Perairan Laut Indonesia Berdasarkan Hukum Laut Internasional UNCLOS

Perairan Laut Indonesia Berdasarkan Hukum Laut Internasional UNCLOS

Smallest Font
Largest Font

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki posisi geopolitik sangat strategis di antara dua benua dan dua samudra. Pengelolaan perairan laut indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional bukan sekadar masalah batas geografis, melainkan menyangkut kedaulatan, hak ekonomi, dan martabat bangsa di mata dunia. Sebagai negara yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari air, pemahaman mengenai kerangka hukum yang mengatur wilayah maritim menjadi sangat krusial bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari akademisi hingga pengambil kebijakan.

Eksistensi hukum laut bagi Indonesia memiliki sejarah panjang yang heroik. Sebelum adanya pengakuan internasional, batas laut Indonesia hanya mengikuti aturan warisan kolonial yang sangat sempit, yang memisahkan pulau-pulau kita dengan perairan internasional di antara mereka. Namun, melalui perjuangan diplomasi yang gigih, Indonesia berhasil meyakinkan komunitas global bahwa pulau-pulau dan laut yang menghubungkannya adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal inilah yang kemudian menjadi landasan kuat bagi identitas kita sebagai bangsa maritim yang berdaulat secara hukum dan politik.

Peta wilayah laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982
Peta komprehensif yang menunjukkan batas-batas perairan Indonesia sesuai standar hukum internasional.

Sejarah Panjang Pengakuan Kedaulatan Maritim Indonesia

Sebelum lahirnya UNCLOS 1982, Indonesia menggunakan Territotiale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Aturan ini menetapkan bahwa laut teritorial Indonesia hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai saat air surut. Hal ini sangat merugikan karena laut di antara pulau-pulau seperti Laut Jawa dan Laut Banda dianggap sebagai laut bebas yang bisa dilewati kapal asing tanpa izin. Kondisi ini mengancam persatuan nasional dan keamanan dalam negeri.

Titik balik terjadi pada tanggal 13 Desember 1957 melalui Deklarasi Djuanda. Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara. Meskipun awalnya ditentang oleh negara-negara besar, prinsip "Negara Kepulauan" (Archipelagic State) ini terus diperjuangkan dalam konferensi-konferensi hukum laut PBB hingga akhirnya secara resmi diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang dikenal sebagai UNCLOS 1982.

"Bagi bangsa Indonesia, laut bukanlah pemisah, melainkan pemersatu. Deklarasi Djuanda adalah tonggak yang menyatukan ribuan pulau menjadi satu kesatuan wilayah yang utuh dan berdaulat."

Klasifikasi Wilayah Perairan Berdasarkan UNCLOS 1982

Berdasarkan konvensi tersebut, wilayah perairan laut indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional dibagi menjadi beberapa zona dengan status hukum yang berbeda-beda. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai batas kedaulatan dan hak berdaulat atas sumber daya alam di dalamnya.

1. Perairan Pedalaman dan Perairan Kepulauan

Perairan pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis pangkal. Sementara itu, perairan kepulauan adalah perairan yang dibatasi oleh garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia. Di zona ini, Indonesia memiliki kedaulatan penuh, namun tetap harus memberikan hak lintas damai bagi kapal-kapal asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Laut Teritorial (Territorial Sea)

Laut teritorial Indonesia memiliki lebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan. Di wilayah ini, kedaulatan Indonesia bersifat mutlak, mencakup ruang udara di atasnya, dasar laut, serta tanah di bawahnya. Segala aktivitas di laut teritorial harus tunduk pada hukum nasional Indonesia, meskipun hak lintas damai bagi kapal asing tetap dijamin selama tidak mengancam keamanan negara.

3. Zona Tambahan (Contiguous Zone)

Zona tambahan merupakan wilayah yang berbatasan dengan laut teritorial dan dapat diukur hingga 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini, Indonesia tidak memiliki kedaulatan penuh seperti di laut teritorial, namun memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan sanitasi.

4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati (perikanan) maupun non-hayati (minyak dan gas). Negara lain masih memiliki hak untuk navigasi dan pemasangan kabel atau pipa bawah laut, namun tidak boleh mengambil sumber daya alam tanpa izin Indonesia.

5. Landas Kontinen (Continental Shelf)

Landas kontinen mencakup dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga jarak 200 mil laut. Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi sumber daya mineral dan organisme sedenter (yang tidak bergerak) di dasar laut tersebut.

Diagram pembagian zona maritim menurut UNCLOS
Diagram teknis yang menjelaskan jarak dan cakupan yurisdiksi tiap zona maritim internasional.

Perbandingan Hak dan Kewajiban di Tiap Zona Maritim

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel ringkasan mengenai pembagian zona perairan berdasarkan jarak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia:

Zona MaritimLebar MaksimumStatus Hukum / Kewenangan
Perairan KepulauanAntar PulauKedaulatan Penuh (Sovereignty)
Laut Teritorial12 Mil LautKedaulatan Penuh termasuk Ruang Udara
Zona Tambahan24 Mil LautYurisdiksi Pencegahan Pelanggaran Hukum
Zona Ekonomi Eksklusif200 Mil LautHak Berdaulat Eksploitasi Sumber Daya
Landas KontinenDasar LautHak Eksklusif atas Dasar Laut & Tanah Bawah

Data di atas menunjukkan betapa luasnya tanggung jawab Indonesia dalam mengelola wilayahnya. Ketidakjelasan dalam memahami batas-batas ini seringkali memicu konflik maritim dengan negara tetangga, terutama terkait klaim tumpang tindih di wilayah perikanan atau blok minyak.

Implementasi dan Tantangan Penegakan Hukum Maritim

Memiliki pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982 barulah langkah awal. Tantangan sesungguhnya terletak pada penegakan hukum (law enforcement) di lapangan. Dengan luas wilayah yang begitu masif, Indonesia memerlukan armada penjaga laut yang kuat, teknologi pemantauan satelit, serta diplomasi yang cerdas untuk menjaga aset bangsa.

  • Ilegal Fishing: Pencurian ikan oleh kapal asing di ZEE Indonesia tetap menjadi ancaman serius bagi ekonomi nelayan lokal.
  • Sengketa Perbatasan: Proses delimitasi (penetapan garis batas) dengan negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, dan China (terkait Nine-Dash Line) memerlukan ketegasan hukum internasional.
  • Pencemaran Laut: Perlindungan ekosistem laut dari tumpahan minyak dan sampah plastik menjadi tanggung jawab Indonesia sebagai penjaga laut dunia.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI Angkatan Laut terus berupaya meningkatkan patroli untuk memastikan bahwa hak berdaulat kita tidak diinjak-injak oleh pihak asing. Selain itu, pemberian Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi navigasi internasional merupakan bukti kepatuhan Indonesia terhadap UNCLOS, di mana kita menyeimbangkan antara kepentingan kedaulatan dan kepentingan komunitas global.

Kapal patroli Indonesia menjaga batas wilayah laut
Aksi nyata petugas dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal.

Menjaga Kedaulatan Maritim di Masa Depan

Keberhasilan Indonesia mendapatkan pengakuan atas perairan laut indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional adalah warisan diplomatik terbesar dalam sejarah modern kita. Namun, kedaulatan bukanlah sesuatu yang statis; ia harus terus dijaga, diperjuangkan, dan diisi dengan aktivitas pembangunan yang berkelanjutan. Di masa depan, tantangan kedaulatan akan bergeser dari sekadar batas fisik menuju persaingan teknologi bawah laut, eksploitasi energi terbarukan di laut, dan perlindungan keanekaragaman hayati laut dari dampak perubahan iklim.

Vonis akhirnya adalah bahwa Indonesia tidak boleh hanya bangga sebagai negara kepulauan di atas kertas. Kita harus memperkuat industri maritim, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan memastikan setiap jengkal air di dalam garis pangkal kita memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat. Implementasi perairan laut indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional harus menjadi nafas dalam setiap kebijakan pembangunan nasional agar cita-cita menjadi Poros Maritim Dunia bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan oleh generasi mendatang.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow