Secara Hukum Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Sejak 1945
Memahami akar sejarah bangsa merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk memperkuat identitas nasional. Salah satu poin krusial yang sering menjadi pertanyaan dalam diskursus akademik maupun umum adalah mengenai legalitas formal ideologi negara. Perlu ditegaskan bahwa secara hukum pancasila ditetapkan sebagai dasar negara republik indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penetapan ini dilakukan melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tepat satu hari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah digali sejak lama dari tradisi dan budaya luhur bangsa, status hukumnya sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara baru sah secara konstitusional pada momen tersebut. Hal ini menandai pergeseran dari sekadar rumusan filosofis yang dibahas dalam sidang-sidang pra-kemerdekaan menjadi dokumen hukum yang mengikat seluruh tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tanpa penetapan resmi ini, Indonesia tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan dan menyusun konstitusinya.
Latar Belakang Historis dan Peran BPUPKI
Sebelum sampai pada titik final di bulan Agustus, perjalanan perumusan Pancasila telah melewati fase yang sangat dinamis. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menjadi wadah awal di mana gagasan tentang dasar negara diperdebatkan. Pada sidang pertamanya yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, tokoh-tokoh besar seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno memberikan pemikiran mereka mengenai apa yang seharusnya menjadi pondasi Indonesia merdeka.
Soekarno, melalui pidatonya yang fenomenal pada 1 Juni 1945, memperkenalkan istilah "Pancasila" untuk pertama kalinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa rumusan yang disampaikan saat itu masih bersifat usulan pribadi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah sidang tersebut, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas menyelaraskan berbagai usulan hingga lahirnya Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945. Piagam ini memuat rumusan Pancasila yang hampir mirip dengan yang kita kenal sekarang, namun dengan perbedaan signifikan pada sila pertama.

Peran Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Panitia Sembilan yang terdiri dari golongan kebangsaan dan golongan religius berupaya mencari titik tengah. Dalam Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Meskipun piagam ini menjadi naskah penting, ia tetap belum menjadi dokumen hukum formal yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Ia barulah sebuah kesepakatan politik atau gentlemen's agreement yang akan dibawa ke sidang berikutnya untuk disahkan sebagai bagian dari pembukaan konstitusi.
Sidang PPKI dan Legitimasi Hukum Pancasila
Momen yang paling menentukan terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945. Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus, terdapat kekosongan struktur pemerintahan yang sah dan konstitusi yang berlaku. Oleh karena itu, PPKI segera menggelar sidang untuk menetapkan perangkat negara yang esensial. Dalam sidang inilah, secara hukum pancasila ditetapkan sebagai dasar negara republik indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu keputusan paling bijaksana dalam sidang ini adalah perubahan redaksi pada sila pertama. Demi menjaga persatuan bangsa dan merangkul keragaman agama di wilayah Indonesia Timur, kalimat dalam Piagam Jakarta diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Keputusan ini diambil setelah melalui lobi politik yang intens antara Mohammad Hatta dengan tokoh-tokoh Islam, yang akhirnya setuju demi keutuhan negara yang baru lahir. Berikut adalah ringkasan peristiwa penting menuju penetapan tersebut:
| Tanggal Peristiwa | Nama Institusi/Momen | Hasil atau Output Penting |
|---|---|---|
| 1 Juni 1945 | Sidang BPUPKI | Lahirnya istilah Pancasila oleh Soekarno |
| 22 Juni 1945 | Panitia Sembilan | Tersusunnya naskah Piagam Jakarta |
| 17 Agustus 1945 | Proklamasi | Deklarasi kemerdekaan bangsa Indonesia |
| 18 Agustus 1945 | Sidang PPKI | Penetapan UUD 1945 dan Pancasila secara hukum |
Dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, Pancasila secara resmi memiliki kedudukan hukum yang permanen. Dokumen ini menjadi rujukan tertinggi dalam hukum tata negara Indonesia, di mana setiap kebijakan publik harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Makna Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara yuridis, penetapan Pancasila pada 18 Agustus 1945 memberikan konsekuensi bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini ditegaskan kembali dalam berbagai peraturan perundang-undangan di era modern, termasuk dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Posisi ini menempatkan Pancasila di atas undang-undang dasar itu sendiri dalam hierarki norma hukum secara filosofis.
"Pancasila bukan hanya sekadar pajangan di dinding kelas atau kantor pemerintahan, melainkan ruh dari setiap pasal dalam konstitusi kita. Tanpa 18 Agustus 1945, kita tidak memiliki jangkar hukum yang kuat."
Penetapan ini juga berarti bahwa Pancasila menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Fungsi Pancasila sebagai dasar negara mencakup:
- Landasan Konstitusional: Memberikan legalitas bagi berdirinya pemerintahan.
- Pedoman Norma: Menjadi tolok ukur benar atau salahnya sebuah regulasi.
- Pemersatu Bangsa: Menjadi payung hukum bagi seluruh keberagaman etnis dan agama.
- Identitas Internasional: Menunjukkan karakter unik Indonesia di mata dunia.
Perbedaan Hari Lahir dan Hari Penetapan
Penting bagi masyarakat untuk tidak mencampuradukkan antara Hari Lahir Pancasila dengan hari penetapannya secara hukum. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni berdasarkan pidato Soekarno, yang lebih bersifat peringatan terhadap munculnya ideologi tersebut secara diskursus. Sementara itu, 18 Agustus adalah hari di mana ideologi tersebut diangkat menjadi hukum positif yang mengikat.
Keduanya memiliki makna yang saling melengkapi. Jika 1 Juni adalah aspek historis-filosofis, maka 18 Agustus adalah aspek legal-konstitusional. Memahami bahwa secara hukum pancasila ditetapkan sebagai dasar negara republik indonesia sejak 18 Agustus 1945 membantu kita menghargai proses diplomasi dan konsensus hukum yang dilakukan para founding fathers demi kedaulatan negara.

Menjaga Marwah Konstitusi di Masa Depan
Melihat dinamika zaman yang terus berkembang, tantangan terhadap Pancasila sebagai dasar negara tidak lagi datang dari perbedaan pendapat di meja sidang, melainkan dari globalisasi dan polarisasi ideologi. Sejarah mencatat bahwa penetapan Pancasila pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari semangat kompromi demi kepentingan yang lebih besar, yakni Indonesia yang bersatu. Hal ini menjadi pengingat bahwa hukum yang kita miliki bukan sekadar teks mati, melainkan kontrak sosial yang harus terus dijaga relevansinya.
Vonis akhir dari perjalanan sejarah ini menunjukkan bahwa fondasi legal Indonesia sudah sangat kuat. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengganti atau melemahkan kedudukan Pancasila akan berhadapan langsung dengan struktur hukum tertinggi di tanah air. Sebagai generasi penerus, tugas kita bukan lagi merumuskan, melainkan memastikan bahwa implementasi hukum di Indonesia selalu berlandaskan pada fakta bahwa secara hukum pancasila ditetapkan sebagai dasar negara republik indonesia sejak awal kemerdekaan, dan akan terus menjadi kompas bagi masa depan bangsa yang lebih adil dan makmur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow