Secara Hukum Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Sejak 1945

Secara Hukum Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Sejak 1945

Smallest Font
Largest Font

Memahami akar sejarah bangsa merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk memperkuat identitas nasional. Salah satu poin krusial yang sering menjadi pertanyaan dalam diskursus akademik maupun umum adalah mengenai legalitas formal ideologi negara. Perlu ditegaskan bahwa secara hukum pancasila ditetapkan sebagai dasar negara republik indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penetapan ini dilakukan melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tepat satu hari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah digali sejak lama dari tradisi dan budaya luhur bangsa, status hukumnya sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara baru sah secara konstitusional pada momen tersebut. Hal ini menandai pergeseran dari sekadar rumusan filosofis yang dibahas dalam sidang-sidang pra-kemerdekaan menjadi dokumen hukum yang mengikat seluruh tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tanpa penetapan resmi ini, Indonesia tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan dan menyusun konstitusinya.

Latar Belakang Historis dan Peran BPUPKI

Sebelum sampai pada titik final di bulan Agustus, perjalanan perumusan Pancasila telah melewati fase yang sangat dinamis. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menjadi wadah awal di mana gagasan tentang dasar negara diperdebatkan. Pada sidang pertamanya yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, tokoh-tokoh besar seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno memberikan pemikiran mereka mengenai apa yang seharusnya menjadi pondasi Indonesia merdeka.

Soekarno, melalui pidatonya yang fenomenal pada 1 Juni 1945, memperkenalkan istilah "Pancasila" untuk pertama kalinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa rumusan yang disampaikan saat itu masih bersifat usulan pribadi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah sidang tersebut, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas menyelaraskan berbagai usulan hingga lahirnya Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945. Piagam ini memuat rumusan Pancasila yang hampir mirip dengan yang kita kenal sekarang, namun dengan perbedaan signifikan pada sila pertama.

Tokoh pendiri bangsa dalam sidang BPUPKI
Tokoh-tokoh nasional saat merumuskan dasar negara dalam sidang BPUPKI tahun 1945.

Peran Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta

Panitia Sembilan yang terdiri dari golongan kebangsaan dan golongan religius berupaya mencari titik tengah. Dalam Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Meskipun piagam ini menjadi naskah penting, ia tetap belum menjadi dokumen hukum formal yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Ia barulah sebuah kesepakatan politik atau gentlemen's agreement yang akan dibawa ke sidang berikutnya untuk disahkan sebagai bagian dari pembukaan konstitusi.

Sidang PPKI dan Legitimasi Hukum Pancasila

Momen yang paling menentukan terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945. Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus, terdapat kekosongan struktur pemerintahan yang sah dan konstitusi yang berlaku. Oleh karena itu, PPKI segera menggelar sidang untuk menetapkan perangkat negara yang esensial. Dalam sidang inilah, secara hukum pancasila ditetapkan sebagai dasar negara republik indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu keputusan paling bijaksana dalam sidang ini adalah perubahan redaksi pada sila pertama. Demi menjaga persatuan bangsa dan merangkul keragaman agama di wilayah Indonesia Timur, kalimat dalam Piagam Jakarta diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Keputusan ini diambil setelah melalui lobi politik yang intens antara Mohammad Hatta dengan tokoh-tokoh Islam, yang akhirnya setuju demi keutuhan negara yang baru lahir. Berikut adalah ringkasan peristiwa penting menuju penetapan tersebut:

Tanggal PeristiwaNama Institusi/MomenHasil atau Output Penting
1 Juni 1945Sidang BPUPKILahirnya istilah Pancasila oleh Soekarno
22 Juni 1945Panitia SembilanTersusunnya naskah Piagam Jakarta
17 Agustus 1945ProklamasiDeklarasi kemerdekaan bangsa Indonesia
18 Agustus 1945Sidang PPKIPenetapan UUD 1945 dan Pancasila secara hukum

Dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, Pancasila secara resmi memiliki kedudukan hukum yang permanen. Dokumen ini menjadi rujukan tertinggi dalam hukum tata negara Indonesia, di mana setiap kebijakan publik harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Naskah asli Pembukaan UUD 1945
Salinan naskah Pembukaan UUD 1945 yang memuat rumusan sah Pancasila sebagai dasar negara.

Makna Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara

Secara yuridis, penetapan Pancasila pada 18 Agustus 1945 memberikan konsekuensi bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini ditegaskan kembali dalam berbagai peraturan perundang-undangan di era modern, termasuk dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Posisi ini menempatkan Pancasila di atas undang-undang dasar itu sendiri dalam hierarki norma hukum secara filosofis.

"Pancasila bukan hanya sekadar pajangan di dinding kelas atau kantor pemerintahan, melainkan ruh dari setiap pasal dalam konstitusi kita. Tanpa 18 Agustus 1945, kita tidak memiliki jangkar hukum yang kuat."

Penetapan ini juga berarti bahwa Pancasila menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Fungsi Pancasila sebagai dasar negara mencakup:

  • Landasan Konstitusional: Memberikan legalitas bagi berdirinya pemerintahan.
  • Pedoman Norma: Menjadi tolok ukur benar atau salahnya sebuah regulasi.
  • Pemersatu Bangsa: Menjadi payung hukum bagi seluruh keberagaman etnis dan agama.
  • Identitas Internasional: Menunjukkan karakter unik Indonesia di mata dunia.

Perbedaan Hari Lahir dan Hari Penetapan

Penting bagi masyarakat untuk tidak mencampuradukkan antara Hari Lahir Pancasila dengan hari penetapannya secara hukum. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni berdasarkan pidato Soekarno, yang lebih bersifat peringatan terhadap munculnya ideologi tersebut secara diskursus. Sementara itu, 18 Agustus adalah hari di mana ideologi tersebut diangkat menjadi hukum positif yang mengikat.

Keduanya memiliki makna yang saling melengkapi. Jika 1 Juni adalah aspek historis-filosofis, maka 18 Agustus adalah aspek legal-konstitusional. Memahami bahwa secara hukum pancasila ditetapkan sebagai dasar negara republik indonesia sejak 18 Agustus 1945 membantu kita menghargai proses diplomasi dan konsensus hukum yang dilakukan para founding fathers demi kedaulatan negara.

Lambang Negara Garuda Pancasila
Lambang Garuda Pancasila yang merepresentasikan kekuatan dan prinsip dasar negara Indonesia.

Menjaga Marwah Konstitusi di Masa Depan

Melihat dinamika zaman yang terus berkembang, tantangan terhadap Pancasila sebagai dasar negara tidak lagi datang dari perbedaan pendapat di meja sidang, melainkan dari globalisasi dan polarisasi ideologi. Sejarah mencatat bahwa penetapan Pancasila pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari semangat kompromi demi kepentingan yang lebih besar, yakni Indonesia yang bersatu. Hal ini menjadi pengingat bahwa hukum yang kita miliki bukan sekadar teks mati, melainkan kontrak sosial yang harus terus dijaga relevansinya.

Vonis akhir dari perjalanan sejarah ini menunjukkan bahwa fondasi legal Indonesia sudah sangat kuat. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengganti atau melemahkan kedudukan Pancasila akan berhadapan langsung dengan struktur hukum tertinggi di tanah air. Sebagai generasi penerus, tugas kita bukan lagi merumuskan, melainkan memastikan bahwa implementasi hukum di Indonesia selalu berlandaskan pada fakta bahwa secara hukum pancasila ditetapkan sebagai dasar negara republik indonesia sejak awal kemerdekaan, dan akan terus menjadi kompas bagi masa depan bangsa yang lebih adil dan makmur.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow