Kelemahan Hakikat Negara Menurut Teori Hukum Murni Hans Kelsen
Dalam diskursus filsafat hukum, nama Hans Kelsen menempati posisi yang sangat sentral melalui karyanya yang monumental, Reine Rechtslehre atau Teori Hukum Murni. Kelsen berupaya membersihkan hukum dari anasir-anasir non-hukum seperti moral, etika, sosiologi, hingga politik. Namun, pendekatan yang sangat teknis dan formal ini tidak luput dari kritik tajam. Banyak akademisi mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah negara, yang merupakan organisme hidup dengan dinamika sosial yang kompleks, hanya dipandang sebagai sekumpulan norma belaka. Terdapat setidaknya kelemahan hakikat negara menurut teori hukum murni yang menjadi titik lemah paling mendasar dalam pemikiran Kelsenian ini.
Negara dalam pandangan Kelsen bukanlah entitas sosiologis yang terdiri dari rakyat dan wilayah dalam pengertian fisik, melainkan sebuah personifikasi dari tatanan hukum nasional. Kelsen berargumen bahwa negara dan hukum adalah dua sisi dari koin yang sama; negara adalah hukum itu sendiri yang telah mencapai derajat personifikasi tertentu. Meskipun teori ini memberikan kejelasan analitis yang luar biasa dalam membedakan hukum positif dengan hukum alam, ia justru menciptakan jarak yang lebar antara teori hukum dengan realitas praktis di lapangan. Hal inilah yang memicu perdebatan panjang mengenai efektivitas teori ini dalam menjelaskan fenomena kenegaraan yang sesungguhnya.

Kelemahan Hakikat Negara Menurut Teori Hukum Murni dalam Perspektif Formalisme
Kelemahan pertama yang sangat mendasar adalah reduksionisme sosiologis. Dalam teori hukum murni, Kelsen mengabaikan fakta bahwa negara memiliki dimensi kekuasaan (power) yang bersifat faktual. Bagi Kelsen, kekuasaan negara hanyalah efektivitas dari tatanan hukum. Namun, dalam kenyataannya, negara lahir dari perjuangan politik, revolusi, dan konsensus sosial yang tidak bisa dijelaskan hanya melalui logika norma. Dengan membuang unsur sosiologis, teori ini gagal menjelaskan mengapa sebuah hukum dipatuhi oleh masyarakat. Apakah masyarakat patuh karena norma tersebut valid secara hierarkis, ataukah karena adanya paksaan fisik dan kewibawaan penguasa?
Ketidakmampuan teori ini untuk menyentuh aspek fakta sosial membuat pemahaman tentang negara menjadi sangat kering dan mekanis. Negara seolah-olah hanya sebuah mesin yang menjalankan prosedur tanpa memiliki jiwa atau tujuan moral. Padahal, tujuan didirikannya sebuah negara umumnya berkaitan erat dengan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia—semua hal yang oleh Kelsen dianggap sebagai anasir meta-yuridis yang harus disingkirkan dari ilmu hukum.
Problem Validitas Grundnorm yang Spekulatif
Kelemahan kedua berkaitan dengan konsep Grundnorm atau norma dasar. Kelsen membangun sebuah piramida norma (Stufentheorie) di mana setiap norma hukum mendapatkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi. Namun, pada puncak piramida tersebut, Kelsen terjebak dalam masalah logis. Ia harus mengasumsikan adanya sebuah norma dasar yang tidak berasal dari norma mana pun, yang ia sebut sebagai Grundnorm. Masalahnya, Grundnorm ini bukanlah sebuah hukum positif yang tertulis, melainkan sebuah hipotesis atau asumsi logis-transendental.
Kritik yang sering muncul adalah: jika teori ini mengklaim sebagai teori hukum yang murni dan bersih dari unsur non-hukum, mengapa ia harus bersandar pada sebuah asumsi khayal (fiksi) untuk memvalidasi seluruh sistem? Hal ini menunjukkan bahwa pada akhirnya, hukum tidak bisa berdiri sendiri secara otonom tanpa bersandar pada sesuatu yang bersifat politis atau historis. Kelemahan ini membuat teori hukum murni terlihat seperti bangunan megah yang berdiri di atas pondasi yang menggantung di udara.
| Aspek Perbandingan | Teori Hukum Murni (Kelsen) | Teori Sosiologis/Politis |
|---|---|---|
| Hakikat Negara | Identik dengan Tatanan Hukum | Entitas Sosial dan Kekuasaan |
| Sumber Validitas | Hierarki Norma (Grundnorm) | Konsensus Masyarakat & Kekuatan Politik |
| Unsur Moral | Dihilangkan (Otonom) | Sangat Berpengaruh (Heteronom) |
| Fokus Analisis | Logika Formal Norma | Realitas Perilaku Manusia |

Analisis Kritis Terhadap Formalisme Ekstrem Hans Kelsen
Formalisme ekstrem yang diusung oleh Kelsen juga membawa dampak risiko pada legitimasi rezim otoriter. Karena teori hukum murni hanya melihat validitas hukum dari cara pembentukannya (prosedural), maka hukum apa pun yang dibentuk sesuai prosedur formal dianggap valid, terlepas dari apakah isinya menindas atau tidak. Hal ini sering dikritik oleh para penganut hukum alam yang berargumen bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali (lex iniusta non est lex). Pendekatan Kelsen yang memisahkan hukum dari moralitas secara absolut secara tidak langsung memberikan celah bagi legalisme autokratik.
"Hukum murni Kelsen memang memberikan kejernihan dalam metodologi, namun ia kehilangan substansi kemanusiaan yang menjadi alasan mengapa negara itu ada."
Selain itu, identitas negara dan hukum yang diajukan Kelsen mengabaikan struktur organisasi negara itu sendiri. Negara dipandang sebagai sistem norma yang statis, sementara dalam realitasnya, negara dikelola oleh aktor-aktor manusia yang memiliki kepentingan, prasangka, dan ambisi. Mengabaikan aspek perilaku aktor negara dalam teori hukum membuat penjelasan Kelsen tentang birokrasi dan administrasi negara menjadi sangat terbatas dan hanya bersifat normatif-deskriptif tanpa daya kritis terhadap penyalahgunaan wewenang.
Ketidakmampuan Menjelaskan Perubahan Revolusioner
Dalam konteks perubahan kekuasaan yang drastis seperti revolusi, teori hukum murni seringkali kehilangan daya penjelasnya. Kelsen menyatakan bahwa jika suatu revolusi berhasil, maka Grundnorm lama digantikan oleh Grundnorm baru. Namun, Kelsen tidak bisa menjelaskan mengapa revolusi itu bisa meruntuhkan tatanan hukum tanpa melibatkan faktor kekuatan fisik dan dukungan massa. Ini membuktikan bahwa keberadaan negara dan keberlakuan hukum sangat bergantung pada fakta kekuasaan di lapangan, bukan sekadar validitas logis antar-norma.

Relevansi dan Batasan Teori Hukum Murni di Masa Depan
Meskipun memiliki kelemahan yang signifikan, Teori Hukum Murni tetap memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ilmu hukum modern, terutama dalam hal pemurnian metodologi penelitian hukum normatif. Namun, untuk memahami negara secara utuh, kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan satu kacamata saja. Integrasi antara teori hukum murni dengan sosiologi hukum dan ilmu politik menjadi sebuah keniscayaan di tengah kompleksitas negara hukum modern (Rechtsstaat) yang menuntut keseimbangan antara prosedur formal dan keadilan substantif.
Vonis akhirnya, memahami kelemahan hakikat negara menurut teori hukum murni bukan berarti membuang teori Kelsen sepenuhnya. Sebaliknya, ini adalah ajakan untuk melihat hukum dengan cara yang lebih holistik. Negara adalah hukum, namun ia juga adalah kekuasaan, moralitas, dan realitas sosial yang saling berkelindan. Bagi para praktisi dan akademisi hukum, menggunakan kerangka Kelsen sangat berguna untuk menjaga kepastian hukum, namun tetap harus diimbangi dengan kepekaan terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat agar hukum tidak berubah menjadi instrumen penindasan yang legal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow