RUPS Tahunan Wajib Akta Notaris: Era Baru Tata Kelola Perusahaan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perusahaan di Indonesia. RUPS Tahunan kini wajib dibuat dalam akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri Hukum, menuntut kesiapan legal serta administrasi yang lebih disiplin agar terhindar dari sanksi.
Perubahan Mendasar Tata Kelola Perseroan
Permenkum 49 Tahun 2025 mengubah tata kelola Perseroan secara mendasar. Kewajiban membuat akta notaris untuk RUPS Tahunan menandai pergeseran dari forum internal menjadi peristiwa hukum yang terdokumentasi resmi.
RUPS Tahunan Jadi Proses Hukum
Lita Paromita Siregar, Managing Partner dari kantor hukum BP Lawyers, menjelaskan bahwa peraturan ini menandai era baru transparansi dan kepatuhan Perseroan. RUPS Tahunan tidak lagi sekadar agenda internal, melainkan telah menjadi proses hukum yang diawasi langsung oleh negara.
Kewajiban Lapor dan Tenggat Waktu
Perseroan wajib menyampaikan Akta Persetujuan RUPS Tahunan beserta Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Isi Laporan Tahunan yang Diawasi
Isi Laporan Tahunan yang selama ini bersifat internal kini menjadi dokumen yang diawasi langsung oleh negara, meliputi:
- Laporan Keuangan Lengkap
- Laporan Kegiatan Perseroan
- Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
- Rincian Permasalahan Usaha Sepanjang Tahun Berjalan
- Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
- Daftar Anggota Direksi Dan Komisaris
- Informasi Remunerasi Direksi Dan Komisaris
Sanksi Akibat Ketidakpatuhan
Permenkum 49/2025 memperkenalkan mekanisme sanksi administratif bagi Perseroan yang lalai memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi pertama berupa teguran tertulis sebagai peringatan awal.
Pemblokiran Akses SABH
Sanksi yang lebih berdampak adalah pemblokiran akses SABH. Ketika akses ini diblokir, Perseroan praktis tidak dapat melakukan berbagai tindakan hukum penting, menghambat perubahan anggaran dasar hingga aksi korporasi strategis.
Strategi Kepatuhan Hukum
Lita Paromita Siregar menekankan pentingnya tim legal perusahaan menyusun strategi pelaporan yang lebih terstruktur, memastikan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan dan pelaksanaan RUPS. Kesiapan ini akan menjadi kunci agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif dan memenuhi standar tata kelola yang baik.
Era Baru Transparansi Korporasi
Permenkum 49/2025 mengubah wajah pengelolaan RUPS dan Laporan Tahunan secara fundamental. Kewajiban pembuatan akta notaris dan pelaporan kepada Menteri menempatkan proses internal perusahaan dalam kerangka hukum yang lebih ketat. Ini adalah langkah besar menuju standar tata kelola yang lebih transparan.
Kesiapan Menghadapi Perubahan
Perusahaan perlu membangun sistem pelaporan yang lebih terstruktur dan terencana. Kolaborasi antara tim legal, keuangan, dan manajemen menjadi kunci agar seluruh kewajiban dapat dipenuhi tepat waktu. Dengan persiapan yang matang, risiko sanksi dapat dihindari.
Regulasi ini adalah pengingat bahwa keberlanjutan usaha berjalan seiring dengan kepatuhan hukum. Perusahaan yang siap beradaptasi akan lebih kokoh menghadapi tantangan dan perubahan di masa depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow