Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Merupakan Sumber Tertib Hukum

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Merupakan Sumber Tertib Hukum

Smallest Font
Largest Font

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemahaman mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum adalah pondasi yang sangat fundamental. Pancasila bukan sekadar simbol negara atau pajangan di ruang kelas, melainkan sebuah staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang menjadi arah dan cita-cita hukum bangsa. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, setiap produk legislasi yang lahir di tanah air wajib bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kelima sila tersebut.

Eksistensi Pancasila sebagai sumber tertib hukum memberikan jaminan bahwa keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan bangsa tetap terjaga dalam setiap kebijakan publik. Tanpa adanya landasan hukum yang kuat, sebuah negara akan kehilangan arah dalam mengatur tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, penting bagi setiap elemen bangsa, mulai dari praktisi hukum hingga masyarakat sipil, untuk memahami secara mendalam bagaimana mekanisne Pancasila menjiwai seluruh peraturan perundang-undangan yang ada.

Filosofi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Secara yuridis-formal, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum tertinggi di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 hingga dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Makna dari 'sumber dari segala sumber hukum' berarti Pancasila adalah tempat asal pengambilan seluruh hukum di Indonesia.

Konsep Staatsfundamentalnorm dalam Sistem Hukum

Dalam teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Nawiasky, terdapat jenjang norma hukum yang menempatkan norma dasar di posisi teratas. Di Indonesia, posisi ini ditempati oleh Pancasila. Sebagai norma dasar, Pancasila bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, termasuk oleh MPR melalui mekanisme amandemen, karena mengubah Pancasila sama saja dengan membubarkan negara yang didirikan pada 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai sumber tertib hukum mencakup pandangan hidup, kesadaran, serta cita-cita hukum dan cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan dari Konstitusi Indonesia. Hal ini memastikan bahwa hukum tidak hanya dipandang sebagai teks mati, tetapi sebagai instrumen yang memiliki jiwa dan semangat keadilan berdasarkan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

Ilustrasi Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi
Ilustrasi kedudukan Pancasila sebagai landasan utama dalam pembentukan norma hukum di Indonesia.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Untuk memahami bagaimana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum diaplikasikan dalam praktik, kita harus melihat tata urutan peraturan perundang-undangan. Pancasila berada di puncak piramida sebagai sumber nilai, yang kemudian dijabarkan secara konstitusional dalam UUD 1945. Berikut adalah tabel hierarki hukum berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011:

TingkatanJenis Peraturan Perundang-undanganKeterangan Kontekstual
1UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Hukum dasar tertulis yang merupakan penjabaran langsung Pancasila.
2Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)Keputusan yang bersifat mengatur dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
3Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)Produk hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara secara detail.
4Peraturan Pemerintah (PP)Dibuat untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5Peraturan Presiden (Perpres)Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan materi tertentu.
6Peraturan Daerah (Perda) ProvinsiPeraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
7Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/KotaPeraturan yang dibuat oleh DPRD Kota/Kabupaten dengan Walikota/Bupati.

Setiap tingkatan di bawah UUD 1945 tidak boleh mengandung materi muatan yang bertentangan dengan norma di atasnya, dan secara ultimasi tidak boleh mencederai nilai-nilai Pancasila. Inilah yang disebut dengan harmonisasi hukum, di mana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum menjadi filter utama terhadap munculnya peraturan yang diskriminatif atau tidak berkeadilan.

Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Materi Hukum

Materi muatan setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan substansi dari kelima sila Pancasila. Jika sebuah undang-undang hanya menguntungkan segelintir kelompok atau menindas kelompok minoritas, maka undang-undang tersebut telah menyalahi kodrat Pancasila sebagai sumber tertib hukum. Berikut adalah rincian internalisasi nilai tersebut:

  • Sila Pertama: Menjamin bahwa hukum di Indonesia tidak boleh bersifat ateis dan harus menghormati keberagaman agama serta kebebasan beribadah.
  • Sila Kedua: Hukum harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
  • Sila Ketiga: Peraturan harus mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan demi menjaga keutuhan NKRI.
  • Sila Keempat: Setiap pengambilan keputusan hukum dan politik harus mengedepankan musyawarah mufakat dan kedaulatan rakyat.
  • Sila Kelima: Tujuan akhir dari hukum adalah menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pancasila adalah alat pemersatu bangsa yang juga merupakan sumber tertib hukum tertinggi. Tanpa Pancasila, bangunan hukum Indonesia akan kehilangan fondasi moralnya."
Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki peran vital dalam memastikan setiap undang-undang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Pancasila dalam Dinamika Hukum Nasional

Sebagai sumber tertib hukum, Pancasila menjalankan beberapa fungsi kunci dalam dinamika hukum di Indonesia. Pertama, sebagai cita hukum (Rechtsidee), Pancasila menjadi bintang pemandu yang memberikan arah bagi pembentukan hukum nasional agar tetap konsisten dengan identitas bangsa. Kedua, sebagai alat kritik hukum, di mana Pancasila digunakan untuk menguji validitas sebuah norma yang berlaku di masyarakat.

Dalam era digital dan globalisasi saat ini, tantangan terhadap kedaulatan hukum nasional semakin kompleks. Masuknya nilai-nilai asing yang terkadang tidak relevan dengan budaya Indonesia menuntut para pembentuk undang-undang untuk lebih selektif. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum menjadi tameng agar Indonesia tidak terombang-ambing oleh pengaruh eksternal yang dapat merusak tatanan sosial.

Uji Materi (Judicial Review) dan Relevansi Pancasila

Ketika terdapat sebuah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945—yang mana merupakan kristalisasi dari Pancasila—maka masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK dalam banyak putusannya seringkali merujuk pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pertimbangan (ratio decidendi) untuk membatalkan atau memberikan penafsiran baru terhadap sebuah pasal hukum. Ini membuktikan bahwa Pancasila memiliki kekuatan hukum yang hidup (living law) dan sangat praktis.

Naskah proklamasi dan simbol negara
Sejarah mencatat bahwa Pancasila adalah kesepakatan agung para pendiri bangsa yang menjadi sumber keadilan.

Menjaga Relevansi Nilai Pancasila di Era Hukum Modern

Menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian, eksistensi Pancasila sebagai sumber tertib hukum harus terus diperkuat melalui pendidikan hukum yang berbasis karakter. Kita tidak bisa lagi hanya melihat Pancasila sebagai jargon politik, melainkan harus diimplementasikan secara konkret dalam setiap naskah akademik undang-undang. Vonis akhir terhadap efektivitas sistem hukum kita bergantung pada sejauh mana para pembuat kebijakan mampu menyerap 'ruh' Pancasila ke dalam aturan-aturan teknis yang mengatur kehidupan rakyat.

Rekomendasi bagi para praktisi hukum dan akademisi adalah untuk kembali melakukan revitalisasi pemikiran hukum yang berorientasi pada nilai-nilai lokal Indonesia (Indonesian Jurisprudence). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum harus dipandang sebagai peluang untuk menciptakan sistem hukum yang asli dan adaptif, bukan sekadar meniru sistem hukum Barat atau Timur. Pandangan masa depan menunjukkan bahwa hanya dengan kembali ke 'khittah' Pancasila, keadilan substantif yang dicita-citakan sejak proklamasi kemerdekaan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow