderung akan korup, namun dengan rakyat yang berdaya, kedaulatan akan menjadi motor utama terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow