Sumber Hukum Islam Berdasarkan Dalil Naqli yang Utama

Sumber Hukum Islam Berdasarkan Dalil Naqli yang Utama

Smallest Font
Largest Font

Memahami sumber hukum Islam berdasarkan dalil naqli merupakan kewajiban fundamental bagi setiap Muslim yang ingin mendalami syariat secara kaffah. Dalam tradisi keilmuan Islam, dalil naqli merujuk pada otoritas hukum yang bersumber langsung dari wahyu Allah SWT dan petunjuk Rasulullah SAW, yang kebenarannya bersifat mutlak dan tidak terbantahkan oleh akal manusia semata. Berbeda dengan dalil aqli yang berbasis pada logika dan rasionalitas, dalil naqli menjadi jangkar yang menjaga kemurnian ajaran Islam dari distorsi zaman.

Struktur hukum dalam Islam tidak disusun secara sembarangan, melainkan memiliki hierarki yang sangat ketat. Ketajaman pemahaman terhadap sumber hukum Islam berdasarkan dalil naqli akan membantu kita dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer yang muncul di masyarakat. Tanpa landasan naqli yang kuat, sebuah produk hukum akan kehilangan legitimasi ketuhanan dan hanya menjadi sekadar opini manusia yang relatif. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membedah satu per satu sumber otoritatif tersebut secara mendalam.

Kitab suci Al-Quran terbuka sebagai sumber hukum utama
Al-Quran menempati urutan pertama dalam hierarki dalil naqli bagi umat Islam.

Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Islam Paling Utama

Al-Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril secara mutawatir (berangsur-angsur). Sebagai sumber hukum pertama, Al-Quran mengandung prinsip-prinsip dasar yang mengatur hubungan manusia dengan penciptanya (hablum minallah), hubungan antar sesama manusia (hablum minannas), serta hubungan dengan alam semesta. Keabsahan Al-Quran sebagai dalil naqli bersifat qath'i al-wurud, yang artinya keberadaannya pasti benar dan tidak mengandung keraguan sedikit pun.

Dalam konteks penetapan hukum, Al-Quran menyajikan perintah dan larangan dalam dua bentuk: muhkamat (jelas maknanya) dan mutasyabihat (memerlukan penafsiran lebih lanjut). Sebagian besar hukum dalam Al-Quran bersifat global atau garis besar, yang kemudian akan diperinci oleh sumber hukum berikutnya. Namun, untuk masalah pokok seperti akidah dan ibadah mahdhah, Al-Quran telah memberikan ketetapan yang sangat rinci dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Sunnah dan Hadits sebagai Penjelas Wahyu

Sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran adalah Sunnah atau Hadits. Secara teknis, Sunnah mencakup segala perkataan (qauliyah), perbuatan (fi'liyah), dan ketetapan (taqririyah) dari Nabi Muhammad SAW. Kehadiran hadits sebagai sumber hukum Islam berdasarkan dalil naqli sangat krusial karena fungsinya sebagai bayan atau penjelas terhadap ayat-ayat Al-Quran yang bersifat umum.

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hashr: 7)

Hadits memiliki beberapa fungsi utama dalam sistem hukum Islam, antara lain:

  • Bayan At-Taqrir: Memperkuat hukum yang sudah ada di dalam Al-Quran.
  • Bayan At-Tafsir: Merinci tata cara pelaksanaan perintah Al-Quran, seperti rincian gerakan salat yang tidak disebutkan secara detail di Al-Quran.
  • Bayan At-Tasyri: Menetapkan hukum baru yang belum diatur secara eksplisit dalam Al-Quran.
Kumpulan kitab hadits sahih sebagai referensi hukum
Kumpulan hadits shahih berfungsi merinci instruksi yang terdapat dalam Al-Quran.

Perbandingan Karakteristik Sumber Hukum Naqli

Untuk mempermudah pemahaman mengenai perbedaan antara Al-Quran dan Hadits sebagai dalil naqli, silakan perhatikan tabel perbandingan berikut ini:

KarakteristikAl-QuranHadits / Sunnah
Asal KataLangsung dari Allah SWT (Lafadz & Makna)Wahyu melalui Makna, Lafadz dari Nabi
Tingkat KebenaranMutawatir (Pasti Benar Secara Keseluruhan)Mutawatir, Masyhur, dan Ahad (Perlu Verifikasi)
Fungsi HukumSumber Pokok / Fondasi UtamaPenjelas, Perinci, dan Pelengkap
Ibadah MembacaMembacanya bernilai ibadah khususMempelajarinya ibadah, namun tidak dalam salat

Ijma Konsensus Para Mujtahid

Meskipun sering dianggap sebagai hasil ijtihad, Ijma tetap dikategorikan dalam bingkai dalil naqli karena ia harus bersandar pada landasan teks (Al-Quran atau Hadits). Ijma adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW mengenai suatu hukum syara'. Jika seluruh ulama telah bersepakat pada satu titik hukum, maka kesepakatan tersebut menjadi hujah yang mengikat bagi umat Islam.

Kekuatan Ijma didasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan bahwa umatnya tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Ijma menjadi solusi hukum ketika suatu permasalahan baru muncul dan tidak ditemukan teks eksplisitnya, namun para ulama menemukan kesamaan pemahaman berdasarkan ruh syariat yang ada pada Al-Quran dan Sunnah. Contoh klasik dari Ijma adalah pembukuan Mushaf Al-Quran pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Qiyas Analogi Berdasarkan Illah yang Sama

Qiyas adalah menyamakan hukum suatu perkara baru yang belum ada ketetapan hukumnya dengan perkara lama yang sudah ada ketentuannya dalam Al-Quran atau Hadits, karena adanya kesamaan *'illah* (sebab hukum). Banyak ulama memasukkan Qiyas ke dalam kategori sumber hukum Islam berdasarkan dalil naqli karena Qiyas tidak akan ada tanpa adanya *ashl* (sumber asli) dari teks wahyu.

Ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam melakukan Qiyas:

  1. Al-Ashl: Perkara pokok yang sudah ada hukumnya dalam nas (Al-Quran/Hadits).
  2. Al-Far'u: Perkara cabang yang akan dicari hukumnya.
  3. Hukum Al-Ashl: Ketetapan hukum pada perkara pokok.
  4. Al-'Illah: Sifat atau alasan yang menjadi dasar penetapan hukum tersebut.

Contoh sederhana adalah pengharaman narkotika. Di dalam Al-Quran tidak disebutkan kata "narkoba", namun ada pengharaman "khamr" (minuman keras) karena sifatnya yang memabukkan (*'illah*). Karena narkotika juga memabukkan dan merusak akal, maka hukumnya disamakan dengan khamr melalui metode Qiyas.

Diskusi ulama mengenai ijtihad dan qiyas
Proses Qiyas menuntut ketelitian dalam mengidentifikasi sebab hukum yang selaras dengan dalil naqli.

Penerapan Hukum dalam Kehidupan Kontemporer

Di era digital dan kemajuan teknologi medis saat ini, tantangan hukum Islam semakin kompleks. Namun, dengan merujuk kembali pada hierarki sumber hukum Islam berdasarkan dalil naqli, para pakar hukum Islam (Fuqaha) dapat memberikan jawaban yang relevan. Keempat sumber tersebut (Al-Quran, Sunnah, Ijma, dan Qiyas) membentuk satu kesatuan ekosistem hukum yang dinamis namun tetap konsisten pada prinsip ketuhanan.

Rekomendasi terbaik bagi umat Islam saat ini adalah untuk tetap berpegang teguh pada metodologi yang telah dirumuskan oleh para ulama salaf. Mengambil hukum secara langsung dari Al-Quran tanpa memahami Sunnah, atau mengabaikan Ijma dan Qiyas, dapat menjerumuskan seseorang pada pemahaman yang sempit dan radikal. Sebaliknya, pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh instrumen naqli akan melahirkan kemaslahatan bagi seluruh alam (Rahmatan lil 'Alamin). Oleh karena itu, sinergi antara teks wahyu dan kecerdasan ijtihad adalah kunci dalam menjaga relevansi sumber hukum Islam berdasarkan dalil naqli di masa depan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow