Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum dan Kategorinya

Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum dan Kategorinya

Smallest Font
Largest Font

Memahami sistem hukum di Indonesia memerlukan ketelitian dalam melihat bagaimana norma-norma tersebut dikelompokkan. Seringkali muncul pertanyaan akademis mengenai penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum kecuali poin-poin tertentu yang tidak relevan dengan tatanan yuridis. Penggolongan ini bukanlah sekadar formalitas akademik, melainkan instrumen penting bagi para praktisi hukum untuk menentukan prosedur, wewenang, dan substansi hukum yang berlaku dalam sebuah perkara.

Dunia hukum memiliki kompleksitas yang tinggi karena mencakup hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, para ahli hukum (yuris) sepakat untuk membagi hukum ke dalam beberapa kategori besar guna mempermudah pemahaman dan penerapannya. Dalam literatur hukum, klasifikasi ini biasanya didasarkan pada sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, hingga sifatnya. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pembagian dalam masyarakat merupakan bagian dari literatur hukum formal.

Dasar Klasifikasi dalam Kepustakaan Ilmu Hukum

Secara teoretis, kepustakaan ilmu hukum mengenal pembagian yang sangat terstruktur. Menurut para ahli seperti C.S.T. Kansil, hukum di Indonesia dibagi sedemikian rupa agar tidak terjadi tumpang tindih antara satu aturan dengan aturan lainnya. Jika kita berbicara tentang penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum kecuali aspek-aspek di luar hukum, maka kita harus fokus pada kriteria yuridis yang diakui secara universal.

Buku literatur kepustakaan ilmu hukum Indonesia
Literatur hukum menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi norma yang berlaku di sebuah negara.

1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Ini adalah klasifikasi paling dasar yang sering ditemukan dalam buku teks hukum. Hukum dibagi berdasarkan dari mana aturan tersebut berasal atau lahir:

  • Undang-Undang (Wet): Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga legislatif.
  • Kebiasaan (Gewoonte): Hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat yang dipatuhi sebagai norma hukum.
  • Traktat (Treaty): Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
  • Yurisprudensi: Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim terdahulu yang dijadikan acuan bagi hakim selanjutnya.
  • Doktrin: Pendapat para ahli hukum terkemuka yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan hukum.

2. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Bentuk hukum menentukan bagaimana hukum tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat dan otoritas terkait. Dalam kepustakaan ilmu hukum, bentuk ini dibagi menjadi dua:

  • Hukum Tertulis: Hukum yang telah dikodifikasikan (seperti KUHP dan KUH Perdata) maupun yang tidak dikodifikasikan (seperti Undang-Undang sektoral).
  • Hukum Tidak Tertulis: Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, meskipun tidak tercantum dalam lembaran negara secara formal, namun tetap dipatuhi (seperti hukum adat).

Klasifikasi Berdasarkan Waktu dan Tempat Berlakunya

Dimensi waktu dan ruang merupakan elemen krusial dalam menentukan apakah suatu aturan dapat ditegakkan atau tidak. Tanpa klasifikasi ini, kepastian hukum akan sulit dicapai karena terjadi kerancuan antara aturan yang sudah mati dan aturan yang masih dicitakan.

Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku

Kepustakaan hukum membagi kategori ini menjadi tiga bagian utama yang sering menjadi materi ujian di fakultas hukum:

  1. Ius Constitutum (Hukum Positif): Hukum yang sedang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu wilayah tertentu.
  2. Ius Constituendum: Hukum yang diharapkan atau dicitakan akan berlaku di masa yang akan datang. Contohnya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU).
  3. Hukum Asasi (Hukum Alam): Hukum yang berlaku di mana saja dan kapan saja bagi semua bangsa di dunia, yang bersifat universal dan abadi.
Konsep hukum positif dan hukum alam
Keseimbangan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum dalam sistem peradilan.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Kriteria ini menentukan batas wilayah geografis di mana suatu aturan memiliki kekuatan mengikat:

  • Hukum Nasional: Berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum Internasional: Mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.
  • Hukum Asing: Hukum yang berlaku di negara lain yang mungkin relevan dalam kasus hukum perdata internasional.
  • Hukum Gereja: Kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Tabel Perbandingan Hukum Publik dan Hukum Privat

Salah satu klasifikasi paling vital dalam kepustakaan ilmu hukum adalah pemisahan antara kepentingan negara dan kepentingan individu. Berikut adalah tabel perbandingannya:

Aspek PembedaHukum PublikHukum Privat (Sipil)
Fokus UtamaKepentingan Umum/NegaraKepentingan Perseorangan/Individu
Kedudukan Para PihakNegara lebih tinggi dari individuKedudukan para pihak sejajar (egaliter)
Contoh HukumHukum Pidana, Tata Negara, AdministrasiHukum Perdata, Hukum Dagang
Sifat AturanUmumnya memaksa (imperatif)Sebagian besar mengatur (fakultatif)

Dengan melihat tabel di atas, jelas bahwa penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum kecuali faktor-faktor di luar kepentingan sosial dan yuridis, selalu merujuk pada pemisahan yang tegas antara ranah publik dan privat.

Memahami Pengecualian dalam Klasifikasi Hukum

Seringkali dalam studi kasus atau ujian, kita diminta mengidentifikasi mana yang bukan merupakan bagian dari penggolongan hukum. Yang perlu dicatat adalah bahwa penggolongan hukum harus memiliki basis yuridis yang kuat. Jika ada poin seperti "Hukum berdasarkan warna kulit" atau "Hukum berdasarkan status ekonomi individu", maka itu adalah jawaban dari penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum kecuali hal-hal yang bersifat diskriminatif atau non-ilmiah.

"Hukum adalah sistem yang paling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Ilmu hukum memberikan struktur agar keadilan tidak menjadi konsep yang abstrak, melainkan praktis melalui penggolongan yang jelas."

Dalam literatur modern, penggolongan hukum juga mulai menyentuh aspek digital. Namun, dasar-dasar yang telah disebutkan di atas tetap menjadi pondasi utama. Misalnya, hukum siber (cyber law) tetap akan diklasifikasikan ke dalam hukum publik (pidana siber) atau hukum privat (transaksi elektronik) berdasarkan substansi masalahnya.

Hukum Berdasarkan Sifat dan Cara Mempertahankannya

Selain yang sudah disebutkan, kita tidak boleh melewatkan klasifikasi berdasarkan sifatnya:

  • Hukum yang Memaksa (Imperatif): Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak (contoh: hukum pidana).
  • Hukum yang Mengatur (Fakultatif): Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Sedangkan berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi Hukum Material (yang memuat isi atau norma) dan Hukum Formal (hukum acara yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum material di muka pengadilan).

Suasana persidangan untuk menegakkan hukum formal
Hukum formal atau hukum acara sangat krusial dalam memastikan hukum material ditegakkan dengan adil.

Perkembangan zaman menuntut kepustakaan ilmu hukum untuk terus beradaptasi. Munculnya konsep-konsep baru seperti Omnibus Law di Indonesia menunjukkan bahwa penggolongan hukum bisa menjadi sangat dinamis. Namun, esensi dari klasifikasi tetap sama: menciptakan kepastian hukum (legal certainty), kemanfaatan (utility), dan keadilan (justice).

Vonis akhir bagi para pelajar dan praktisi adalah bahwa memahami kategori-kategori ini memudahkan kita dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Tanpa pemahaman yang kuat mengenai penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum kecuali aspek-aspek yang tidak berdasar secara konstitusional, maka penerapan hukum akan kehilangan arah dan objektivitasnya. Rekomendasi terbaik adalah selalu merujuk pada literatur standar yang diakui oleh akademisi nasional dan internasional guna mendapatkan perspektif yang komprehensif mengenai tata hukum yang berlaku.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow