Tujuan Hukum Berdasarkan Teori Utilitas dan Implementasinya
Memahami esensi hukum sering kali membawa kita pada perdebatan klasik mengenai apa yang sebenarnya ingin dicapai oleh sebuah regulasi. Dalam studi hukum formal, para ahli sering membagi tujuan hukum ke dalam tiga pilar utama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Di antara ketiga pilar tersebut, konsep kemanfaatan menempati posisi unik karena berkaitan langsung dengan dampak sosial yang nyata. Dalam konteks akademis, tujuan hukum berdasarkan teori utilitas ditunjukan pada nomor yang mengedepankan aspek kemanfaatan atau kegunaan bagi sebanyak-banyaknya orang di dalam sebuah entitas masyarakat.
Teori utilitas atau utilitarianisme bukan sekadar konsep abstrak, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang sangat berpengaruh dalam pembentukan undang-undang di dunia modern. Teori ini lahir sebagai kritik terhadap hukum yang hanya didasarkan pada moralitas metafisika atau dogma agama yang kaku. Para penganut teori ini percaya bahwa hukum harus menjadi alat yang rasional untuk meningkatkan standar hidup dan kesejahteraan manusia secara kolektif, bukan hanya menjunjung tinggi simbol-amoral tanpa dampak konkret.
Akar Pemikiran Teori Utilitas dalam Ilmu Hukum
Tokoh sentral di balik pemikiran ini adalah Jeremy Bentham, seorang filsuf dan ahli hukum asal Inggris. Bentham memperkenalkan prinsip dasar bahwa manusia pada hakikatnya dikendalikan oleh dua penguasa berdaulat: rasa sakit (pain) dan kesenangan (pleasure). Oleh karena itu, hukum harus dirancang untuk memaksimalkan kesenangan dan meminimalkan penderitaan. Inilah yang kemudian dikenal dengan semboyan legendaris: the greatest happiness for the greatest number.

Bagi Bentham, validitas sebuah hukum tidak diukur dari sejauh mana hukum itu sesuai dengan prinsip keadilan kodrati yang abstrak, melainkan dari sejauh mana hukum tersebut mampu memberikan kebahagiaan atau keuntungan bagi masyarakat. Dalam pandangan ini, negara bertindak sebagai pengelola kebahagiaan publik. Setiap pasal dalam undang-undang harus lulus uji "kemanfaatan": Apakah aturan ini memberikan manfaat ekonomi, sosial, atau keamanan bagi mayoritas warga?
Selain Bentham, tokoh lain seperti John Stuart Mill memberikan pengembangan lebih lanjut. Mill menekankan bahwa kebahagiaan yang dimaksud bukan sekadar kesenangan fisik atau material, melainkan juga kebahagiaan intelektual dan moral. Mill berpendapat bahwa tujuan hukum berdasarkan teori utilitas ditunjukan pada nomor yang mementingkan kualitas kebahagiaan dan perlindungan terhadap kebebasan individu selama kebebasan tersebut tidak merugikan orang lain.
Perbandingan Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
Untuk memahami di mana posisi teori utilitas berada, kita perlu melihat perbandingannya dengan teori hukum lainnya. Hukum sering kali terjebak dalam ketegangan antara kepastian hukum (agar ada keteraturan) dan keadilan hukum (agar ada keseimbangan moral). Teori utilitas masuk sebagai penengah yang pragmatis.
| Tujuan Hukum | Fokus Utama | Tokoh Pendukung | Prinsip Dasar |
|---|---|---|---|
| Keadilan (Etis) | Keseimbangan Moral | Aristoteles | Memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. |
| Kepastian (Yuridis) | Ketertiban Formal | Hans Kelsen | Hukum harus jelas, tetap, dan diterapkan secara konsisten. |
| Kemanfaatan (Utilitis) | Kebahagiaan Publik | Jeremy Bentham | Mencapai kebahagiaan maksimal bagi jumlah orang terbanyak. |
Berdasarkan tabel di atas, terlihat jelas bahwa teori utilitas memiliki orientasi hasil (result-oriented). Jika sebuah aturan hukum secara teknis adil namun dalam praktiknya justru menyengsarakan mayoritas rakyat atau menghambat kemajuan ekonomi, maka penganut utilitarianisme akan menyarankan agar aturan tersebut diubah atau dihapus demi kemanfaatan yang lebih luas.
Mengapa Kemanfaatan Menjadi Prioritas dalam Teori Utilitas?
Alasan utama mengapa kemanfaatan menjadi inti dari teori ini adalah sifatnya yang terukur. Keadilan sering kali bersifat subjektif; apa yang dianggap adil bagi satu pihak mungkin tidak adil bagi pihak lain. Namun, kemanfaatan dapat diukur melalui indikator-indikator kesejahteraan seperti stabilitas ekonomi, tingkat kesehatan masyarakat, dan ketertiban sosial. Dalam ujian atau soal-soal ilmu hukum, pertanyaan mengenai tujuan hukum berdasarkan teori utilitas ditunjukan pada nomor biasanya mengacu pada opsi yang menyebutkan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
"Hukum tidak dibuat untuk memuaskan hasrat keadilan satu individu, melainkan untuk menjadi pondasi bagi kebahagiaan kolektif sebuah bangsa."
Implementasi nyata dari teori ini sering kita temukan dalam hukum ekonomi dan regulasi publik. Misalnya, kebijakan pembangunan jalan tol yang harus menggusur beberapa lahan milik warga. Secara individual, hal ini mungkin terasa tidak adil bagi pemilik lahan. Namun, secara utilitarian, pembangunan jalan tol tersebut memberikan manfaat bagi jutaan orang melalui kelancaran logistik dan mobilitas, sehingga hukum yang mendasarinya dianggap sah karena tujuan hukum berdasarkan teori utilitas ditunjukan pada nomor kemanfaatan publik.

Kritik Terhadap Teori Utilitas dalam Hukum
Meskipun tampak sangat logis dan pragmatis, teori utilitas bukan tanpa celah. Kritik terbesar terhadap utilitarianisme adalah potensi terabaikannya hak-hak minoritas demi kepentingan mayoritas. Jika tujuan hukum hanya untuk menyenangkan 90% populasi, apakah legal bagi negara untuk menindas 10% populasi sisanya? Di sinilah teori utilitas sering berbenturan dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM).
Para kritikus berpendapat bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi soal kalkulasi aritmatika tentang kebahagiaan. Harus ada batas-batas moral yang tidak boleh dilanggar, bahkan demi kemanfaatan orang banyak sekalipun. Oleh karena itu, dalam sistem hukum modern seperti di Indonesia, pilar kemanfaatan biasanya diseimbangkan dengan pilar keadilan dan kepastian hukum agar tercipta harmoni.
Penerapan Teori Utilitas dalam Konteks Indonesia
Di Indonesia, teori utilitas sangat relevan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (legislation). Saat DPR dan Pemerintah merancang undang-undang, mereka wajib melakukan analisis dampak lingkungan dan sosial. Proses ini sebenarnya adalah bentuk modern dari kalkulasi utilitas Bentham. Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi yang dilahirkan membawa kemaslahatan bagi rakyat Indonesia sesuai amanat konstitusi.
- Penyusunan regulasi pajak untuk subsidi silang.
- Pemberian hak akses publik pada sumber daya alam.
- Kebijakan karantina kesehatan saat pandemi demi keselamatan publik.
- Pembangunan infrastruktur strategis nasional.

Secara akademis, jika Anda menemukan pertanyaan dalam studi hukum mengenai karakteristik utama dari mazhab ini, ingatlah bahwa tujuan hukum berdasarkan teori utilitas ditunjukan pada nomor yang mengarah pada optimalisasi kesejahteraan sosial (social welfare). Ini adalah fondasi penting bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana kebijakan publik bekerja di balik layar hukum formal.
Menakar Relevansi Utilitas di Era Disrupsi
Memasuki era digital dan globalisasi, teori utilitas menghadapi tantangan sekaligus peluang baru. Dalam dunia yang semakin kompleks, penentuan apa yang "bermanfaat" bagi masyarakat menjadi lebih sulit karena perbedaan kepentingan yang makin tajam. Namun, esensi dari pemikiran Bentham tetap relevan: hukum harus terus dievaluasi efektivitasnya. Hukum tidak boleh menjadi fosil yang diam di tempat, melainkan harus dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.
Vonis akhirnya, teori utilitas memberikan kita alat ukur yang sangat berguna untuk menguji relevansi sebuah aturan. Ketika kita dihadapkan pada pilihan sulit dalam penyusunan kebijakan, prinsip kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak memberikan arah yang jelas, meskipun harus tetap dibatasi oleh prinsip keadilan mendasar. Pada akhirnya, pemahaman mendalam mengenai tujuan hukum berdasarkan teori utilitas ditunjukan pada nomor kemanfaatan akan membantu kita melihat hukum bukan sebagai beban, melainkan sebagai sarana untuk mencapai kehidupan bersama yang lebih sejahtera.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow