Pancasila sebagai Jiwa Hukum Dasar Tertulis Indonesia dalam UUD 1945

Pancasila sebagai Jiwa Hukum Dasar Tertulis Indonesia dalam UUD 1945

Smallest Font
Largest Font

Indonesia merupakan negara hukum (Rechtsstaat) yang mendasarkan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegaranya pada konstitusi. Namun, konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah entitas yang berdiri sendiri di ruang hampa. Di baliknya, terdapat fondasi filosofis yang memberikan nyawa dan arah bagi setiap pasal yang tertulis. Kedudukan ini menempatkan Pancasila bukan sekadar lambang negara, melainkan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mengalir dalam pembuluh darah peraturan perundang-undangan.

Memahami posisi fundamental ini sangat penting bagi setiap warga negara, praktisi hukum, hingga pembuat kebijakan. Sebab, sebagai jiwa hukum dasar tertulis indonesia maka pancasila harus dipandang sebagai titik tolak sekaligus tujuan akhir dari setiap norma hukum yang berlaku. Tanpa napas Pancasila, hukum di Indonesia akan kehilangan jati dirinya dan berisiko menjadi alat kekuasaan yang kering akan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sinkronisasi antara nilai dasar dan norma praktis menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar dalam sistem hukum nasional kita.

Pancasila sebagai dasar filosofis hukum Indonesia
Pancasila berfungsi sebagai bintang pemandu (Leitstar) dalam perumusan seluruh produk hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm dalam Teori Hukum

Secara akademik, kedudukan Pancasila sering dikaitkan dengan teori Stufenbau yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan dikembangkan lebih lanjut oleh Hans Nawiasky. Dalam teori jenjang norma tersebut, terdapat apa yang disebut sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara. Di Indonesia, posisi ini ditempati oleh Pancasila. Hal ini berarti Pancasila berada di puncak piramida hukum yang menjadi syarat sahnya semua norma hukum di bawahnya.

Penempatan Pancasila sebagai jiwa hukum berarti bahwa ia adalah sumber nilai. Jika sebuah undang-undang atau peraturan daerah bertentangan dengan prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, atau Keadilan Sosial, maka secara otomatis peraturan tersebut mengalami cacat ideologis. Inilah mengapa Mahkamah Konstitusi seringkali menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai alat uji materiil (judicial review) terhadap undang-undang yang dianggap mencederai hak konstitusional warga negara atau menyimpang dari cita hukum (Rechtsidee) Indonesia.

"Pancasila adalah meja statis yang menyatukan bangsa, namun juga merupakan bintang penuntun yang dinamis (Leitstar) yang memberikan arah bagi kemajuan bangsa." - Ir. Soekarno.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Untuk memahami bagaimana Pancasila mengalir ke dalam hukum tertulis, kita perlu merujuk pada tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Berikut adalah urutannya yang menunjukkan posisi konstitusi dan peraturan turunannya:

PeringkatJenis PeraturanKeterangan Fungsi
1UUD NRI Tahun 1945Hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia.
2Ketetapan MPRKetentuan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3UU / PerppuAturan yang dibentuk DPR dengan persetujuan Presiden.
4Peraturan Pemerintah (PP)Menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5Peraturan Presiden (Perpres)Mengatur masalah spesifik dalam pemerintahan.
6Peraturan Daerah (Perda)Aturan yang berlaku di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Konsekuensi Pancasila sebagai Jiwa Hukum Dasar

Ketika kita menyatakan bahwa sebagai jiwa hukum dasar tertulis indonesia maka pancasila harus menjadi ruh dalam konstitusi, terdapat beberapa konsekuensi logis yang muncul dalam praktik ketatanegaraan. Pertama, setiap pembentukan regulasi baru wajib melalui proses harmonisasi nilai. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang disusun tidak hanya benar secara teknis legalistik, tetapi juga selaras dengan karakter bangsa yang religius dan gotong royong.

Kedua, dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, jaksa, hingga hakim—tidak boleh hanya menjadi "corong undang-undang" (bouche de la loi). Mereka harus mampu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, yang akarnya ada pada Pancasila. Hukum yang progresif adalah hukum yang mampu menerjemahkan jiwa bangsa ke dalam putusan-putusan yang memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat luas.

Penegakan hukum berdasarkan nilai Pancasila
Penerapan hukum di pengadilan harus mencerminkan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Implementasi pada Sila-Sila Pancasila

  • Sila Pertama: Menjamin bahwa setiap hukum di Indonesia tidak boleh bersifat ateis dan harus menghormati kemajemukan agama serta kepercayaan.
  • Sila Kedua: Mengamanatkan bahwa hukum harus memanusiakan manusia dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa diskriminasi.
  • Sila Ketiga: Mengharuskan hukum menjadi alat pemersatu, bukan pemicu perpecahan antar-golongan atau daerah.
  • Sila Keempat: Menekankan bahwa proses legislasi harus mengedepankan musyawarah mufakat dan kedaulatan rakyat.
  • Sila Kelima: Menjadi orientasi utama bahwa hukum dibuat untuk menciptakan kemakmuran dan pemerataan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketiga, fungsi Pancasila sebagai filter bagi pengaruh hukum asing. Di era globalisasi, banyak tarikan ideologi luar yang mencoba masuk ke dalam sistem hukum kita, seperti liberalisme ekstrem atau radikalisme. Di sinilah Pancasila bekerja sebagai benteng yang menyaring mana nilai global yang bisa diadopsi dan mana yang harus ditolak karena bertentangan dengan kepribadian bangsa.

Tantangan dalam Menjaga Kemurnian Konstitusi

Meskipun secara teoritis kedudukan Pancasila sudah sangat kuat, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai tantangan. Salah satu yang paling menonjol adalah terjadinya diskoneksi antara nilai-nilai luhur Pancasila dengan realitas regulasi di tingkat bawah. Seringkali muncul peraturan daerah (Perda) yang dianggap diskriminatif atau undang-undang yang lebih condong pada kepentingan modal daripada kepentingan rakyat kecil.

Hal ini terjadi karena proses legislasi terkadang lebih banyak diwarnai oleh kompromi politik praktis daripada pendalaman filosofis. Oleh sebab itu, penguatan literasi konstitusi bagi para pengambil kebijakan menjadi sangat krusial. Mereka harus menyadari bahwa mandat yang mereka miliki bukan sekadar membuat aturan, melainkan menerjemahkan keinginan luhur bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal yang operasional.

Proses pembuatan undang-undang di Indonesia
DPR memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap UU memiliki nafas Pancasila.

Memastikan Keadilan Substansial di Era Modern

Di masa depan, tantangan hukum akan semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kecerdasan buatan (AI), dan dinamika geopolitik. Namun, sekompleks apa pun perubahan zaman, jangkar hukum Indonesia harus tetap kokoh pada tempatnya. Kita tidak boleh membiarkan hukum kita terombang-ambing oleh tren sesaat yang mengabaikan etika dan moralitas timur yang kita miliki.

Sebagai penutup, penting untuk ditegaskan kembali bahwa sebagai jiwa hukum dasar tertulis indonesia maka pancasila harus selalu hadir dalam setiap tarikan napas kehidupan bernegara. Rekomendasi utama bagi para pemangku kepentingan adalah melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh regulasi yang ada agar tetap sinkron dengan cita-cita proklamasi. Bagi masyarakat luas, mengawal jalannya pemerintahan melalui pengawasan kritis terhadap kebijakan publik adalah bentuk nyata dari pengamalan Pancasila dalam ranah hukum. Dengan demikian, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar impian di atas kertas, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh setiap warga negara dari Sabang sampai Merauke.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow