Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia

Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia menempatkan ideologi ini pada posisi tertinggi di atas seluruh tatanan legalitas formal. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila bukan sekadar simbol seremonial, melainkan kristalisasi nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman dalam merancang setiap butir undang-undang. Dalam sistem hukum nasional, Pancasila berfungsi sebagai orientasi nilai yang menjamin bahwa setiap kebijakan negara tidak melenceng dari cita-cita kemerdekaan.

Memahami kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia sangat krusial bagi setiap warga negara, praktisi hukum, hingga pengambil kebijakan. Hal ini dikarenakan setiap produk hukum yang dihasilkan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Jika sebuah aturan hukum ditemukan menyimpang dari prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, atau Keadilan Sosial, maka aturan tersebut secara moral dan konstitusional kehilangan legitimasinya.

Garuda Pancasila sebagai landasan ideologi
Lambang Garuda Pancasila melambangkan kekuatan dan persatuan yang menjadi dasar sumber hukum di Indonesia.

Landasan Konstitusional Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar

Secara yuridis formal, kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum ditegaskan melalui berbagai instrumen hukum nasional. Salah satu tonggak utamanya adalah Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Peraturan ini secara eksplisit menyebutkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Penguatan posisi ini terus berlanjut hingga era reformasi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 2 undang-undang tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Artinya, Pancasila adalah basis filosofis (philosophische grondslag) yang menjiwai seluruh materi muatan peraturan perundang-undangan.

"Pancasila adalah norma dasar yang menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, menjadikannya sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara."

Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm

Istilah Staatsfundamentalnorm pertama kali diperkenalkan oleh Hans Nawiasky untuk menggambarkan norma tertinggi dalam suatu negara yang tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, melainkan ditetapkan secara mandiri oleh pembentuk negara. Dalam konteks Indonesia, Pancasila adalah norma fundamental tersebut. Sebagai norma dasar, ia bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, termasuk oleh MPR melalui mekanisme amandemen, karena mengubah Pancasila sama saja dengan membubarkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Untuk memahami bagaimana kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia diimplementasikan, kita harus melihat tata urutan peraturan yang berlaku. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, berikut adalah hierarki hukum di Indonesia di mana Pancasila berada di puncak sebagai payung filosofisnya:

Tingkat HierarkiJenis Peraturan Perundang-undanganFungsi Utama
1UUD NRI Tahun 1945Hukum dasar tertulis tertinggi yang memuat prinsip dasar negara.
2Ketetapan MPRKeputusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat keluar.
3UU / PerppuPeraturan untuk melaksanakan UUD atau dalam keadaan mendesak.
4Peraturan Pemerintah (PP)Peraturan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5Peraturan Presiden (Perpres)Peraturan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan lebih tinggi.
6Perda ProvinsiAturan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
7Perda Kabupaten/KotaAturan yang dibentuk oleh DPRD Kab/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Gedung DPR MPR RI sebagai tempat pembentukan undang-undang
Lembaga legislatif di Indonesia bertugas menyusun undang-undang yang harus senapas dengan nilai Pancasila.

Fungsi Pancasila dalam Pembentukan Hukum Nasional

Sebagai sumber hukum dasar, Pancasila menjalankan beberapa fungsi vital dalam pembangunan hukum nasional. Fungsi-fungsi ini memastikan bahwa hukum di Indonesia memiliki identitas yang unik dan sesuai dengan kepribadian bangsa.

  • Fungsi Konstitutif: Pancasila menentukan dasar-dasar tata hukum yang memberi arti bagi keberadaan hukum itu sendiri. Tanpa Pancasila, hukum Indonesia tidak memiliki roh dan landasan moral.
  • Fungsi Regulatif: Pancasila menentukan apakah suatu hukum yang berlaku di Indonesia sudah benar atau tidak (sebagai tolok ukur atau batu uji).
  • Fungsi Integratif: Pancasila menjadi pemersatu berbagai keragaman hukum adat, hukum agama, dan hukum barat yang ada di Indonesia ke dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.

Setiap sila dalam Pancasila memberikan kontribusi spesifik. Misalnya, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin bahwa hukum di Indonesia tidak boleh bersifat ateis dan harus menghormati nilai-nilai religiusitas. Sila kedua menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap produk hukum.

Implementasi Nilai Pancasila dalam Produk Hukum

Implementasi nyata dari kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia dapat dilihat pada substansi undang-undang yang berlaku. Sebagai contoh, dalam hukum ekonomi, prinsip Keadilan Sosial menuntut adanya regulasi yang mencegah monopoli dan persaingan tidak sehat, serta melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam ranah hukum pidana, nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mendorong pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif. Hal ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya alat untuk menghukum, tetapi juga alat untuk memanusiakan manusia dan memperbaiki tatanan sosial.

Proses musyawarah dalam pengambilan keputusan
Nilai musyawarah untuk mufakat dalam sila keempat diimplementasikan dalam proses legislasi di parlemen.

Tantangan dalam Menjaga Kemurnian Hukum Pancasila

Meskipun secara formal kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum sudah sangat kuat, dalam praktiknya masih terdapat tantangan besar. Arus globalisasi dan infiltrasi ideologi asing terkadang memengaruhi penyusunan regulasi yang cenderung liberal atau justru terlalu konservatif secara sektarian. Di sinilah peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sangat krusial sebagai penjaga gawang konstitusi yang harus menggunakan nilai Pancasila sebagai pisau bedah dalam setiap uji materi undang-undang.

Kesimpulan

Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia adalah harga mati yang memberikan arah dan tujuan bagi bangsa. Sebagai cita hukum (rechtsidee), Pancasila berfungsi sebagai bintang pemandu (leitstern) yang mengarahkan hukum nasional menuju cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Dengan menjadikan Pancasila sebagai panglima dalam pembentukan hukum, Indonesia dapat memastikan bahwa keadilan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi tegak lurus bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.

Sebagai warga negara, mendukung penguatan hukum yang berbasis Pancasila berarti turut menjaga keutuhan NKRI. Mari kita pastikan bahwa setiap aturan yang menyentuh kehidupan kita sehari-hari tetap berakar pada jati diri asli bangsa kita, yaitu Pancasila.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow