Negara Indonesia Adalah Negara Hukum Bukan Negara Berdasarkan Kekuasaan
Eksistensi sebuah bangsa seringkali ditentukan oleh fondasi dasar yang menopang sistem pemerintahannya. Dalam konteks tanah air, prinsip utama yang ditegaskan dalam konstitusi adalah bahwa negara indonesia adalah negara hukum bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat). Penegasan ini bukan sekadar kalimat formalitas dalam teks proklamasi atau pembukaan undang-undang, melainkan sebuah kontrak sosial yang memastikan bahwa setiap tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus tunduk pada norma hukum yang berlaku secara objektif dan adil.
Prinsip negara hukum atau yang sering dikenal dengan istilah Rechtstaat menuntut adanya supremasi hukum di atas segalanya. Hal ini berarti tidak ada satu pun individu, termasuk pejabat tinggi negara, yang berada di atas hukum (above the law). Dengan mengadopsi sistem ini, Indonesia berkomitmen untuk menjauhkan diri dari praktik otoritarianisme di mana kehendak penguasa menjadi hukum tertinggi. Sebaliknya, di Indonesia, hukumlah yang mengatur bagaimana kekuasaan itu dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme transparan.
Makna Filosofis Indonesia sebagai Negara Hukum
Secara konstitusional, landasan utama yang menyatakan bahwa negara indonesia adalah negara hukum bukan negara berdasarkan kekuasaan tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen ketiga UUD 1945 mempertegas identitas ini untuk memastikan bahwa transisi demokrasi pasca-reformasi berjalan di atas rel konstitusionalisme. Secara filosofis, hal ini berarti keadilan harus menjadi panglima dalam setiap pengambilan kebijakan publik.
Konsep negara hukum Indonesia memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan konsep Rule of Law ala Anglo-Saxon maupun Rechtstaat ala Eropa Kontinental. Indonesia mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam sistem hukumnya, yang berarti hukum tidak hanya bersifat legalistik-formal, tetapi juga harus mengandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Inilah yang disebut dengan Negara Hukum Pancasila, di mana harmoni sosial dan kepastian hukum berjalan beriringan.

Perbedaan Mendasar Rechtstaat dan Machtstaat
Memahami perbedaan antara negara hukum dan negara kekuasaan sangat penting untuk melihat sejauh mana peradaban sebuah bangsa telah maju. Dalam sistem Machtstaat, hukum seringkali dijadikan alat oleh penguasa untuk melegitimasi kepentingan pribadi atau kelompok. Sebaliknya, dalam Rechtstaat, hukum berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan pembatas kesewenang-wenangan.
| Aspek Perbandingan | Negara Hukum (Rechtstaat) | Negara Kekuasaan (Machtstaat) |
|---|---|---|
| Sumber Otoritas | Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan | Kehendak Penguasa atau Diktator |
| Hak Asasi Manusia | Diakui, Dilindungi, dan Dijamin Konstitusi | Sering Diabaikan demi Stabilitas Kekuasaan |
| Pembagian Kekuasaan | Adanya Check and Balances (Trias Politica) | Kekuasaan Terpusat pada Satu Tangan |
| Peradilan | Independen dan Bebas Intervensi | Dikuasai atau Disetir oleh Eksekutif |
Pilar-Pilar Pendukung Supremasi Hukum di Indonesia
Untuk mewujudkan cita-cita bahwa negara indonesia adalah negara hukum bukan negara berdasarkan kekuasaan, diperlukan pilar-pilar yang kokoh. Tanpa pilar ini, pernyataan di dalam UUD 1945 hanya akan menjadi slogan kosong. Beberapa elemen kunci yang harus ada meliputi:
- Supremasi Konstitusi: Menempatkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang tidak boleh dilanggar oleh peraturan di bawahnya.
- Persamaan di Depan Hukum (Equality Before the Law): Setiap warga negara, tanpa memandang kasta sosial atau jabatan, memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
- Asas Legalitas: Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka: Hakim harus berani memutus perkara berdasarkan kebenaran dan keadilan tanpa rasa takut akan tekanan politik.
"Hukum tidak akan tegak jika para penegaknya bisa dibeli. Keadilan bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk ditegakkan demi martabat kemanusiaan."
Implementasi pilar-pilar ini terlihat dari peran lembaga seperti Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika sebuah undang-undang dianggap mencederai hak konstitusional warga negara, MK memiliki kuasa untuk membatalkannya. Ini adalah bukti nyata bahwa kedaulatan hukum berada di atas kehendak legislatif maupun eksekutif.
Tantangan Kontemporer dalam Menegakkan Keadilan
Meskipun secara de jure negara indonesia adalah negara hukum bukan negara berdasarkan kekuasaan, namun secara de facto masih banyak tantangan yang dihadapi. Salah satu masalah kronis adalah korupsi yang merambah ke lembaga peradilan itu sendiri. Ketika integritas aparat penegak hukum goyah, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara pun menurun.
Selain itu, fenomena "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas" masih menjadi kritik pedas dari masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan transparansi digital dalam proses peradilan dan penguatan sistem pengawasan internal (Komisi Yudisial) serta eksternal (masyarakat sipil). Digitalisasi hukum melalui e-court dan keterbukaan informasi publik menjadi langkah strategis untuk meminimalisir praktik mafia peradilan.

Peran Pemuda dalam Menjaga Marwah Hukum
Generasi muda memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal agar Indonesia tidak tergelincir kembali menjadi negara kekuasaan. Kesadaran akan hak-hak sipil dan literasi hukum yang baik akan menciptakan masyarakat yang kritis. Dengan adanya media sosial, pengawasan terhadap perilaku pejabat publik menjadi lebih masif, yang secara tidak langsung memaksa para pemegang otoritas untuk bertindak sesuai koridor hukum.
Menjaga Martabat Konstitusi di Masa Depan
Pada akhirnya, efektivitas pernyataan bahwa negara indonesia adalah negara hukum bukan negara berdasarkan kekuasaan sangat bergantung pada konsistensi antara norma dan praktik di lapangan. Hukum tidak boleh hanya menjadi teks mati yang indah dibaca namun getir dirasakan. Transformasi hukum Indonesia harus mengarah pada sistem yang lebih inklusif, responsif terhadap perkembangan zaman, dan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan substantif.
Vonis akhir bagi kemajuan bangsa ini terletak pada sejauh mana kita berani menjunjung tinggi etika publik dan integritas hukum di atas kepentingan pragmatis. Rekomendasi utama bagi pemerintah dan legislatif adalah memperkuat independensi lembaga anti-korupsi dan memastikan proses legislasi melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Hanya dengan cara inilah, predikat sebagai negara indonesia adalah negara hukum bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka tetap menjadi jati diri bangsa yang dihormati di mata dunia internasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow