Anggota Suatu Negara Berdasarkan Hukum Disebut Warga Negara
Dalam studi pendidikan kewarganegaraan, sering muncul pertanyaan mengenai status seseorang di dalam sebuah kedaulatan. Pertanyaan mengenai mereka berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut apa, jawabannya secara mutlak adalah Warga Negara. Istilah ini merujuk pada individu yang secara legal diakui sebagai bagian integral dari sebuah entitas politik bernama negara. Pengakuan ini bukan sekadar identitas formal, melainkan sebuah ikatan hukum yang kuat yang memberikan hak-hak istimewa sekaligus membebankan tanggung jawab tertentu yang diatur dalam konstitusi.
Keanggotaan seseorang dalam sebuah negara bersifat mengikat dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang spesifik. Di Indonesia, dasar hukum mengenai kewarganegaraan telah tertuang jelas dalam konstitusi kita. Menjadi warga negara berarti seseorang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya; negara memberikan perlindungan keamanan dan kesejahteraan, sementara individu tersebut memberikan loyalitas dan kontribusi nyata bagi kedaulatan negara tersebut. Tanpa status hukum yang jelas, seorang individu akan kesulitan dalam mengakses layanan publik, perlindungan diplomatik, hingga hak politik seperti memberikan suara dalam pemilihan umum.
Definisi Warga Negara dalam Perspektif Hukum dan Konstitusi
Secara etimologis, warga negara berasal dari kata "warga" yang berarti anggota dan "negara" yang berarti organisasi kekuasaan. Jadi, secara sederhana, warga negara adalah anggota dari sebuah organisasi besar yang disebut negara. Namun, jika dilihat dari kacamata hukum positif di Indonesia, pengertian ini menjadi lebih spesifik. Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penekanan pada frasa "disahkan dengan undang-undang" menunjukkan bahwa status kewarganegaraan tidak selalu didasarkan pada keturunan biologis semata, tetapi juga melalui prosedur hukum formal. Hal ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menyandang status sebagai warga negara Indonesia (WNI), mulai dari kelahiran, perkawinan, hingga proses naturalisasi.
"Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban membela negara dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara tersebut."

Perbedaan Penduduk, Bukan Penduduk, dan Warga Negara
Seringkali terjadi kerancuan antara istilah penduduk dan warga negara. Padahal, keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau menetap di dalam wilayah suatu negara, baik mereka warga negara asli maupun warga negara asing yang memiliki izin tinggal. Sementara itu, warga negara adalah mereka yang memiliki ikatan hukum permanen dengan negara, tanpa memandang apakah mereka sedang berada di dalam negeri atau di luar negeri.
- Warga Negara: Memiliki hak politik penuh (memilih dan dipilih) dan perlindungan diplomatik di luar negeri.
- Penduduk (WNA): Menetap untuk bekerja atau tinggal sementara, namun tidak memiliki hak politik dan tidak wajib militer (jika ada).
- Bukan Penduduk: Orang yang berada di wilayah negara hanya untuk sementara waktu, seperti turis atau tamu mancanegara.
Asas-Asas Kewarganegaraan di Dunia
Bagaimana seseorang bisa dikatakan sebagai anggota suatu negara berdasarkan hukum? Hal ini ditentukan oleh asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara tersebut. Secara universal, terdapat dua asas utama yang digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang sejak lahir.
| Asas Kewarganegaraan | Dasar Penentuan | Contoh Negara |
|---|---|---|
| Ius Sanguinis | Berdasarkan garis keturunan atau kewarganegaraan orang tua. | Indonesia, Jepang, Jerman. |
| Ius Soli | Berdasarkan tempat kelahiran di wilayah negara tersebut. | Amerika Serikat, Kanada, Brasil. |
Indonesia secara umum menganut asas Ius Sanguinis (asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan). Artinya, seorang anak yang lahir dari orang tua WNI akan secara otomatis menjadi WNI, meskipun ia lahir di luar wilayah Indonesia. Namun, Indonesia juga menerapkan asas Ius Soli yang terbatas bagi anak-anak yang lahir dalam kondisi tertentu agar mereka tidak kehilangan kewarganegaraan (mencegah apatride).

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Konstitusi
Mengetahui bahwa mereka berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut warga negara membawa kita pada konsekuensi logis berupa hak dan kewajiban. Di Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan prinsip utama dalam hidup bernegara. Hak warga negara dijamin untuk memastikan martabat manusia terjaga, sedangkan kewajiban ada untuk memastikan kelangsungan hidup negara itu sendiri.
Hak-Hak Warga Negara Indonesia
- Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak: Sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
- Hak untuk Membela Negara: Berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional.
- Hak atas Perlindungan Hukum: Persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
- Hak Kebebasan Berpendapat: Menyampaikan aspirasi baik secara lisan maupun tulisan sesuai aturan.
- Hak Pendidikan: Mendapatkan akses pendidikan dasar yang dibiayai oleh negara.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban bukan hanya soal beban, melainkan kontribusi terhadap stabilitas nasional. Kewajiban utama meliputi kepatuhan terhadap hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, serta menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat.

Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan (Naturalisasi)
Selain melalui kelahiran, status sebagai anggota negara juga dapat diperoleh melalui proses hukum yang disebut Naturalisasi atau pewarganegaraan. Ini biasanya dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang ingin mengabdikan diri dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Proses ini tidaklah instan dan memerlukan persyaratan ketat yang diatur dalam undang-undang.
Beberapa syarat naturalisasi di Indonesia meliputi: telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Proses ini membuktikan bahwa status mereka berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut warga negara adalah sebuah kehormatan yang legalitasnya dijaga dengan sangat serius.
Urgensi Memiliki Status Kewarganegaraan yang Jelas
Mengapa status hukum ini begitu vital? Tanpa kewarganegaraan, seseorang akan berstatus Stateless atau Apatride. Orang tanpa kewarganegaraan seringkali terpinggirkan dari sistem sosial; mereka tidak bisa memiliki paspor untuk bepergian antarnegara, tidak bisa memiliki aset properti atas nama pribadi secara sah di banyak negara, dan yang paling menyedihkan adalah hilangnya perlindungan negara saat mereka mengalami masalah hukum di luar negeri.
Sebaliknya, memiliki kewarganegaraan yang jelas memberikan rasa aman. Negara berkewajiban melindungi setiap tumpah darahnya di mana pun mereka berada. Inilah alasan mengapa identitas hukum melalui dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Paspor menjadi sangat penting bagi setiap individu yang menjadi anggota suatu negara.
Evolusi Makna Warga Negara di Era Digital
Di masa depan, konsep kewarganegaraan mungkin akan terus berkembang seiring dengan globalisasi dan digitalisasi. Namun, satu hal yang tetap tidak akan berubah adalah prinsip dasar hukumnya. Bahwa mereka berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut warga negara tetap menjadi fondasi utama dalam sistem geopolitik dunia. Meskipun kini ada istilah "Digital Nomad" atau penduduk global, ikatan hukum dengan satu negara berdaulat tetap menjadi satu-satunya jaminan legal yang diakui secara internasional.
Memahami status kita sebagai warga negara bukan sekadar menghafal definisi untuk kebutuhan ujian, melainkan menyadari peran besar kita dalam membangun bangsa. Sebagai anggota negara, kita memiliki suara untuk menentukan arah kebijakan pemerintah dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan wilayah. Dengan menjaga status kewarganegaraan dan menjalankan kewajiban secara penuh, kita telah berkontribusi pada eksistensi negara di panggung dunia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow